SUMUTPOS.CO – Tim Terpadu Pemko Medan, melakukan inspeksi mendadak ke toko usaha Risol Spesial Gogo, di Jalan Mojopahit Medan, Senin (8/1). Kehadiran tim terpadu bermaksud memastikan kabar bahwa produk Risol Spesial Gogo tidak cantumkan logo halal karena sudah habis masa berlaku, pada September 2017.
Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, MUI Kota Medan, Balai POM, TNI/Polri ini bertemu dengan pemilik usaha Risol Spesial Gogo, Widarto. Widarto sendiri terlihat kooperatif dengan mengakui perihal masalah ini di hadapan tim terpadu. Ia bahkan menyambut positif kedatangan Tim Terpadu Pemko Medan, dimana dianggap sebagai upaya pembinaan terhadap usaha yang ia kembangkan saat ini.
Si pemilik mengungkapkan telah mengajukan perpanjangan sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara. Meski mengaku lalai dalam hal ini, pihaknya akan tetap kooperatif mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pasti memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi. Sebelumnya, label halal kami dapatkan dari MUI Sumut dan perpanjangannya sedang dalam proses,” katanya di hadapan Tim Terpadu Pemko Medan.
“Segala masukan dari Bapak Zulkifli (Kepala Dinas Perindustrian) dan lainnya, tentu sangat bagus buat kami. Artinya kami diingatkan dan dibina agar usaha kami sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya lagi.
Selain perpanjangan label halal itu, pihaknya berjanji akan memperpanjang seluruh bentuk perizinan sesuai peraturan terkini dan memang itu dibutuhkan. “Sekarang ini saya sudah punya SIUP, TDP dan sedang melakukan pendaftaran ulang sertifikat halal dari MUI Sumut. Saya juga telah inisiatif untuk menurup logo-logo halal di setiap kotak produk kami. Saya sudah pernah mengakui di media massa bahwa lalai dalam hal ini (mengurus izin/label halal ke MUI),” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian Kota Medan Zulkifli Sitepu sebelumnya meminta supaya pelaku usaha memajangkan izin usaha serta label halal di lokasi usahanya.“Hendaknya izin usaha dan label halal dipajang di tempat usaha. Meski hanya fotokopi, tapi sebaiknya sudah dilegalisir instansi berwenang. Sebab, izin usaha tersebut penting diketahui masyarakat serta dinas terkait,” katanya.