26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dewan Sebut Masyarakat Tak Punya Bukti

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Sejumlah warga ulayat Sibayak Lau Cih melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan di kawasan Bundaran Majestik Medan, beberpa waktu lalu. Dalam aksi itu, mereka menuntut kejelasan masalah sengketa tanah antara warga dengan pihak PTPN II.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sengketa lahan antara warga Desa Simalingkar A Lau Cih Kabupaten Kecamatan Pancurbatu Deliserdang dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) 2, sepertinya tanpa penyelesaian. Pasalnya, warga yang tidak memiliki alas hak atas tanah yang mereka diami tetap mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah sepeninggalan adat Sibayak Lau Cih.

Hal ini merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi A DPRD Sumut

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu menyatakan, masyarakat yang telah mengklaim kepemilikan di atas lahan tersebut harus dapat membuktikan dokumen alas haknya dan menyerahkan ke Komisi A DPRD Sumut sehingga dapat ditindaklanjuti dan berdialog ke PTPN 2.

“Sampai saat ini belum ada masyarakat yang menunjukkan bukti kepemilikannya lahan yang sedang disengketakan. Bagaimana kita mau memperjuangkan yang dituntut masyarakat kalau bukti yang menyatakan itu miliknya,” katanya saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan antara PTPN 2, Pemkab Deliserdang dan warga Desa Simalingkar A Lau Cih di gedung DPRD Sumut, Rabu (13/9).

Selanjutnya, kata Sarma, dari hasil RDP dan bukti-bukti yang didapat serta hasil konsultasi ke Kementerian BUMN ditemukan fakta bahwa, lahan yang diklaim masyarakat Lau Cih tersebut masih Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2. “Namun begitupun PTPN 2 diminta untuk membuka diri berdialog kepada masyarakat mendiskusikan tali kasih terhadap tananan dan bangunan milik masyarakat yang telah dirusak PTPN 2,” katanya. Sedangkan masalah peralihan lahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap lahan itu masih dalam proses Kementerian BUMN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena areal itu masih berstatus HGU.

“Kami juga meminta semua pihak untuk dapat menjaga kondisi ini menjadi lebih kondusif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sarma.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Sejumlah warga ulayat Sibayak Lau Cih melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan di kawasan Bundaran Majestik Medan, beberpa waktu lalu. Dalam aksi itu, mereka menuntut kejelasan masalah sengketa tanah antara warga dengan pihak PTPN II.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sengketa lahan antara warga Desa Simalingkar A Lau Cih Kabupaten Kecamatan Pancurbatu Deliserdang dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) 2, sepertinya tanpa penyelesaian. Pasalnya, warga yang tidak memiliki alas hak atas tanah yang mereka diami tetap mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah sepeninggalan adat Sibayak Lau Cih.

Hal ini merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi A DPRD Sumut

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu menyatakan, masyarakat yang telah mengklaim kepemilikan di atas lahan tersebut harus dapat membuktikan dokumen alas haknya dan menyerahkan ke Komisi A DPRD Sumut sehingga dapat ditindaklanjuti dan berdialog ke PTPN 2.

“Sampai saat ini belum ada masyarakat yang menunjukkan bukti kepemilikannya lahan yang sedang disengketakan. Bagaimana kita mau memperjuangkan yang dituntut masyarakat kalau bukti yang menyatakan itu miliknya,” katanya saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan antara PTPN 2, Pemkab Deliserdang dan warga Desa Simalingkar A Lau Cih di gedung DPRD Sumut, Rabu (13/9).

Selanjutnya, kata Sarma, dari hasil RDP dan bukti-bukti yang didapat serta hasil konsultasi ke Kementerian BUMN ditemukan fakta bahwa, lahan yang diklaim masyarakat Lau Cih tersebut masih Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2. “Namun begitupun PTPN 2 diminta untuk membuka diri berdialog kepada masyarakat mendiskusikan tali kasih terhadap tananan dan bangunan milik masyarakat yang telah dirusak PTPN 2,” katanya. Sedangkan masalah peralihan lahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap lahan itu masih dalam proses Kementerian BUMN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena areal itu masih berstatus HGU.

“Kami juga meminta semua pihak untuk dapat menjaga kondisi ini menjadi lebih kondusif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sarma.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/