JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi hampir dipastikan menjalar sampai ke Indonesia. Khususnya terkait dengan ongkos haji tahun ini. Dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 hampir tidak ada ruang untuk menekan biaya lainnya.
Wakil Ketua Komisi VIII (bidang agama, sosial, dan perempuan) DPR Sodik Mudjahid menceritakan dalam penyusunan biaya haji, ada komponen biaya dalam negeri dan biaya luar negeri. Biaya dalam negeri adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan jamaah selama di Indonesia. Sedangkan biaya luar negeri terkait layanan jamaah selama di Arab Saudi, termasuk ongkos penerbangan.
Nah dia menjelaskan efisiensi atau penekanan biaya paling memungkinkan dilakukan untuk komponen biaya dalam negeri. Tetapi terkait antisipasi adanya PPN 5 persen olah pemerintah Saudi, politisi Gerindra itu mengatakan sulit sekali melakukan efisiensi atau penekanan biaya.
Alasannya adalah efisiensi biaya itu sudah mereka lakukan sejak pembahasan haji 2015 lalu. ’’Jadi agak sulit (menerapkan efisiensi lagi, red),’’ jelasnya di Jakarta kemarin (3/1). Efisiensi biaya haji dalam negeri yang sudah dilakukan sejak 2015 seperti biaya manajemen, koordinasi, embarkasi, manasik, cetak buku panduan haji, dan biaya sejenis lainnya.
Sodik menjelaskan hasil efisiensi itu cukup efektif menekan biaya haji. ’’Mungkin tidak sampai Rp 1 juta/orang,’’ tuturnya. Parlemen berharap pembahasan biaya haji 2018 bisa segera dijalankan. Kemudian komponene biaya haji dihitung dengan rinci. Kalaupun ada kenaikan, tidak terlalu memberatkan jamaah.
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan pengenaan PPN 5 persen itu berlaku per 1 Januari 2018. Seluruh pengeluaran dan seluruh bentuk pelayanan bakal dikenakan pajak 5 persen. ’’Tidak kecuali pelayanan umrah dan haji,’’ katanya usai memimpin upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag kemarin (3/1).
Atas pungutan pajak itu, maka konsekuensinya aka nada penyesuan harga. Bakal ada ada kenaikan-kenaikan layanan di Arab Saudi. Dimana layanan itu terkait dengan penyelenggaraan haji. Seperti layanan hotel, transportasi, bahkan sampai urusan katering.
Untuk itu Lukman mengatakan saat ini Kemenag mulai menghitung besaran biaya haji 2018. Disesuaikan dengan pungutan pajak 5 persen itu. Dia menegaskan Kemenag berharap kalaupun ada kenaikan masih dalam ambang batas wajar dan bisa ditoleransi jamaah. Jangan sampai kenaikan itu akhirnya memberatkan calon jamaah haji.
Lukman menegaskan pemerintah tidak menanggung atau memberikan subsidi biaya haji terkait PPN 5 persen oleh Saudi. Beban pajak itu ditanggukan kepada jamaah. Dia menjelaskan di luar biaya haji, nantinya jamaah dalam berbelanja minuman atau makanan secara pribadi juga dikenakan pajak.
Dia mengatakan selama ini pemerintah Saudi tidak mengenakan PPN. ’’Kita (Indonesia, red) sudah 10 persen,’’ tuturnya. Sementara Arab Saudi baru tahun ini memungut PPN dan dimulai dengan beasran 5 persen. Keputusan pengenaan pajak itu merupakan kewenangan negara masing-masing. (wan/jpg)