JAKARTA- Sidang kasus suap proyek wisma atlet dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris berujung tangis. Bagaimana tidak, kemarin (7/8) keduanya menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tunutan tim jaksa penuntut umum (JPU). JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Rosalina dan Idris bersalah dan menjalani hukuman penjara.
“Menuntut agar hakim menyatakan terdakwa Mindo Rosalina Manulang terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman empat tahun dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan masa tahanan,” kata JPU Agus Salim saat membaca surat tuntutan untuk Rosalina.
Mendengar dirinya dinyatakan bersalah dan harus dihukum, Rosalina air mata Rosalina tidak terbendung. Dia terus sesenggukan sambil sibuk mengusap air matanya. Memang, sepanjang sidang pembacaan tuntutan perempuan kelahiran Dolok Sanggul Sumatera Utara itu tampak tegang. Mengenakan setelan ungu lengkap dengan sepatu berwarna senada Rosalina terus menggenggam tangannya sendiri selama sidang berlangsung. Dia lebih banyak menundukkan kepala dan hanya sesekali menengok ke arah hakim.
Bahkan saat diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rosalina berjalan sempoyongan. Kontan, tim kuasa hukumnya yang dipimpin Djufri Taufik langsung berhamburan dan berusaha menolongnya.
Menurut tim JPU, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan alat bukti lainnya menunjukkan bahwa Rosalina dengan meyakinkan telah melanggar pasal-pasal yang dicantumkan dalam dakwaan primer. “Terdakwa dan Idris (Direktur Marketing PT DGI) telah memberi uang kepada Nazaruddin dan Wafid Muharam (Sesmenpora non aktif). Itu semua agar PT DGI telah menang dalam proyek wisma atlet,” ujar JPU Agus.
Setelah sidang Rosalina berakhir, giliran Mohammad El Idris menjalani sidang tuntutan. Tak jauh-jauh dengan Rosalina, tim JPU yang masih sama juga dengan tegas menyatakan bahwa Idris bersalah. Hasilnya, menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menghukumnya dengan pidana tiga tahun enam bulan, denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. (kuh/jpnn)