25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Relationship Manager BNI Jadi Tersangka

Salah Prosedur Pencairan Pinjaman Rp129 M

MEDAN-Kasus pencairan pinjaman Rp129 miliar dari bank BNI 46 Cabang Jalan Pemuda kepada PT Bahari Dwi yang diduga melanggar standar operasi prosedural, kembalimakan ‘korban’. Setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan Rusdianto, kepala wilayah BNI Pemuda sebagai tersangka, kini giliran Titin Indriyani, satu dari delapan relationship managernya yang berstatus tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejatisu Jufri Nasution SH MH, menegaskan kalau penetapan status tersangka Titin masih secara informal menunggu pengesahan setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan pelaksanaan gelar kasusn
“Memang benar relationchip manager BNI (cabang Jalan Pemuda) dijadikan tersangka. Namun surat penetapan Titin Indriyani belum kita keluarkan, kita akan melaporkan atau menggelar perkara dulu di Kejagung RI,” tegas kordinator penyidikan ini.

Jufri mengungkapkan, Titin Indriyani dianggap ikut bertanggung jawab mencairkan pinjaman salah prosedur kepada pada PT Bahari Dwi Kencana Lestari ini, karena kewenangannya melakukan peninjauan pangajuan kredit.
“Relationchip Manager ada 8, mereka inilah ujung tombak BNI untuk mencari nasabah yang ingin mendapatkan kredit. Jadi Titin Indriyani orang yang menagani pengajuan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari, untuk memperoleh kredit,” ujar Jufri Nasution.

Dari hasil paparan yang dilakukan RM BNI, mereka diharuskan pihak BNI 46 untuk mencapai terget dalam penyaluran kredit pada masyarakat sebesar Rp200 miliar per tahunnya.

Disinggung apakah Titin Indriyani bersama pejabat BNI lainnya mendapatkan fee dari PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Jufri tidak menampik. “Bisa saja mereka mendapatkan fee dari penerima kredit BNI, tapi saya tidak tahu jumlah pastinya,” tegas Jufri.

Ketika disinggung kapan para tersangka pejabat BNI yang dijadikan tersangka, untuk segera ditahan Jufri Nasution hanya tersenyum, belum mau berkomentar.(rud)

Salah Prosedur Pencairan Pinjaman Rp129 M

MEDAN-Kasus pencairan pinjaman Rp129 miliar dari bank BNI 46 Cabang Jalan Pemuda kepada PT Bahari Dwi yang diduga melanggar standar operasi prosedural, kembalimakan ‘korban’. Setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan Rusdianto, kepala wilayah BNI Pemuda sebagai tersangka, kini giliran Titin Indriyani, satu dari delapan relationship managernya yang berstatus tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejatisu Jufri Nasution SH MH, menegaskan kalau penetapan status tersangka Titin masih secara informal menunggu pengesahan setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan pelaksanaan gelar kasusn
“Memang benar relationchip manager BNI (cabang Jalan Pemuda) dijadikan tersangka. Namun surat penetapan Titin Indriyani belum kita keluarkan, kita akan melaporkan atau menggelar perkara dulu di Kejagung RI,” tegas kordinator penyidikan ini.

Jufri mengungkapkan, Titin Indriyani dianggap ikut bertanggung jawab mencairkan pinjaman salah prosedur kepada pada PT Bahari Dwi Kencana Lestari ini, karena kewenangannya melakukan peninjauan pangajuan kredit.
“Relationchip Manager ada 8, mereka inilah ujung tombak BNI untuk mencari nasabah yang ingin mendapatkan kredit. Jadi Titin Indriyani orang yang menagani pengajuan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari, untuk memperoleh kredit,” ujar Jufri Nasution.

Dari hasil paparan yang dilakukan RM BNI, mereka diharuskan pihak BNI 46 untuk mencapai terget dalam penyaluran kredit pada masyarakat sebesar Rp200 miliar per tahunnya.

Disinggung apakah Titin Indriyani bersama pejabat BNI lainnya mendapatkan fee dari PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Jufri tidak menampik. “Bisa saja mereka mendapatkan fee dari penerima kredit BNI, tapi saya tidak tahu jumlah pastinya,” tegas Jufri.

Ketika disinggung kapan para tersangka pejabat BNI yang dijadikan tersangka, untuk segera ditahan Jufri Nasution hanya tersenyum, belum mau berkomentar.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/