BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari) Belawan perlu dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah barang bukti dimusnahkan tanpa diuji dari instansi terkait.
Itu terbukti setelah berlangsungnya pemusnahan barang bukti dari 367 perkara dengan rincian 502,96 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dan 363,43 gram ganja tanpa dicek dan disaksikan instansi yang bertanggungjawab, Kamis (5/10).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan dilakukan secara mendadak oleh Kejari Belawan tanpa mengundang unsur instansi yang berwenang untuk menguji dan menyaksikan proses pemusnahan yang berlangsung.
Pemusnahan secara mendadak dilakukan dengan cara membakar sejumlah barang bukti serta membelender. Anehnya, proses pemusnahan dengan berbagai kasus tidak dapat dikonfirmasi secara detail kepada pejabat di Kejari Belawan.
Kepala Kejari Belawan, Yusnani yang dihubungi via telepon tidak mengangkat, begitu di sms, orang nomor satu di Kejari Belawan mengaku sibuk mengarahkan kepada Kasi Pidum Kejari Belawan.
Sikap tidak terbuka dan ketransparanan terhadap pemusnahan barang bukti juga tercermin dari Kasi Pidum Kejari Belawan, Bambang Heri Purwanto yang juga dikonfirmasi melalui telepon dan SMS tidak mengubris. (fac/ila)