Nama Faisal Hasrimy Kembali Muncul di Sidang Smartboard Langkat, Pengamat: Sprindik Baru Dimungkinkan

MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy. Meski belum berstatus tersangka maupun terdakwa, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat itu berulang kali disebut dalam dakwaan jaksa maupun nota keberatan yang disampaikan terdakwa di persidangan.

Perkara yang menyeret proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut kini menjadi sorotan karena diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29,58 miliar. Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH, menilai peluang untuk mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Faisal Hasrimy, masih sangat terbuka apabila ditemukan bukti baru dalam persidangan.

“Penyidik Kejari Langkat perlu membuka kembali kasus ini bila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Ronald kepada Sumut Pos, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki kewenangan sebagai penyidik. Karena itu, Kejaksaan dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru apabila terdapat fakta hukum yang berkembang selama persidangan.

“Dalam perkara korupsi, jaksa juga bertindak sebagai penyidik. Jadi sangat memungkinkan diterbitkan sprindik baru untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.

Ronald juga mempertanyakan sejauh mana peran Faisal Hasrimy telah didalami oleh penyidik dalam proses penyidikan sebelumnya. Ia menilai hal tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut diperiksa secara objektif.

“Nah sekarang, apakah yang bersangkutan pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik? Ini tentu menjadi bagian yang perlu diperjelas. Apalagi jika nantinya fakta-fakta persidangan mengarah pada keterlibatan pihak tertentu,” ujarnya.

Menurut Ronald, hakim juga memiliki kewenangan untuk memberikan perhatian terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang belum diproses hukum, maka hal itu dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk melakukan pengembangan perkara.

“Sepanjang fakta persidangan mengarah pada keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti, maka terbuka kemungkinan adanya pengembangan kasus. Hakim pun dapat memberikan pertimbangan agar dilakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Kasus dugaan korupsi smartboard ini sendiri tengah disidangkan dengan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin meningkat setelah Saiful Abdi, dalam nota eksepsinya di persidangan, mengaku sejak awal menolak pelaksanaan proyek smartboard. Namun menurutnya, proyek tersebut tetap dijalankan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

“Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Dia membawa program ini dari Serdangbedagai ke Langkat. Dari awal kami menolak kegiatan ini,” ujar Saiful sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya mengungkap dugaan adanya pengondisian proyek dan mark-up harga dalam pengadaan smartboard tersebut. Dari total anggaran hampir Rp50 miliar, kerugian negara disebut mencapai Rp29,58 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang telah diungkap dalam berkas perkara. (san/ila)

MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy. Meski belum berstatus tersangka maupun terdakwa, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat itu berulang kali disebut dalam dakwaan jaksa maupun nota keberatan yang disampaikan terdakwa di persidangan.

Perkara yang menyeret proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut kini menjadi sorotan karena diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29,58 miliar. Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH, menilai peluang untuk mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Faisal Hasrimy, masih sangat terbuka apabila ditemukan bukti baru dalam persidangan.

“Penyidik Kejari Langkat perlu membuka kembali kasus ini bila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Ronald kepada Sumut Pos, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki kewenangan sebagai penyidik. Karena itu, Kejaksaan dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru apabila terdapat fakta hukum yang berkembang selama persidangan.

“Dalam perkara korupsi, jaksa juga bertindak sebagai penyidik. Jadi sangat memungkinkan diterbitkan sprindik baru untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.

Ronald juga mempertanyakan sejauh mana peran Faisal Hasrimy telah didalami oleh penyidik dalam proses penyidikan sebelumnya. Ia menilai hal tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut diperiksa secara objektif.

“Nah sekarang, apakah yang bersangkutan pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik? Ini tentu menjadi bagian yang perlu diperjelas. Apalagi jika nantinya fakta-fakta persidangan mengarah pada keterlibatan pihak tertentu,” ujarnya.

Menurut Ronald, hakim juga memiliki kewenangan untuk memberikan perhatian terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang belum diproses hukum, maka hal itu dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk melakukan pengembangan perkara.

“Sepanjang fakta persidangan mengarah pada keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti, maka terbuka kemungkinan adanya pengembangan kasus. Hakim pun dapat memberikan pertimbangan agar dilakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Kasus dugaan korupsi smartboard ini sendiri tengah disidangkan dengan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin meningkat setelah Saiful Abdi, dalam nota eksepsinya di persidangan, mengaku sejak awal menolak pelaksanaan proyek smartboard. Namun menurutnya, proyek tersebut tetap dijalankan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

“Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Dia membawa program ini dari Serdangbedagai ke Langkat. Dari awal kami menolak kegiatan ini,” ujar Saiful sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya mengungkap dugaan adanya pengondisian proyek dan mark-up harga dalam pengadaan smartboard tersebut. Dari total anggaran hampir Rp50 miliar, kerugian negara disebut mencapai Rp29,58 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang telah diungkap dalam berkas perkara. (san/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru