25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Oknum Dewan Bekingi Yuki Simpang Raya

TUNGGAK: Suasana di depan gedung Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (6/9). Pusat perbelanjaan ini menunggak PBB senilai Rp1,2 miliar sehingga akan disegel oleh Dispenda Medan, hari ini (9/9).
TUNGGAK: Suasana di depan gedung Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (6/9). Pusat perbelanjaan ini menunggak PBB senilai Rp1,2 miliar sehingga akan disegel oleh Dispenda Medan, hari ini (9/9).

SUMUTPOS.CO- Seorang oknum anggota dewan diduga membekingi Yuki Simpang Raya yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp1,2 miliar. Bahkan, oknum anggota dewan itu mencoba mengintervensi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan agar membatalkan penyegelan gedung tersebut yang akan dilakukan hari ini.

Menurut Kepala Bidang Bea Hasil Pajak (BHP) Zakaria, semenjak dirinya meriliskan data kepada sejumlah media mengenai tunggakan Yuki Simpang Raya, ada oknum anggota dewan yang mencoba melakukan intervensi dan meminta untuk tidak melakukan penyegelan. Seharusnya, kata dia, oknum anggota dewan tersebut mendukung upaya yang akan dilakukan Dispenda, karena dirinya hanya menegakkan aturan yang berlaku.

“Saya tidak gentar, walaupun ada oknum dewan yang mencoba membekingi Yuki Simpang Raya, ini murni demi menegakkann
aturan,” kata Zakaria, tanpa bersedia menyebutkan nama oknum anggota dewan yang mencoba mengintervensinya itu.

Disebutkannya, sejak 2013 lalu, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan sudah tujuh kali menyurati manajemen Yuki Simpang Raya untuk membayar tunggakan pajak bumi bangunan (PBB). Namun, hingga kini manajemen Yuki Simpang Raya tak mengindahkan surat tersebut.

Bahkan, Kepala Dispenda Medan melalui Kepala Bidang Bea Hasil Pajak (BHP) Zakaria, tidak habis pikir dengan apa yang dilakukan manajemen Yuki Simpang Raya yang tidak kunjung membayar PBB. Disebutkan Zakaria, surat pertama mereka layangkan pada 27 Februari 2013 lalu dengan nomor surat 973.55/233.22.

Selanjutnya pada 25 Maret dengan nomor surat 973.55/512.20. Kemudian, 5 Juni 2013 dengan nomor surat 973.55/1005.95, tanggal 8 Juli 2013 dengan nomor surat 973.55/1245.11, dan pada 12 Agustus 2013 dengan nomor surat 973.55/1408.16.

“Sedangkan untuk tahun 2014, sudah dua kali kita surati, yakni pada 3 Juli dan 2 September lalu,” ungkap Zakaria ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/9).

Untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak (WP) lainnya, kata Zakaria, Dispenda Medan akan melakukan penyitaan atau penyegelan bangunan dan memberhentikan secara paksa operasional Yuki Simpang Raya.

“Besok (hari ini, Red) tenggat waktu yang kita berikan kepada Yuki Simpang Raya untuk melunasi tunggakan PBB-nya,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya sudah menyiapkan segala perlengkapan, mulai dari plank, gembok dan rantai untuk menyegel bangunan Yuki Simpang Raya. “Semua sudah siap,” katanya seraya menunjukkan plank yang akan dipasangkan di Yuki Simpang Raya nantinya.

Sebelumnya, pihak Management PT Yuki Simpang Raya, Lisbet yang dikonfrimasi mengenai tunggakan PBB enggan memberikan penjelasan. “Nanti saja konfirmasinya, saya sedang rapat, satu jam lagi coba konfirmasi ulang,” katanya dari seberang telepon. Namun sampai berita ini diturunkan, Lisbet belum juga bersedia memberikan penjelasan mengenai tunggakan PBB Yuki Simpang Raya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Abdul Rani mendukung apa yang akan dilakukan Dispenda Kota Medan dengan menyegel bangunan Yuki Simpang Raya. Sekretaris Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Medan itu menginginkan tindakan ini jangan hanya sebagai ajang pencitraan Dispenda semata. Untuk itu jika sampai tenggat waktu yang diberikan pihak Yuki Simpang Raya tidak memenuhi kewajibannya, maka tindakan tegas harus diambil.

