30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

PD Pasar Curhat Jadi Bulan-bulanan Pedagang

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Suasana RDP di Komisi C DPRD Medan bersama eks pedagang Pasar Bulan dan jajaran PD Pasar, Rabu (9/8).

SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan selalu menjadi bulan-bulanan pedagang, paska pengosongan kios ihwal rencana revitalisasi pasar tradisional.

 Ini diungkapkan Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Medan dan eks pedagang Pasar Jalan Bulan, Rabu (9/8). “PD Pasar selalu jadi bulan-bulanan. Padahal tugas pembangunan ada di SKPD lain, bukan tupoksi kami,” katanya.

 Rusdi mencontohkan, seperti proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang, di Jalan Klambir V, Medan Sunggal. Sejak 23 Maret 2017 pengosongan ratusan kios pedagang di sana dilakukan PD Pasar bersama Satpol PP. Sedangkan tugas berikutnya ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. 

“Mana Dinas PU, mana Dinas Perkim? Mana Dinas Kebersihan dan Pertamanan? Sekarang di Jalan Bulan kondisinya juga masih berserak, belum dilakukan penataan. Itu kan bukan tupoksi kami semua, tapi PD Pasar yang kena,” keluhnya.

 Atas kondisi tersebut, pihaknya berharap dukungan Komisi C untuk mendesak SKPD Pemko Medan terkait lainnya. “Kesempatan ini kami sampaikan kepada semua anggota dewan yang kebetulan banyak hadir, bahwa jangan kami terus yang disalahkan. Tupoksi pembangunan ada di SKPD lain. Tugas kami hanya menata pedagang,” katanya. 

 RDP lanjutan ini berlangsung lancar dan damai. Berbeda seperti yang pertama, ada perdebatan hebat antara pedagang dan anggota dewan. Alhasil tidak ada keputusan apapun yang dicapai. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan itu menyimpulkan, bahwa PD Pasar harus secepatnya mengakomodir sisa eks pedagang Pasar Bulan yang belum mendapat tempat berjualan. 

 “Revitalisasi atau renovasi Pasar Sambu penting dikejar. Pedagang juga mau berjualan dan hidup. Untuk itu bekerjasama dengan PD Pasar untuk mencari tempat yang memungkinkan,” kata Boydo.

 Boydo mengapresiasi upaya jajaran PD Pasar yang saban hari berkeliling mencari tempat yang cocok bagi pedagang. “Saya pikir ini bentuk keseriusan. Langkah awal adalah berkoordinasi. Kedua, saya rasa sepakat untuk mendesak revitalisasi Pasar Sambu,” ucapnya lagi.

 Anggota Komisi C Salman Alfarisi mengatakan, secara umum permasalahan pedagang dan pasar tradisional di Medan sudah kompleks. Namun sayang untuk masalah pedagang kaki lima (PK5), belum ada diatur regulasi. “Masalah pertama, lahan yang punya Pemko dipakai untuk PK5 bukan dikuasai Pemko. Artinya tidak ada keuntungan bagi Pemko atas kehadiran PK5. Kedua, PK5 yang tidak ditata Pemko Medan jadi benalu oleh pasar yang ada. Semua turun ke jalan untuk berjualan,” tegasnya.

 Politisi PKS ini lantas menyarankan, khusus bagi eks pedagang Pasar Bulan untuk memilih mau berjualan di pasar mana, di bawah naungan PD Pasar. “Pandangan saya, untuk PK5 tidak mungkin bisa dibersihkan saat ini. Sebab itu terbentur dengan regulasi. Solusi kedua, coba pilih pasar mana yang pedagang ingin berjualan. Tapi jangan jualan di tepi jalan,” katanya. 

 Salman menambahkan, Pasar Sukaramai masih banyak yang kosong dan bisa dimanfaatkan bagi eks pedagang Pasar Bulan. “Revitalisasi pasar erat kaitan bicara PK5. Contoh Aksara terbakar terakhir berserak berjualan di jalan. Saya rasa karena kita fokus untuk nasib pedagang, minta ke Dirut PD Pasar solusinya. Pedagang juga harus terima. Gak bisa memaksakan kehendak,” tegasnya. 

