26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PN Stabat Ingkari Putusan Hukum

Foto: Bambang/Sumut Pos
Seorang terdakwa pencurian 5TBS kelapa sawit, menunjukkan berkas praperadilan yang dimenangkannya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (15/12).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Sidang pencurian 5 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang telah menang praperadilan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (15/12).

Dua terdakwa Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting, kembali menolak disidangkan. Namun dibawa paksa oleh petugas ke kursi terdakwa, saat majelis hakim meminta keduanya untuk mengikuti persidangan.

Kedua tersangka menolak jalannya persidangan, karena merasa sudah menang dalam putusan sidang praperadilan kasus tersebut. Mereka kemudian memilih untuk keluar, dan tidak mau mengikuti jalannya persidangan, yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Praktisi dan pengamat hukum Kabupaten Langkat M Mas’ud, menyayangkan tindakan Pengadilan Negeri Stabat, yang tetap bersikukuh menjalankan sidang, meski kedua terdakwa sudah menang di praperadilan.

Menurut Mas’ud, seharusnya Pengadilan Negeri Stabat mencontoh kasus Ketua DPR RI Setya Novanto, yang menang praperadilan dan langsung dibebaskan. “Jika terdapat bukti-bukti baru, kedua terdakwa tersebut bisa saja ditangkap kembali. Namun putusan praperadilan harus dijalankan terlebih dulu,” jelasnya, seraya menilai, Pengadilan Negeri Stabat mengingkari putusan hukum yang dibuat sendiri.

Seperti diketahui, Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting diamankan pihak kepolisian pada 30 Agustus 2017 lalu, karena dituduh mencuri 5 TBS kelapa sawit milik PT Serdang Hulu, di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Keduanya kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Stabat. Putusan praperadilan memenangkan kedua terdakwa, dan memerintahkan agar keduanya dibebaskan pada 30 September lalu. Namun keduanya tetap ditahan dan menjalani persidangan. (bam/saz)

Foto: Bambang/Sumut Pos
Seorang terdakwa pencurian 5TBS kelapa sawit, menunjukkan berkas praperadilan yang dimenangkannya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (15/12).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Sidang pencurian 5 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang telah menang praperadilan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (15/12).

Dua terdakwa Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting, kembali menolak disidangkan. Namun dibawa paksa oleh petugas ke kursi terdakwa, saat majelis hakim meminta keduanya untuk mengikuti persidangan.

Kedua tersangka menolak jalannya persidangan, karena merasa sudah menang dalam putusan sidang praperadilan kasus tersebut. Mereka kemudian memilih untuk keluar, dan tidak mau mengikuti jalannya persidangan, yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Praktisi dan pengamat hukum Kabupaten Langkat M Mas’ud, menyayangkan tindakan Pengadilan Negeri Stabat, yang tetap bersikukuh menjalankan sidang, meski kedua terdakwa sudah menang di praperadilan.

Menurut Mas’ud, seharusnya Pengadilan Negeri Stabat mencontoh kasus Ketua DPR RI Setya Novanto, yang menang praperadilan dan langsung dibebaskan. “Jika terdapat bukti-bukti baru, kedua terdakwa tersebut bisa saja ditangkap kembali. Namun putusan praperadilan harus dijalankan terlebih dulu,” jelasnya, seraya menilai, Pengadilan Negeri Stabat mengingkari putusan hukum yang dibuat sendiri.

Seperti diketahui, Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting diamankan pihak kepolisian pada 30 Agustus 2017 lalu, karena dituduh mencuri 5 TBS kelapa sawit milik PT Serdang Hulu, di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Keduanya kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Stabat. Putusan praperadilan memenangkan kedua terdakwa, dan memerintahkan agar keduanya dibebaskan pada 30 September lalu. Namun keduanya tetap ditahan dan menjalani persidangan. (bam/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/