“Sudah seharusnya hal itu dilakukan dispenda, karena itu memang sebuah keharusan,”kata Rani.(dik/adz)

TUNGGAK: Suasana di depan gedung Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (6/9). Pusat perbelanjaan ini menunggak PBB senilai Rp1,2 miliar sehingga akan disegel oleh Dispenda Medan, hari ini (9/9).
TUNGGAK: Suasana di depan gedung Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (6/9). Pusat perbelanjaan ini menunggak PBB senilai Rp1,2 miliar sehingga akan disegel oleh Dispenda Medan, hari ini (9/9).

SUMUTPOS.CO- Seorang oknum anggota dewan diduga membekingi Yuki Simpang Raya yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp1,2 miliar. Bahkan, oknum anggota dewan itu mencoba mengintervensi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan agar membatalkan penyegelan gedung tersebut yang akan dilakukan hari ini.

Menurut Kepala Bidang Bea Hasil Pajak (BHP) Zakaria, semenjak dirinya meriliskan data kepada sejumlah media mengenai tunggakan Yuki Simpang Raya, ada oknum anggota dewan yang mencoba melakukan intervensi dan meminta untuk tidak melakukan penyegelan. Seharusnya, kata dia, oknum anggota dewan tersebut mendukung upaya yang akan dilakukan Dispenda, karena dirinya hanya menegakkan aturan yang berlaku.

“Saya tidak gentar, walaupun ada oknum dewan yang mencoba membekingi Yuki Simpang Raya, ini murni demi menegakkann
aturan,” kata Zakaria, tanpa bersedia menyebutkan nama oknum anggota dewan yang mencoba mengintervensinya itu.

Disebutkannya, sejak 2013 lalu, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan sudah tujuh kali menyurati manajemen Yuki Simpang Raya untuk membayar tunggakan pajak bumi bangunan (PBB). Namun, hingga kini manajemen Yuki Simpang Raya tak mengindahkan surat tersebut.

Bahkan, Kepala Dispenda Medan melalui Kepala Bidang Bea Hasil Pajak (BHP) Zakaria, tidak habis pikir dengan apa yang dilakukan manajemen Yuki Simpang Raya yang tidak kunjung membayar PBB. Disebutkan Zakaria, surat pertama mereka layangkan pada 27 Februari 2013 lalu dengan nomor surat 973.55/233.22.

Selanjutnya pada 25 Maret dengan nomor surat 973.55/512.20. Kemudian, 5 Juni 2013 dengan nomor surat 973.55/1005.95, tanggal 8 Juli 2013 dengan nomor surat 973.55/1245.11, dan pada 12 Agustus 2013 dengan nomor surat 973.55/1408.16.

“Sedangkan untuk tahun 2014, sudah dua kali kita surati, yakni pada 3 Juli dan 2 September lalu,” ungkap Zakaria ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/9).

Untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak (WP) lainnya, kata Zakaria, Dispenda Medan akan melakukan penyitaan atau penyegelan bangunan dan memberhentikan secara paksa operasional Yuki Simpang Raya.

“Besok (hari ini, Red) tenggat waktu yang kita berikan kepada Yuki Simpang Raya untuk melunasi tunggakan PBB-nya,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya sudah menyiapkan segala perlengkapan, mulai dari plank, gembok dan rantai untuk menyegel bangunan Yuki Simpang Raya. “Semua sudah siap,” katanya seraya menunjukkan plank yang akan dipasangkan di Yuki Simpang Raya nantinya.

Sebelumnya, pihak Management PT Yuki Simpang Raya, Lisbet yang dikonfrimasi mengenai tunggakan PBB enggan memberikan penjelasan. “Nanti saja konfirmasinya, saya sedang rapat, satu jam lagi coba konfirmasi ulang,” katanya dari seberang telepon. Namun sampai berita ini diturunkan, Lisbet belum juga bersedia memberikan penjelasan mengenai tunggakan PBB Yuki Simpang Raya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Abdul Rani mendukung apa yang akan dilakukan Dispenda Kota Medan dengan menyegel bangunan Yuki Simpang Raya. Sekretaris Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Medan itu menginginkan tindakan ini jangan hanya sebagai ajang pencitraan Dispenda semata. Untuk itu jika sampai tenggat waktu yang diberikan pihak Yuki Simpang Raya tidak memenuhi kewajibannya, maka tindakan tegas harus diambil.

“Sudah seharusnya hal itu dilakukan dispenda, karena itu memang sebuah keharusan,”kata Rani.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/