26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Divonis 15 Tahun, 3 Terdakwa Senyum

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman masing-masing 15 tahun penjara kepada pemilik 591 gram sabu dan 2500 butir ekstasi, Rabu (1/11) sore.

Ketiga pesakitan itu masing-masing, Aldo Sahputra alias Efar alias Mursal, Isbandi alias Bandi alias Bendot dan Khalifraja bin Sudarsi. Dengan vonis ringan itu, ketiga terdakwa tampak senyum, usai Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik membacakan surat putusan hukuman mereka.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan,” ungkap Majelis Hakim dihadapan ketiga terdakwa di ruang Cakra VI PN Medan.

Selain hukum penjara, dalam amar putusan majelis hakim mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 591 gram dan pil ekstasi sebanyak 2500 butir,” jelas Erintuah Damanik.

Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa menerimanya seraya sambil tersenyum.

“Terima pak,” kata salah satu terdakwa diikuti oleh dua terdakwa lain.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” ujar JPU dari Kejari Medan itu.

Sebab, vonis itu jauh dari tuntutan JPU Joice V Sinaga masing-masing selama 20 tahun penjara. Dalam dakwaan JPU Joice, pada November 2016 lalu, terdakwa Aldo dapat titipan ekstasi dari Korea (DPO).

Kemudian, Aldo menitipkan ekstasi tersebut ke Iwan Cengkal (DPO) selama dua bulan. Namun, Korea kembali menghubungi Aldo dan mengatakan ekstasi itu akan ditarik karena kualitasnya kurang bagus.

“Sambil menunggu ekstasi itu untuk ditarik, Aldo menyuruh Iwan menitipkan ekstasi tersebut ke terdakwa Isbandi. Lalu Iwan menyuruh Khalifraja untuk mengantarkan 2500 butir pil ekstasi dan sabu-sabu dibungkus dalam plastik hitam yang dimuat dalam kotak hape milik Isbandi,” ucap JPU.

Kemudian, pada tanggal 2 Januari 2017, terdakwa Aldo berada di rumah Isbandi. Iwan menghubungi dan memerintahkan untuk menyimpan barang haram tersebut yang dibawa oleh Khilafaraja.

“Setelah pertemuan di rumah tersebut, Khilafaraja menyerahkan ke Aldo. Lalu disimpan di akuarium yang terletak di lantai 2 rumah terdakwa,” pungkas JPU Joice.

Ternyata, perbuatan terdakwa telah diketahui personil kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Pada Senin tanggal 16 Januari 2017, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah milik Aldo, Jalan Sumber Rukun No 290 Pasar 7 Marendal Kecamatan Medan Amplas.

“Hasil penggeledahan ditemukan plastik hitam yang berisi sabu yang terbungkus 7 bagian dengan berat 591 gram dan pil ekstasi 2500 butir,” tandas JPU Joice.(gus/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman masing-masing 15 tahun penjara kepada pemilik 591 gram sabu dan 2500 butir ekstasi, Rabu (1/11) sore.

Ketiga pesakitan itu masing-masing, Aldo Sahputra alias Efar alias Mursal, Isbandi alias Bandi alias Bendot dan Khalifraja bin Sudarsi. Dengan vonis ringan itu, ketiga terdakwa tampak senyum, usai Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik membacakan surat putusan hukuman mereka.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan,” ungkap Majelis Hakim dihadapan ketiga terdakwa di ruang Cakra VI PN Medan.

Selain hukum penjara, dalam amar putusan majelis hakim mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 591 gram dan pil ekstasi sebanyak 2500 butir,” jelas Erintuah Damanik.

Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa menerimanya seraya sambil tersenyum.

“Terima pak,” kata salah satu terdakwa diikuti oleh dua terdakwa lain.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” ujar JPU dari Kejari Medan itu.

Sebab, vonis itu jauh dari tuntutan JPU Joice V Sinaga masing-masing selama 20 tahun penjara. Dalam dakwaan JPU Joice, pada November 2016 lalu, terdakwa Aldo dapat titipan ekstasi dari Korea (DPO).

Kemudian, Aldo menitipkan ekstasi tersebut ke Iwan Cengkal (DPO) selama dua bulan. Namun, Korea kembali menghubungi Aldo dan mengatakan ekstasi itu akan ditarik karena kualitasnya kurang bagus.

“Sambil menunggu ekstasi itu untuk ditarik, Aldo menyuruh Iwan menitipkan ekstasi tersebut ke terdakwa Isbandi. Lalu Iwan menyuruh Khalifraja untuk mengantarkan 2500 butir pil ekstasi dan sabu-sabu dibungkus dalam plastik hitam yang dimuat dalam kotak hape milik Isbandi,” ucap JPU.

Kemudian, pada tanggal 2 Januari 2017, terdakwa Aldo berada di rumah Isbandi. Iwan menghubungi dan memerintahkan untuk menyimpan barang haram tersebut yang dibawa oleh Khilafaraja.

“Setelah pertemuan di rumah tersebut, Khilafaraja menyerahkan ke Aldo. Lalu disimpan di akuarium yang terletak di lantai 2 rumah terdakwa,” pungkas JPU Joice.

Ternyata, perbuatan terdakwa telah diketahui personil kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Pada Senin tanggal 16 Januari 2017, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah milik Aldo, Jalan Sumber Rukun No 290 Pasar 7 Marendal Kecamatan Medan Amplas.

“Hasil penggeledahan ditemukan plastik hitam yang berisi sabu yang terbungkus 7 bagian dengan berat 591 gram dan pil ekstasi 2500 butir,” tandas JPU Joice.(gus/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/