MEDAN, SUMUTPOS.CO -Korban penipuan sebesar Rp15,3 miliar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani perkara tersebut untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Hamdani Harahap selaku Kuasa Hukum korban Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan. “Fakta persidangan kedua, sudah terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Iya harus di atas tuntutan divonis kedua terdakwa. Karena, sudah dalam fakta persidangan tersebut. Sudah terbukti melakukan penipuan,” ungkap Hamdani Harahap kepada Sumut Pos, Senin (25/9) siang.
Hamdanai Harahap menilai, mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu, melakukan penipuan secara sistematik dan pasif saat berlangsung Pilkada Kota Medan dengan menipu korbannya.”Modus sudah sistemik dengan segala cara. Dengan itu, kita meminta agar kedua juga divonis dan segera dilakukan penetapan penahanan,” tutur Hamdani Harahap.
Sementara itu, pengakuan Savita Linda Hora Panjaitan, selaku mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali kota/Wakil Wali kota Medan yakni Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, sempat mengejutkan sejumlah kalangan wartawan.
Wanita berambut gonjes ini mengaku telah mendapat surat tak bersalah dari korban. Mengenai statmen itu, Hamdani membatahnya. Karena, kliennya tidak ada memberikan surat tersebut. Namun, Hamdani mengatakan hak terdakwa menyampai hal tersebut.”Tidak ada, setahu saya tidak ada. Walaupun ada, tidak pidana, tidak akan gugur dan tetap akan menjalani hukuman,” katanya.
Sebelumnya, kedua terdakwa, yakni Savita Linda dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dua kali lipat lebih rendah dari Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara. Kedua terdakwa dituntu JPU di PN Medan, beberapa waktu lalu.(gus/ila)