26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ketua DPRD Langkat Membantah

Dugaan Pencurian Listrik

MEDAN- Pemberitaan di Harian Sumut Pos soal Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun yang dituding PT PLN (Persero) Medan telah mencuri listrik, ternyata membuatnya gerah.

Melalui kuasa hukumnya, Sedarita Ginting SH, M Rangga Budiantara SH, Nazrul Ichsan Nasution SH yang tergabung di Law Office IBN & Partners melayangkan surat bantahan ke redaksi Harian Sumut Pos dengan nomor surat: II/IBN/IX/.
Berdasarkan surat bantahan tersebut mereka keberatan dengan isi pemberitaan di koran ini pada terbitan Senin, 19 September 2011, tepatnya di halaman 1 dan halaman 7 dengan judul “Ketua DPRD Langkat Bisa Dipenjara 7 Tahun”.
Menurut isi surat bantahan tersebut menyebutkan kronologis kejadian pada Jumat 16 Agustus 2011, sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut mereka, klien mereka didatangi sekitar 4 orang yang tidak dikenal ke rumah Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun di Jalan Kapten Muslim Nomor 3 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Orang tersebut membuka pagar rumah secara paksa dan tanpa izin pemilik rumah yang sah.

Kemudian, tanpa izin klien mereka, empat orang tersebut diketahui berinisial HS, IR, ES dan MS merupakan petugas PT PLN Cabang Medan dengan seenaknya memanjat meteran listrik menggunakan kursi yang ada di teras rumah untuk membuka dan mempretelinya.

Setelah itu, klien mereka merasa tersinggung atas sikap 4 orang yang mengatasnamakan pegawai PT PLN Cabang Medan dikarenakan 4 orang tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas yang jelas serta tidak didampingi oleh TIM yang lengkap dari kepolisian dan aparat pemerintah yang ada, dalam hal ini pegawai kelurahan atau kepala lingkungan setempat.

Mereka juga membantah kalau klien mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan oleh ke 4 oknum pegawai PT PLN Cabang Medan tersebut, apalagi sampai dengan sengaja melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut mereka, semestinya PT PLN Cabang Medan berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen harus mendapat informasi yang benar dari pelaku usaha. Disamping itu juga pasal 6 huruf a menyebutkan mewajibkan pelaku usaha untuk beri’tikad baik melakukan kegiatan usahanya termasuk juga dalam melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Secara tegas, mereka menyatakan kalau tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT PLN Cabang Medan itu sendiri sangat bertentangan dengan ketentuan di atas karena klien kami tidak diberikan hak untuk menjelaskan permasalahan yang dituduhkan kepadanya. Bahkan, mereka tegaskan bertentangan juga dengan Pasal 4 huruf d UUPK yang menyebutkan bahwa konsumen diberikan hak untuk didengar pendapatnya dan keterangannya.

Bersarakan hal itu, maka klien mereka telah mengambil langkah untuk melaporkan keempat oknum pegawai PT PLN Cabang Medan ke Kepolisian Resort Kota Medan dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/2204/VIII/SU/Resta Medan atas dugaan melanggar Pasal 551 KUH Pidana.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta kepada koran ini untuk mencabut pemberitaan dengan judul “Ketua DPRD Langkat Bisa Dipenjara 7 tahun,  serta membuat pemberitaan yang benar tentang kejadian tersebut berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika jurnalistik check and balance sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana Harian Sumut Pos tidak hanya mendengarkan keterangan salah satu pihak saja melainkan mendengarkan keterangan dari pihak yang lain juga, dalam hal ini keterangan Rudi Hartono Bangun SE.

Untuk mengoreksi poin terakhir atas dimana kuasa hukum Rudi Hartono meminta agar Harian Sumut Pos menerapkan prinsip-prinsip dasar etika jurnalistik check and balance sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya hal itu telah dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Harian Sumut Pos melalui kontributor yang bertugas di Kabupaten Langkat, telah berulang kali berupaya menemui Rudi Hartono Bangun di ruang kerjanya sebagai Ketua DPRD guna konfirmasi dan memberi ruang bagi Rudi Hartono melakukan pembelaan. Upaya konfirmasi ini dulakukan sejak kesempatan pertama pemberitaan. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui telepon hingga SMS ke ponsel Rudi hartono Bangun, namun tidak ada respon balasan.

Hingga akhirnya diperoleh informasi dari salah seorang staf unsur pimpinan dewan, pada Kamis (22/9), kalau Rudi Hartono Bangun sudah bertolak ke Bali dalam agenda kunjungan kerja.

Tapi, sebelum agenda kunjungan kerjanya, Harian Sumut Pos gagal bertemu Rudi Hartono Bangun karena jadwal Ketua DPRD Kab Langkat tersebut rapat prognosis dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara bergantian guna pembahasan P-APBD 2011 Kab Langkat. (rel/mag-4)

Dugaan Pencurian Listrik

MEDAN- Pemberitaan di Harian Sumut Pos soal Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun yang dituding PT PLN (Persero) Medan telah mencuri listrik, ternyata membuatnya gerah.

