Tersangka, Dirut Merpati Dicekal
JAKARTA- Mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan tak lagi bisa bepergian ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi mengenakan cekal (cegah dan tangkal) terhadap tersangka kasus korupsi di Merpati itu sejak kemarin (12/9).
“JAM Intel (Jaksa Agung Muda Intelejen Edwin Situmorang, Red.) sudah menandatangani surat pencekalan tertanggal hari ini, 12 September,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad kemarin.
Noor mengatakan, surat pencekalan bernomor Kep/233/D/DSP.3/092011 itu telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk masa berlaku enam bulan. “Penyidik memandang tersangka perlu dicekal agar memudahkan proses penyidkan,” tegas mantan Kajati Gorontalo itu.
Hotasi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan direktur keuangan Mepati Guntur Aradea. Mereka berdua dianggap bertanggung jawab dalam kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing 737 dari Thirdstone Aircraft Leassing Group Inc (TALG) dari Amerika Serikat. Dalam kasus tersebut negara diduga merugi Rp9 miliar. Noor mengatakan, pencekalan tersebut masih diberlakukan untuk Hotasi. Sedangkan Guntur, belum dicekal. Alasannya, belum ada permintaan dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang menyidik kasus tersebut. “JAM Intel belum menerima permohonan cekal,” katanya.
Pihak Hotasi sendiri sebelumnya hendak mengajukan permohonan agar tidak dicekal. Alasannya, Hotasi harus bolak-balik ke luar negeri untuk urusan pekerjaan. Noor mempersilakan Hotasi mengajukan permohonan tersebut. “Upaya apapun dari tersangka kami hargai. Silakan ajukan,” katanya.
Hotasi merupakan direktur pada kurun 2002-2007. Sedangkan kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada 2006. Saat itu Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737 dari TALG dengan nilai sewa USD 500 ribu untuk masing-masing pesawat. Kendati duit sewa sebesar USD 1 juta telah telah dikirim ke rekening Hume and Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, pesawat tak kunjung diterima Merpati. (aga/iro/jpnn)