MEDAN- Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan berkas dakwaan dua pelaku pembunuhan pengusaha ikan Kho Wie To alias A Wie dan istrinya Lim Chichi alias Dora Halim ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/9). Dari barkas acara perkara (BAP) penyidik kepolisian, kedua pelaku Sung An alias An Lang alias Ayong dan rekannya An Ho, dijerat pasal 340, pasal 338 jo 55 ayat I dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Pernyataan tersebut dikatakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Riki Sapta Tarigan SH, pada wartawan Rabu (14/9) di Jalan Adinegooroo Medan. Selain pelimpahan berkas dakwaan pelaku pembunuh sepasang suami istri, Kejari Medan juga menerima barang bukti berupa 20 selongsong peluri denga kaliber 9 mm, proyektil, 4 helm, baju yang dikenakan korban, mobil kijang innova yang dirental pelaku, rekaman CCTV dan rekaman percakapan.
“Dari berkas dakwaa tersebut, kita melihat ada 22 orang yang akan dihadirkan dalam persidangan yang akan digelar minggu depan. Sementara itu kita juga menetapkan JPU yang menangani perkara tersebut adalah Herbeth SH dan Anthoni SH,” beber Riki.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Pidum Kejari Medan ini, pelaku melakukan pembunuhan terhadap kedua korbannya, murni karena bisnis. “Mereka melakukan pembunuhan bermotifkan bisnis. Saat ini kedua pelaku saja yang bakal disidangkan sedangkan 7 orang lain saat ini sudah masul Daftar Pencarian Orang (DPO),” beber Riki.
Bukan itu saja, polisi juga masih melakukan pencarian barang bukti berupa senjata api, sepeda motor. Sementara 7 orang yang masuk DPO pelaku lainnya A Cui (otak pelaku), Halim, ketua RT Sinaboi Rokan Hilir Propinsi Riau, Lian Cuan, Toni alias Ting, Awi, To Pui, dua orang tidak diketahui.(Rud)