26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Poldasu Bidik Rekanan

Kasus Dugaan Korupsi di Polmed

MEDAN- Terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro senilai Rp2,1 miliar di Politenik Medan (Polmed), Poldasu akan segera menetapkan seorang calon tersangka. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (11/9).
“Dalam kasus dugaan korupsi ini, kita tengah melakukan pemberkasan. Dan ada satu nama yang telah dijadikan sebagai calon tersangka yakni berinisial DK selaku Direktur CV Medika Karya. Untuk yang bersangkutan itu, masih akan didalami pemeriksaannya,” terangnya.

DK ini, lanjut Heru, merupakan rekanan dalam proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan. “Yang bersangkutan merupakan rekanan dari proyek tersebut,” tambahnya
Dalam kasus ini, Tipikor Polda Sumut telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu paket alat peraga masing-masing, tiga item robot, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada kasus dugaan korupsi ini menyatakan, proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010.

Untuk diketahui, pemenang tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan Elektro Polmed pada 1 Oktober 2010 Herman Taher dari PT Astasari Sartika, kemudian membuat surat kerjasama dengan Thomas Sembiring dari PT Get untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem empat roda dan urasonic serta dua set factory pneumetic robot trainner.(ari)

Kasus Dugaan Korupsi di Polmed

MEDAN- Terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro senilai Rp2,1 miliar di Politenik Medan (Polmed), Poldasu akan segera menetapkan seorang calon tersangka. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (11/9).
“Dalam kasus dugaan korupsi ini, kita tengah melakukan pemberkasan. Dan ada satu nama yang telah dijadikan sebagai calon tersangka yakni berinisial DK selaku Direktur CV Medika Karya. Untuk yang bersangkutan itu, masih akan didalami pemeriksaannya,” terangnya.

DK ini, lanjut Heru, merupakan rekanan dalam proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan. “Yang bersangkutan merupakan rekanan dari proyek tersebut,” tambahnya
Dalam kasus ini, Tipikor Polda Sumut telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu paket alat peraga masing-masing, tiga item robot, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada kasus dugaan korupsi ini menyatakan, proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010.

Untuk diketahui, pemenang tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan Elektro Polmed pada 1 Oktober 2010 Herman Taher dari PT Astasari Sartika, kemudian membuat surat kerjasama dengan Thomas Sembiring dari PT Get untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem empat roda dan urasonic serta dua set factory pneumetic robot trainner.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/