Melalui kuasa hukumnya, Sedarita Ginting SH, M Rangga Budiantara SH, Nazrul Ichsan Nasution SH yang tergabung di Law Office IBN & Partners melayangkan surat bantahan ke redaksi Harian Sumut Pos dengan nomor surat: II/IBN/IX/.
Berdasarkan surat bantahan tersebut mereka keberatan dengan isi pemberitaan di koran ini pada terbitan Senin, 19 September 2011, tepatnya di halaman 1 dan halaman 7 dengan judul “Ketua DPRD Langkat Bisa Dipenjara 7 Tahun”.
Menurut isi surat bantahan tersebut menyebutkan kronologis kejadian pada Jumat 16 Agustus 2011, sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut mereka, klien mereka didatangi sekitar 4 orang yang tidak dikenal ke rumah Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun di Jalan Kapten Muslim Nomor 3 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Orang tersebut membuka pagar rumah secara paksa dan tanpa izin pemilik rumah yang sah.

Kemudian, tanpa izin klien mereka, empat orang tersebut diketahui berinisial HS, IR, ES dan MS merupakan petugas PT PLN Cabang Medan dengan seenaknya memanjat meteran listrik menggunakan kursi yang ada di teras rumah untuk membuka dan mempretelinya.

Setelah itu, klien mereka merasa tersinggung atas sikap 4 orang yang mengatasnamakan pegawai PT PLN Cabang Medan dikarenakan 4 orang tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas yang jelas serta tidak didampingi oleh TIM yang lengkap dari kepolisian dan aparat pemerintah yang ada, dalam hal ini pegawai kelurahan atau kepala lingkungan setempat.

Mereka juga membantah kalau klien mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan oleh ke 4 oknum pegawai PT PLN Cabang Medan tersebut, apalagi sampai dengan sengaja melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut mereka, semestinya PT PLN Cabang Medan berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen harus mendapat informasi yang benar dari pelaku usaha. Disamping itu juga pasal 6 huruf a menyebutkan mewajibkan pelaku usaha untuk beri’tikad baik melakukan kegiatan usahanya termasuk juga dalam melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Secara tegas, mereka menyatakan kalau tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT PLN Cabang Medan itu sendiri sangat bertentangan dengan ketentuan di atas karena klien kami tidak diberikan hak untuk menjelaskan permasalahan yang dituduhkan kepadanya. Bahkan, mereka tegaskan bertentangan juga dengan Pasal 4 huruf d UUPK yang menyebutkan bahwa konsumen diberikan hak untuk didengar pendapatnya dan keterangannya.

Bersarakan hal itu, maka klien mereka telah mengambil langkah untuk melaporkan keempat oknum pegawai PT PLN Cabang Medan ke Kepolisian Resort Kota Medan dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/2204/VIII/SU/Resta Medan atas dugaan melanggar Pasal 551 KUH Pidana.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta kepada koran ini untuk mencabut pemberitaan dengan judul “Ketua DPRD Langkat Bisa Dipenjara 7 tahun,  serta membuat pemberitaan yang benar tentang kejadian tersebut berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika jurnalistik check and balance sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana Harian Sumut Pos tidak hanya mendengarkan keterangan salah satu pihak saja melainkan mendengarkan keterangan dari pihak yang lain juga, dalam hal ini keterangan Rudi Hartono Bangun SE.

Untuk mengoreksi poin terakhir atas dimana kuasa hukum Rudi Hartono meminta agar Harian Sumut Pos menerapkan prinsip-prinsip dasar etika jurnalistik check and balance sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya hal itu telah dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Harian Sumut Pos melalui kontributor yang bertugas di Kabupaten Langkat, telah berulang kali berupaya menemui Rudi Hartono Bangun di ruang kerjanya sebagai Ketua DPRD guna konfirmasi dan memberi ruang bagi Rudi Hartono melakukan pembelaan. Upaya konfirmasi ini dulakukan sejak kesempatan pertama pemberitaan. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui telepon hingga SMS ke ponsel Rudi hartono Bangun, namun tidak ada respon balasan.

Hingga akhirnya diperoleh informasi dari salah seorang staf unsur pimpinan dewan, pada Kamis (22/9), kalau Rudi Hartono Bangun sudah bertolak ke Bali dalam agenda kunjungan kerja.

Tapi, sebelum agenda kunjungan kerjanya, Harian Sumut Pos gagal bertemu Rudi Hartono Bangun karena jadwal Ketua DPRD Kab Langkat tersebut rapat prognosis dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara bergantian guna pembahasan P-APBD 2011 Kab Langkat. (rel/mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/