SUMUTPOS.CO – Polsek Padanghilir Kota Tebintinggi meringkus dua tersangka pencurian 2 unit baterai mobil truk.
Kedua tersangka adalah Aldin (37) warga Jalan Meranti Gang Kenari Lingkungan IV, dan rekannya berinisial AP (16), warga Jalan Cemara Gang Tusam Lingkungan II, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrim Ipda Alfonso Nababan di Mapolsek Padanghilir mengungkapkan, bahwa kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (10/11).
Dari kediaman Aldin, petugas mengamankan barang bukti 2 buah baterai yang belum sempat dijual.
Dijelaskan MT Sagala, pencurian diawali ketika Muhammad Zainuddin, pengemudi mobil truk BK 9463 NB, memarkirkan truk di gudang, Jalan Antara Lingkungan I, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi, Rabu (8/11).
Usai memarkirkan truk, Zainuddin pun pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, Zainuddin terkejut saat hendak memanaskan truk, tidak bisa distarter.
Sewaktu dicek, ternyata 2 unit baterai truk-nya telah raib. “Muhammad Zainuddin selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Andi, pemilik truk. Atas perintah atasannya tersebut, Zainuddin selanjutnya membuat laporan ke Mapolsek Padang Hilir dengan bukti laporan LP/45/XI/2017/TT Hilir atas nama Muhammad Zainuddin,”terang MT Sagala, Kamis (16/11).
Dengan adanya laporan tersebut, lanjutnya, personel melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, Aldin mengaku sudah
empat bulan menganggur karena tidak ada mengajaknya bertukang. “Aku butuh uang untuk membiayai istri dan kedua anakku. Sudah empat bulan ini menganggur,”akunya.
Akan tetapi kedua tersangka belum sempat menjual barang hasil curian tersebut. “Kedua pelaku telah diamankan
dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Padang Hilir,”jelasnya.
Sementara, AP tidak ditahan dan diserahkan kepada orangtua dengan adanya jaminan. Sedangkan berkasnya tetap dimajukan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan melanggar pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tegas AKP MT Sagala. (ian/han)