27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Poldasu Dituding Lamban

Tangani Kasus Dugaan Korupsi IAIN Sumut

MEDAN- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin), menuding Polda Sumut lamban menangani kasus dugaan korupsi di IAIN Sumut  senilai Rp72 miliar tahun 2010 berdasarkan laporan dengan No 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 senilai Rp72 miliar tahun 2010. Akibatnya, mereka berniat melaporkan hal tersebut kepada Komisi III DPR RI.

“Kita meminta agar Komisi III DPR RI bisa mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena kita berharap, pada proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak ada tendensi atau kepentingan dari pihak manapun. Agar semua persoalan clear dan jelas. Yang bersalah tetap harus bersalah,” tegas Ketua LSM AMDHI, Muhammad Azmi Hadli kepada Sumut Pos, Kamis (15/9).

Kasat III Tipikor Polda Sumut, AKBP Verdy Kalele yang dikonfirmasi mengatakan, pihak manapun yang akan melaporkan hal itu ke Komisi III DPR RI adalah hak yang bersangkutan.

“Itu hak semua orang. Silakan saja, yang terpenting proses lidik terus berjalan,” terangnya.
Lebih lanjut Verdy mengatakan, Tipikor Polda Sumut bukan hanya menangani kasus korupsi IAIN Sumut saja, melainkan masih banyak kasus lainnya yang juga ditangani.

“Kan bukan hanya kasus IAIN Sumut saja. Masih banyak kasus lainnya yang juga kita tangani,” terangnya.
Saat ditanya kapan agenda pemeriksaan terhadap Rektor dan PR II IAIN Sumut, Verdy menegaskan, proses dan rencana tersebut tetap akan dilakukan. “Itu akan dilakukan, namun waktunya bertahap. Karena kita memulai dari yang terbawah, kemudian naik ke atas,” tegasnya.(ari)

Tangani Kasus Dugaan Korupsi IAIN Sumut

MEDAN- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin), menuding Polda Sumut lamban menangani kasus dugaan korupsi di IAIN Sumut  senilai Rp72 miliar tahun 2010 berdasarkan laporan dengan No 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 senilai Rp72 miliar tahun 2010. Akibatnya, mereka berniat melaporkan hal tersebut kepada Komisi III DPR RI.

“Kita meminta agar Komisi III DPR RI bisa mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena kita berharap, pada proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak ada tendensi atau kepentingan dari pihak manapun. Agar semua persoalan clear dan jelas. Yang bersalah tetap harus bersalah,” tegas Ketua LSM AMDHI, Muhammad Azmi Hadli kepada Sumut Pos, Kamis (15/9).

Kasat III Tipikor Polda Sumut, AKBP Verdy Kalele yang dikonfirmasi mengatakan, pihak manapun yang akan melaporkan hal itu ke Komisi III DPR RI adalah hak yang bersangkutan.

“Itu hak semua orang. Silakan saja, yang terpenting proses lidik terus berjalan,” terangnya.
Lebih lanjut Verdy mengatakan, Tipikor Polda Sumut bukan hanya menangani kasus korupsi IAIN Sumut saja, melainkan masih banyak kasus lainnya yang juga ditangani.

“Kan bukan hanya kasus IAIN Sumut saja. Masih banyak kasus lainnya yang juga kita tangani,” terangnya.
Saat ditanya kapan agenda pemeriksaan terhadap Rektor dan PR II IAIN Sumut, Verdy menegaskan, proses dan rencana tersebut tetap akan dilakukan. “Itu akan dilakukan, namun waktunya bertahap. Karena kita memulai dari yang terbawah, kemudian naik ke atas,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/