LANGKAT- Setelah meyakinkan sedang berbadan dua, Bunga (18) warga Desa paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat, mendatangi polisi mengadukan Wahyu, teman prianya warga Jalan Tanjung Pura Gang Supir, Kecamatan Babalan, Jumat (26/8).
Didampingi orang tuanya, Bunga menceritakan kepada petugas tentang jalinan asmara terlarang yang berefek nyata bagi keduanya namun dikhianati Wahyu. Singkatnya, perkenalan mereka diwarnai dengan persetubuhan di berbagai lokasi. Perbuatan terlarang diawali sekitar 28 April 2011 lalu, bertempat di seputar kebun sawit di kampung pelaku.(mag-4)