28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Sepekan, Lima Pengendar Narkoba Diamankan

MEDAN- Dalam sepekan, lima pengedar sabu-sabu dan daun ganja kering diamankan Sat Narkoba Mapolresta Medan dari lima lokasi berbeda. Selain berhasil mengamankan para pelakunya polisi juga menyita berbagai jenis narkoba sebagai barang buktinya, Rabu (14/9).

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono SH Sik MHum didampingi Wakasat AKP Baktiar Marpaung Sik kepada sejumlah wartawan di ruang kerjannya mengatakan, tertangkapnya para tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat serta kesigapan dan kejelian personel Sat Narkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Diterangkan Kompol Juli Agung, Selasa (13/9) sekira pukul 08.00 WIB polisi menangkap tersangka Dian Syahputra (30) dari rumahnya di Jalan Aluminium IV, Gang Sariem, Kelurahan Tanujung Mulai, Medan Deli. Dari tangannya disita 9 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 8,45 gram, 1 timbangan elektrik dan tas sandang sebagai barang buktinya. “Pengakuan tersangka, sabu itu milik tersangka IY yang kini kita buron,” ucap Juli Agung.

Dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Medan, mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan inipun mengaku kalau pihaknya juga telah  mengamankan dua pria pengedar ganja kering di Komplek Darma Deli, Jalan Manduda Blok-B, Pasar I, Desa Tanjung Selamat, Senin (12/9) pukul 07.00 WIB.

Dari tangan keduanya petugas yang diketahui bernama Agus RS Marpaung alias Badal (43) warga Komplek Darma Deli Jalan Manduda Blok-B,Pasar I,Desa Tanjung Selamat, Deli  Serdang dan tersangka Armansyah (30) warga Dusun IX, Pematang Johar, Kecamatan Pematang johar, Labuhan Deli, Deli Serdang, serta menyita satu bungkus kertas kecil ganja seberat 0,99 gram, ½ linting rokok campur ganja dan daun ganja seberat 0,58 gram serta 1 bungkus ganja kering seberat 1,35 gram sebagai barang buktinya.

Lanjutnya Juli Agung,tertangkapnya 2 tersangka ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat.” Kata kedua tersangka barang haram itu diperoleh dari tersangka FR dan RN yang kini masuk kedalam pencaharian orang oleh kita,” terangnya.(mag-7/ari)
Sedangkan Rabu (7/9) sekira pukul 17.00 WIB masih diterangkan Juli Agung,anak buahnya juga berhasil menciduk 2 pria yang terlibat kedalam peredaran narkoba jenis shabu-shabu.Dimana tersangka Ashari (21) warga Jalan Bunga Raya Lingkungan VI,Kelurahan Asam Kumbang,Kecamatan Medan Selayang berhasil ditangkap dari Hotel El Bruba yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.Dari tangannya petugas menyita shabu seberat 48 gram, sedangkan tersangka Jonny (39) yang ditangkap disekitar tempat tinggalnya dikawasan Marelan Pasar X,kecamatan Medan Marelan,petugas berhasil menyita 4 bungkus plastik shabu seberat 39 gram dan 1 buah tempat penyimpanan CD sebagai barang buktinya.
Menurut pengakuan tersangka terang Kasat Narkoba ini,kedua tersangka ini berhasil ditangkap setelah petugas  menyaru sebagai pembeli dan memesan 50 gram shabu kepada tersangka Jonny.Kemudian tersangka Jonny ini mengajak tersangka Anshari dan menyimpannya didalam kantong celana.
Selanjutnya keduanya pergi ke Hotel El Bruba di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.saat menunjukan barang pesanan itu petugas yang menyaru sebagai pembeli inipun langsung menangkapnya. Saat ditanya, tersangka Jhonny juga mengaku kalau ia menyimpan dan menyembunyikan sabu 4 bungkus di tempat penyimpanan CD. Untuk pemeriksaan lebih lanjut para tersangka inipun langsung diboyong ke Mapolresta Medan. (mag-7)

MEDAN- Dalam sepekan, lima pengedar sabu-sabu dan daun ganja kering diamankan Sat Narkoba Mapolresta Medan dari lima lokasi berbeda. Selain berhasil mengamankan para pelakunya polisi juga menyita berbagai jenis narkoba sebagai barang buktinya, Rabu (14/9).

