KUALA LUMPUR- Dua warga negara Indonesia (WNI) asal Banyuwangi, Jawa Timur, Gatot Prasetyo (26) dan Rotab Muhamad (23) lolos dari hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Mahkamah Sesyen Shah Alam, Malaysia Rabu, (24/8). Keduanya disidangkan dengan atas kepemilikan senjata api.
Putusan itu disampaikan Hakim tunggal Aslam bin Zainuddin menilai jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan tuduhannya dengan kukuh.
Sebelumnya, jaksa Faten Hadni menjerat Gatot dan Rotab dengan pasal 4 Undang-Undang Pidana Malaysia tentang kepemilikan senjata api yang jika terbukti akan berakhir dengan vonis penjara seumur hidup.
Bersama dua orang temannya, Gatot dan Rotab didakwa telah melakukan pencurian dengan menggunakan senjata api di Jalan Aquatik No 6 13/66 Seksyen 13 Shah Alam pada 9 September 2008 silam. Pencurian barang berharga berupa emas, handphone, serta jam tangan bermerek itu berhasil digagalkan anggota polisi yang datang ke tempat kejadian. Dua orang pelaku meninggal karena ditembak di tempat. (bbs/jpnn)