 Wakil Ketua Komisi C Anton Panggabean meminta ada kalkulasi yang matang dari PD Pasar sebelum merelokasi para pedagang. “Harusnya dari awal, ketika Pemko mau mengggusur sudah siapkan tempat relokasi. Sekarang saya tanya, dari 386 pedagang itu ke mana saja yang sudah dipindahkan, dan penampungan yang disiapkan itu ke mana?” katanya.

 Menjawab itu, Direktur Operasional PD Pasar yang turut hadir menyebutkan sebanyak 104 eks pedagang Pasar Bulan sudah mendaftar ke pasar tradisional yang dirujuk pihaknya. Jumlah itu tersebar ke Pasar Sambu, Pasar Induk Laucih, dan Pasar Halat. “Di Pasar Halat ada 50 kios bisa ditempati, Pasar Pendidikan dan Petisah ada 20 kios masih kosong, Pasar Sentosa Baru dan Sambu juga masih memungkinkan. Bahkan di Laucih bisa menampung semua pedagang Pasar Bulan,” urainya. 

 Sebelumnya M Yakub selaku eks pedagang Pasar Bulan meminta agar mereka diperkenankan berjualan di lokasi tersebut sebelum mendapat tempat yang baru. Dia juga mengungkapkan, pedagang tidak ingin masuk ke Pasar Sambu lantaran kondisinya yang kumuh dan jorok. “Di Pasar Sambu ada pedagang ikan dan babi yang posisinya berdekatan. Kami minta direnovasi pasar itu agar kondisinya lebih baik. Sebab banyak atap yang sudah bocor, tidak pas untuk kami pedagang buah dan sayuran,” harapnya.

Usai RDP, Boydo memutuskan pihaknya bersama jajaran PD Pasar dan sejumlah pedagang melakukan tinjauan ke Pasar Sambu, Kelurahan Pusat Pasar. (prn/ila)

 

 

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Suasana RDP di Komisi C DPRD Medan bersama eks pedagang Pasar Bulan dan jajaran PD Pasar, Rabu (9/8).

SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan selalu menjadi bulan-bulanan pedagang, paska pengosongan kios ihwal rencana revitalisasi pasar tradisional.

 Ini diungkapkan Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Medan dan eks pedagang Pasar Jalan Bulan, Rabu (9/8). “PD Pasar selalu jadi bulan-bulanan. Padahal tugas pembangunan ada di SKPD lain, bukan tupoksi kami,” katanya.

 Rusdi mencontohkan, seperti proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang, di Jalan Klambir V, Medan Sunggal. Sejak 23 Maret 2017 pengosongan ratusan kios pedagang di sana dilakukan PD Pasar bersama Satpol PP. Sedangkan tugas berikutnya ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. 

“Mana Dinas PU, mana Dinas Perkim? Mana Dinas Kebersihan dan Pertamanan? Sekarang di Jalan Bulan kondisinya juga masih berserak, belum dilakukan penataan. Itu kan bukan tupoksi kami semua, tapi PD Pasar yang kena,” keluhnya.

 Atas kondisi tersebut, pihaknya berharap dukungan Komisi C untuk mendesak SKPD Pemko Medan terkait lainnya. “Kesempatan ini kami sampaikan kepada semua anggota dewan yang kebetulan banyak hadir, bahwa jangan kami terus yang disalahkan. Tupoksi pembangunan ada di SKPD lain. Tugas kami hanya menata pedagang,” katanya. 

 RDP lanjutan ini berlangsung lancar dan damai. Berbeda seperti yang pertama, ada perdebatan hebat antara pedagang dan anggota dewan. Alhasil tidak ada keputusan apapun yang dicapai. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan itu menyimpulkan, bahwa PD Pasar harus secepatnya mengakomodir sisa eks pedagang Pasar Bulan yang belum mendapat tempat berjualan. 

