SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Hery PS menyatakan, penyidik sejauh ini masih terus melakukan pemanggilan secara masif terhadap tujuh tersangka korupsi pengadaan alat- kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham yang merugikan negara Rp3,5 miliar. Jika tidak juga hadir, kata Hery, penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
Begitupun saat akan dijemput paksa juga tidak berada di tempat, Hery bilang, Kejari Binjai akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk para tersangka. “Senin (20/11), akan kita panggil lagi Cipta untuk yang ketiga kalinya,” ujarnya.
Ditanya selain Cipta yang gagal diperiksa, siapa-siapa saja tersangka yang diperiksa oleh penyidik pada Senin (13/11), Hery mengaku tidak mengingat secara persis. Begitupun, yang diperiksa dan materi pemeriksaan adalah yang berkaitan dengan kasus yang sudah dalam tahap penyidikan atau tentang rumah sakit milik Pemko Binjai tersebut.
“Ada juga dari pihak swasta juga. Saat ini pemeriksaan tetap berjalan. Sekarang masih ada juga (Rabu),” ujarnya dari sambungan selular, Rabu (15/11)
Menurut Hery, tak hanya tersangka Cipta yang mangkir ketika dipanggil oleh penyidik guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Melainkan, nyaris seluruh tersangka disebut tidak koperatif.
“Kalau namanya koperatif, dari pemanggilan pertama seharusnya ada mereka. Ini tidak. Kalau dipanggil tidak datang. Kendalanya tidak ada yang koperatif saja orang-orang (tersangka) ini,” ujarnya.
Yang hadir, hanya seorang tersangka saja mau dari agenda pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh penyidik. Pun, yang hadir itu adalah tersangka Suhadi Winata lantaran yang bersangkutan terlibat kasus serupa tapi beda instansi saja. Yakni Dinas Kesehatan Kota Binjai.
“Sementara yang lain-lain ada memberikan alasan, ada juga yang enggak. Seperti Suriyana dan Cipta, ini tidak ada memberikan alasan. Sementara yang lain, ada memberikan alasan,” ujarnya.
Lantas guna mengurangi biaya operasi, kapan para tersangka akan ditahan, Hery enggan menggubrisnya. Begitupun, kata Hery, pihaknya tetap ada rencana sendiri.
“Saya kira agak aneh juga gitu, ada ASN yang enggak pernah masuk itu wajib dipertanyakan. Tapi mereka terima gaji. Status ASN bisa dipecat berdasarkan Perpres 54. Jelas dalam aturan itu jika PNS dalam setahun berturut selama 53 hari enggak hadir, wajib dipecat,” tukasnya.