30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pensiunan PNS Bayar Ongkos Pakai Uang Palsu

Uang palsu-Ilustrasi

SIANTAR, SUMUTPOS.COPerbuatan Risma Boru Silalahi (57) jangan ditiru. Pasalnya,  warga Turunan Nagori Manik Hataran, Kec. Sidamanik menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk bayar ongkos angkotnya. Pensiunan PNS itupun berurusan dengan Polisi.

Informasi yang diperoleh, terungkapnya perbuatan Risma, yang merupakan pensiunan PNS itu berawal saat Risma menumpang Angdes PEPABRI Jurusan Tiga Dolok-Pematangsiantar, yang dikemudikan Bancer (44) Warga Mallopot Lumban Gorat, Kec. Dolok Panribuan.

Saat itu Risma, menumpang angdes tersebut dari Sampuran dan meminta diturunkan di Simpang Dua, Pematangsiantar. Setelah turun, Risma pun membayarkan ongkosnya dengan menggunakan uang tunai pecahan Rp 50 ribuan. Mendapatkan uang dengan nilai tersebut, Bancer pun mengembalikan uang senilai Rp 45 ribu, sebagai kembalian ongkos yang hanya sebesar Rp 5 ribu.

Selanjutnya, Bancer pun kembali meneruskan perjalanan bersama para penumpangnya yang masih berada di angdesnya. Namun hanya beberapa beberapa meter berjalan, salah seorang penumpangnya menegur Bancer, agar melihat uang yang dibayarkan oleh Risma, asli atau palsu. Mendapatkan teguran tersebut, Bancer pun melihat dan memeriksa uang tersebut. Dan ternyata, setelah diperikasanya uang tersebut adalah palsu.

Tak terima dengan hal tersebut, Bancer pun kembali putar arah untuk mengejar Risma kearah Simpang Panei Tongah. Dan akhirnya Risma pun ditemukan oleh Bancer saat sudah berada di Simpang Parsaguan, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei. Selanjutnya, Sopir itu melaporkannya ke Polisi.

Tiba di Mapolsek Panei Tongah, Polisi pun melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap korban Bancer dan Risma. Hasilnya, ditemukan bahwa awal mula terjadinya perbuatan pembayaran upal tersebut TKP nya berada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Akhirnya Polisi pun membawa Bancer dan Risma serta barang buktinya ke Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut. Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Aiptu Domes Marbun, Rabu (1/11) sekira pukul 11.10 WIB, via seluler. (smg/gib)

Uang palsu-Ilustrasi

SIANTAR, SUMUTPOS.COPerbuatan Risma Boru Silalahi (57) jangan ditiru. Pasalnya,  warga Turunan Nagori Manik Hataran, Kec. Sidamanik menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk bayar ongkos angkotnya. Pensiunan PNS itupun berurusan dengan Polisi.

Informasi yang diperoleh, terungkapnya perbuatan Risma, yang merupakan pensiunan PNS itu berawal saat Risma menumpang Angdes PEPABRI Jurusan Tiga Dolok-Pematangsiantar, yang dikemudikan Bancer (44) Warga Mallopot Lumban Gorat, Kec. Dolok Panribuan.

Saat itu Risma, menumpang angdes tersebut dari Sampuran dan meminta diturunkan di Simpang Dua, Pematangsiantar. Setelah turun, Risma pun membayarkan ongkosnya dengan menggunakan uang tunai pecahan Rp 50 ribuan. Mendapatkan uang dengan nilai tersebut, Bancer pun mengembalikan uang senilai Rp 45 ribu, sebagai kembalian ongkos yang hanya sebesar Rp 5 ribu.

Selanjutnya, Bancer pun kembali meneruskan perjalanan bersama para penumpangnya yang masih berada di angdesnya. Namun hanya beberapa beberapa meter berjalan, salah seorang penumpangnya menegur Bancer, agar melihat uang yang dibayarkan oleh Risma, asli atau palsu. Mendapatkan teguran tersebut, Bancer pun melihat dan memeriksa uang tersebut. Dan ternyata, setelah diperikasanya uang tersebut adalah palsu.

Tak terima dengan hal tersebut, Bancer pun kembali putar arah untuk mengejar Risma kearah Simpang Panei Tongah. Dan akhirnya Risma pun ditemukan oleh Bancer saat sudah berada di Simpang Parsaguan, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei. Selanjutnya, Sopir itu melaporkannya ke Polisi.

Tiba di Mapolsek Panei Tongah, Polisi pun melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap korban Bancer dan Risma. Hasilnya, ditemukan bahwa awal mula terjadinya perbuatan pembayaran upal tersebut TKP nya berada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Akhirnya Polisi pun membawa Bancer dan Risma serta barang buktinya ke Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut. Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Aiptu Domes Marbun, Rabu (1/11) sekira pukul 11.10 WIB, via seluler. (smg/gib)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/