 “Revitalisasi atau renovasi Pasar Sambu penting dikejar. Pedagang juga mau berjualan dan hidup. Untuk itu bekerjasama dengan PD Pasar untuk mencari tempat yang memungkinkan,” kata Boydo.

 Boydo mengapresiasi upaya jajaran PD Pasar yang saban hari berkeliling mencari tempat yang cocok bagi pedagang. “Saya pikir ini bentuk keseriusan. Langkah awal adalah berkoordinasi. Kedua, saya rasa sepakat untuk mendesak revitalisasi Pasar Sambu,” ucapnya lagi.

 Anggota Komisi C Salman Alfarisi mengatakan, secara umum permasalahan pedagang dan pasar tradisional di Medan sudah kompleks. Namun sayang untuk masalah pedagang kaki lima (PK5), belum ada diatur regulasi. “Masalah pertama, lahan yang punya Pemko dipakai untuk PK5 bukan dikuasai Pemko. Artinya tidak ada keuntungan bagi Pemko atas kehadiran PK5. Kedua, PK5 yang tidak ditata Pemko Medan jadi benalu oleh pasar yang ada. Semua turun ke jalan untuk berjualan,” tegasnya.

 Politisi PKS ini lantas menyarankan, khusus bagi eks pedagang Pasar Bulan untuk memilih mau berjualan di pasar mana, di bawah naungan PD Pasar. “Pandangan saya, untuk PK5 tidak mungkin bisa dibersihkan saat ini. Sebab itu terbentur dengan regulasi. Solusi kedua, coba pilih pasar mana yang pedagang ingin berjualan. Tapi jangan jualan di tepi jalan,” katanya. 

 Salman menambahkan, Pasar Sukaramai masih banyak yang kosong dan bisa dimanfaatkan bagi eks pedagang Pasar Bulan. “Revitalisasi pasar erat kaitan bicara PK5. Contoh Aksara terbakar terakhir berserak berjualan di jalan. Saya rasa karena kita fokus untuk nasib pedagang, minta ke Dirut PD Pasar solusinya. Pedagang juga harus terima. Gak bisa memaksakan kehendak,” tegasnya. 

 Wakil Ketua Komisi C Anton Panggabean meminta ada kalkulasi yang matang dari PD Pasar sebelum merelokasi para pedagang. “Harusnya dari awal, ketika Pemko mau mengggusur sudah siapkan tempat relokasi. Sekarang saya tanya, dari 386 pedagang itu ke mana saja yang sudah dipindahkan, dan penampungan yang disiapkan itu ke mana?” katanya.

 Menjawab itu, Direktur Operasional PD Pasar yang turut hadir menyebutkan sebanyak 104 eks pedagang Pasar Bulan sudah mendaftar ke pasar tradisional yang dirujuk pihaknya. Jumlah itu tersebar ke Pasar Sambu, Pasar Induk Laucih, dan Pasar Halat. “Di Pasar Halat ada 50 kios bisa ditempati, Pasar Pendidikan dan Petisah ada 20 kios masih kosong, Pasar Sentosa Baru dan Sambu juga masih memungkinkan. Bahkan di Laucih bisa menampung semua pedagang Pasar Bulan,” urainya. 

 Sebelumnya M Yakub selaku eks pedagang Pasar Bulan meminta agar mereka diperkenankan berjualan di lokasi tersebut sebelum mendapat tempat yang baru. Dia juga mengungkapkan, pedagang tidak ingin masuk ke Pasar Sambu lantaran kondisinya yang kumuh dan jorok. “Di Pasar Sambu ada pedagang ikan dan babi yang posisinya berdekatan. Kami minta direnovasi pasar itu agar kondisinya lebih baik. Sebab banyak atap yang sudah bocor, tidak pas untuk kami pedagang buah dan sayuran,” harapnya.

Usai RDP, Boydo memutuskan pihaknya bersama jajaran PD Pasar dan sejumlah pedagang melakukan tinjauan ke Pasar Sambu, Kelurahan Pusat Pasar. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/