25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejagung tak Tahan Tersangka e-KTP

JAKARTA- Selain terancam tak rampung tahun depan, proyek pengadaan sistem identitas berbasis elektronik juga bermasalah dalam kasus hukum. Kendati sudah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mereka. Alasannya, mereka masih ingin menguatkan unsur korupsi dalam kasus tersebut.
“Alat bukti awal sudah ditemukan. Tapi itu masih belum cukup. Kami masih mencari unsur kerugian negara untuk meyakinkan bahwa indikasi korupsi memang kuat di proyek ini,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto kemarin.

Kejagung memang terkesan lamban dalam menyelesaikan kasus itu. Padahal, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu. Mereka adalah Dirjen Kependudukan Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya.

Andhi mengakui bahwa kasus tersebut memakan waktu cukup lama. Namun, dia berkilah bahwa lamanya waktu penyidikan itu karena pihaknya masih kesulitan mencari unsur-unsur korupsi. “Unsur-unsurnya kan banyak. Misalnya, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan kerugian negara. Untuk mencari alat bukti ini kan butuh waktu,” katanya.

Mantan Sesjampidsus itu menambahkan, penyidikan difokuskan pada proyek percontohan yang ada di lima daerah. Yakni, Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Jogjakarta. “Bukan di tempat-tempat lain, hanya di proyek-proyek percontohan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, salah seorang tersangka, Irman, tetap bersikukuh akan melanjutkan proyek tersebut kendati dirinya menjadi tersangka. Pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk merampungkan proyek tersebut sesuai target. “Itu sudah kewajiban kami. Tapi dengan adanya ini (kasus), ya silahkan dinilai sendiri. Yang penting, kita sudah berupaya dengan baik dan bekerja secara maksimal,” katanya dalam diskusi di Jakarta kemarin.

Seperti diketahui, Kejagung mengusut pengadaan alat-alat untuk mendukung program KTP elektronik. Di antaranya pengadaan perangkat lunak dan keras, sistem teknologi informasi, chip, dan blangko KTP. Proyek tersebut sudah dirintis sejak 2009 lalu dengan menggelarnya di daerah-daerah percontohan dengan anggaran Rp 15 miliar.
Konsorsium PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya sebagai dinyatakan sebagai pemenang lelang. Dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan barang yang direalisasikan.(aga/ken/jpnn)

JAKARTA- Selain terancam tak rampung tahun depan, proyek pengadaan sistem identitas berbasis elektronik juga bermasalah dalam kasus hukum. Kendati sudah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mereka. Alasannya, mereka masih ingin menguatkan unsur korupsi dalam kasus tersebut.
“Alat bukti awal sudah ditemukan. Tapi itu masih belum cukup. Kami masih mencari unsur kerugian negara untuk meyakinkan bahwa indikasi korupsi memang kuat di proyek ini,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto kemarin.

Kejagung memang terkesan lamban dalam menyelesaikan kasus itu. Padahal, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu. Mereka adalah Dirjen Kependudukan Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya.

Andhi mengakui bahwa kasus tersebut memakan waktu cukup lama. Namun, dia berkilah bahwa lamanya waktu penyidikan itu karena pihaknya masih kesulitan mencari unsur-unsur korupsi. “Unsur-unsurnya kan banyak. Misalnya, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan kerugian negara. Untuk mencari alat bukti ini kan butuh waktu,” katanya.

Mantan Sesjampidsus itu menambahkan, penyidikan difokuskan pada proyek percontohan yang ada di lima daerah. Yakni, Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Jogjakarta. “Bukan di tempat-tempat lain, hanya di proyek-proyek percontohan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, salah seorang tersangka, Irman, tetap bersikukuh akan melanjutkan proyek tersebut kendati dirinya menjadi tersangka. Pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk merampungkan proyek tersebut sesuai target. “Itu sudah kewajiban kami. Tapi dengan adanya ini (kasus), ya silahkan dinilai sendiri. Yang penting, kita sudah berupaya dengan baik dan bekerja secara maksimal,” katanya dalam diskusi di Jakarta kemarin.

Seperti diketahui, Kejagung mengusut pengadaan alat-alat untuk mendukung program KTP elektronik. Di antaranya pengadaan perangkat lunak dan keras, sistem teknologi informasi, chip, dan blangko KTP. Proyek tersebut sudah dirintis sejak 2009 lalu dengan menggelarnya di daerah-daerah percontohan dengan anggaran Rp 15 miliar.
Konsorsium PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya sebagai dinyatakan sebagai pemenang lelang. Dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan barang yang direalisasikan.(aga/ken/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/