26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rektor Segera Dipanggil

Dugaan Korupsi IAIN Sumut, Sudah 9 Orang Diperiksa

MEDAN- Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut senilai Rp72 miliar. Setelah memeriksa 9 orang yang diduga mengetahui dan terlibat, rencananya rektor serta pembantu rektor 2 IAIN Sumut juga tak luput dari pemanggilan.

Penegasan itu dikemukakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (20/9) sore.

“Untuk kasus-kasus lain, biasanya yang diperiksa itu sampai puluhan orang. Ada yang 30 orang, ada 20 orang dan lebih. Untuk kasus ini, sudah 9 orang dan kita akan terus melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang terikut-ikut dalam kasus dugaan korupsi di IAIN Sumut ini,” terangnya.

Bagaimana dengan keterlibatan Rektor IAIN Sumut Prof. Dr Nur Ahmad Fadil Lubis, MA dan Pembanu Rektor (PR) II IAIN Sumut Prof Djafar Sidik, MA?

Mengenai hal itu, Kombes Pol Sadono menegaskan, sesuai dengan hasil klarifikasi dan keterangan-keterangan yang telah dihimpun pihaknya, tidak menutup kemungkinan kedua orang tersebut juga akan dipanggil karena secara jelas kedua nama orang tersebut terbawa-bawa dalam persoalan ini.

“Berdasarkan keterangan dan klarifikasi yang kita peroleh, semua orang yang disebut-sebut akan kita panggil dan akan kita mintai keterangannya,” katanya tanpa menyebutkan hari dan tanggal pasti pemanggilan dua pejabat tinggi IAIN tersebut.

Apakah sudah ada ditemukan indikasi adanya penyelewengan atau korupsi di tubuh IAIN Sumut, khususnya pada orang-orang yang dimintai klarifikasi dan seberapa besar nominal uang yang dikorupsi?

Terkait hal itu, Kombes Pol Sadono menuturkan, untuk membuktikan apakah adanya penyelewengan atau tidak, maka pihaknya akan memintai keterangan dari pihak yang berkompeten dalam melakukan audit keuangan. Dalam hal ini, pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan, pihak yang yang akan menjadi saksi ahli atau auditor.

“Setelah semua orang yang diduga mengetahui dan terlibat dimintai keterangan, maka langkah selanjutnya akan dianalisis kemudian memintai keterangan pihak BPKP. Ya, kita berusaha agar kasus dugaan korupsi ini semakin jelas,” terangnya.

Sedangkan itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso menjelaskan, tiga orang yang telah diperiksa adalah Kepala Biro Rektor IAIN Sumut Salmawati Hasibuan pada Senin (19/9) lalu, dan kemarin dua orang yang diperiksa adalah Pembantu Rektor (PR) 3 IAIN Saharuddin serta Pihak Panitia Lelang Tahun 2008 Awaluddin Lubis. (ari)

Dugaan Korupsi IAIN Sumut, Sudah 9 Orang Diperiksa

MEDAN- Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut senilai Rp72 miliar. Setelah memeriksa 9 orang yang diduga mengetahui dan terlibat, rencananya rektor serta pembantu rektor 2 IAIN Sumut juga tak luput dari pemanggilan.

Penegasan itu dikemukakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (20/9) sore.

“Untuk kasus-kasus lain, biasanya yang diperiksa itu sampai puluhan orang. Ada yang 30 orang, ada 20 orang dan lebih. Untuk kasus ini, sudah 9 orang dan kita akan terus melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang terikut-ikut dalam kasus dugaan korupsi di IAIN Sumut ini,” terangnya.

Bagaimana dengan keterlibatan Rektor IAIN Sumut Prof. Dr Nur Ahmad Fadil Lubis, MA dan Pembanu Rektor (PR) II IAIN Sumut Prof Djafar Sidik, MA?

Mengenai hal itu, Kombes Pol Sadono menegaskan, sesuai dengan hasil klarifikasi dan keterangan-keterangan yang telah dihimpun pihaknya, tidak menutup kemungkinan kedua orang tersebut juga akan dipanggil karena secara jelas kedua nama orang tersebut terbawa-bawa dalam persoalan ini.

“Berdasarkan keterangan dan klarifikasi yang kita peroleh, semua orang yang disebut-sebut akan kita panggil dan akan kita mintai keterangannya,” katanya tanpa menyebutkan hari dan tanggal pasti pemanggilan dua pejabat tinggi IAIN tersebut.

Apakah sudah ada ditemukan indikasi adanya penyelewengan atau korupsi di tubuh IAIN Sumut, khususnya pada orang-orang yang dimintai klarifikasi dan seberapa besar nominal uang yang dikorupsi?

Terkait hal itu, Kombes Pol Sadono menuturkan, untuk membuktikan apakah adanya penyelewengan atau tidak, maka pihaknya akan memintai keterangan dari pihak yang berkompeten dalam melakukan audit keuangan. Dalam hal ini, pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan, pihak yang yang akan menjadi saksi ahli atau auditor.

“Setelah semua orang yang diduga mengetahui dan terlibat dimintai keterangan, maka langkah selanjutnya akan dianalisis kemudian memintai keterangan pihak BPKP. Ya, kita berusaha agar kasus dugaan korupsi ini semakin jelas,” terangnya.

Sedangkan itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso menjelaskan, tiga orang yang telah diperiksa adalah Kepala Biro Rektor IAIN Sumut Salmawati Hasibuan pada Senin (19/9) lalu, dan kemarin dua orang yang diperiksa adalah Pembantu Rektor (PR) 3 IAIN Saharuddin serta Pihak Panitia Lelang Tahun 2008 Awaluddin Lubis. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/