MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan yang melibatkan Panit Lantas Polsek Percut Sei Tuan Ipda Megawaty. Hingga kini, sudah 7 orang saksi korban dan tiga orang member TV1 Ekspres diperiksa terkait kasus tersebut.
“Kasus ini masih lidik. Sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 7 saksi korban. Pihak member TV 1 Ekspress sebanyak 3 orang atas nama Ipda Megawaty, Ade Sandrawati Purba SH dan Johan. Kasus akan terus dikembangkan,” ungkap Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Minggu (11/9).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan member TVI Ekspres tersebut, uang yang diterima Ipda Megawaty secara kontan dari 7 orang korban telah dibelikan voucher wisata masing-masing Rp2,6 juta.
“Cara main adalah member get member (MGM) seperti, Ipda Megawaty harus mencari member di bawahnya (7 orang korban tersebut, red). Begitu selanjutnya, 7 orang korban tersebut mencari member lain di bawahnya. Sedangkan di atas Ipda Megawaty adalah Ade Sandrawati Purba SH dan di atasnya lagi Johan,” terang MP Nainggolan.
Kendati demikian, tetap saja pihak Ditreskrimum Polda Sumut akan terus mendalami kasus ini. “Kasus ini akan terus didalami dan diselidiki,” tegasnya.
Diketahui, Ipda Megawaty dilaporkan belasan nasabah TV1 Ekspres ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumut, Selasa (26/7) lalu, dengan bukti lapor No.STPL/494/VII/2011/SPK Poldasu tanggal 26 Juli 2011.
Disinyalir, Ipda Megawaty melakukan penipuan tersebut dengan modus mengajak kerja sama bisnis, dengan keuntungan yang berlipat ganda di perusahaan TV1 Ekspres.
Diketahui, para korbannya diminta menyetorkan uang jutaan rupiah sejak Februari 2011 lalu, dan dijanjikan tiga bulan selanjutnya sudah akan mendapatkan keuntungan. Modal pertama yang mereka setor Rp2,6 juta. Namun ada juga yang menyetor hingga puluhan juta rupiah.(ari)