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono SH Sik MHum didampingi Wakasat AKP Baktiar Marpaung Sik kepada sejumlah wartawan di ruang kerjannya mengatakan, tertangkapnya para tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat serta kesigapan dan kejelian personel Sat Narkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Diterangkan Kompol Juli Agung, Selasa (13/9) sekira pukul 08.00 WIB polisi menangkap tersangka Dian Syahputra (30) dari rumahnya di Jalan Aluminium IV, Gang Sariem, Kelurahan Tanujung Mulai, Medan Deli. Dari tangannya disita 9 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 8,45 gram, 1 timbangan elektrik dan tas sandang sebagai barang buktinya. “Pengakuan tersangka, sabu itu milik tersangka IY yang kini kita buron,” ucap Juli Agung.

Dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Medan, mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan inipun mengaku kalau pihaknya juga telah  mengamankan dua pria pengedar ganja kering di Komplek Darma Deli, Jalan Manduda Blok-B, Pasar I, Desa Tanjung Selamat, Senin (12/9) pukul 07.00 WIB.

Dari tangan keduanya petugas yang diketahui bernama Agus RS Marpaung alias Badal (43) warga Komplek Darma Deli Jalan Manduda Blok-B,Pasar I,Desa Tanjung Selamat, Deli  Serdang dan tersangka Armansyah (30) warga Dusun IX, Pematang Johar, Kecamatan Pematang johar, Labuhan Deli, Deli Serdang, serta menyita satu bungkus kertas kecil ganja seberat 0,99 gram, ½ linting rokok campur ganja dan daun ganja seberat 0,58 gram serta 1 bungkus ganja kering seberat 1,35 gram sebagai barang buktinya.

Lanjutnya Juli Agung,tertangkapnya 2 tersangka ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat.” Kata kedua tersangka barang haram itu diperoleh dari tersangka FR dan RN yang kini masuk kedalam pencaharian orang oleh kita,” terangnya.(mag-7/ari)
Sedangkan Rabu (7/9) sekira pukul 17.00 WIB masih diterangkan Juli Agung,anak buahnya juga berhasil menciduk 2 pria yang terlibat kedalam peredaran narkoba jenis shabu-shabu.Dimana tersangka Ashari (21) warga Jalan Bunga Raya Lingkungan VI,Kelurahan Asam Kumbang,Kecamatan Medan Selayang berhasil ditangkap dari Hotel El Bruba yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.Dari tangannya petugas menyita shabu seberat 48 gram, sedangkan tersangka Jonny (39) yang ditangkap disekitar tempat tinggalnya dikawasan Marelan Pasar X,kecamatan Medan Marelan,petugas berhasil menyita 4 bungkus plastik shabu seberat 39 gram dan 1 buah tempat penyimpanan CD sebagai barang buktinya.
Menurut pengakuan tersangka terang Kasat Narkoba ini,kedua tersangka ini berhasil ditangkap setelah petugas  menyaru sebagai pembeli dan memesan 50 gram shabu kepada tersangka Jonny.Kemudian tersangka Jonny ini mengajak tersangka Anshari dan menyimpannya didalam kantong celana.
Selanjutnya keduanya pergi ke Hotel El Bruba di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.saat menunjukan barang pesanan itu petugas yang menyaru sebagai pembeli inipun langsung menangkapnya. Saat ditanya, tersangka Jhonny juga mengaku kalau ia menyimpan dan menyembunyikan sabu 4 bungkus di tempat penyimpanan CD. Untuk pemeriksaan lebih lanjut para tersangka inipun langsung diboyong ke Mapolresta Medan. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/