BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Sidang perceraian antara Gracia Indri dan David ‘NOAH’ di Pengadilan Negeri (PN) Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/1) berakhir deadlock. Saat keluar di ruang mediasi bersama kuasa hukumnya Rohman Hidayat, Gracia enggan memberikan keterangan terkait hasil tersebut.
“Teman-teman (kepada wartawan) yang pastinya semuanya saya serahin kepada Bang Rohman sebagai pengacara saya, jadi apapun yang ingin ditanyakan langsung ke pengacara saya,” kata Gracia usai menghadiri sidang.
Saat ditanya terkait kasus yang menimpanya oleh wartawan, Gracia Indri enggan menanggapinya dan lebih memilih pergi. Ia kabur naik ke mobilnya dan meninggalkan PN Balebandung.
Sementara kuasa hukum Gracia, Rohman Hidayat, berujar hasil mediasi perceraian kliennya dan David berakhir deadlock. “Mediasi deadlock, tadi pada tanggal 1 Febuari sidangnya dilanjutkan ke pokok perkara,” ujar Rohman.
Ia menuturkan pada sidang mediasi ini, pihak Gracia menyatakan bahwa, apa yang ada di dalam gugatannya itu benar dan sesuai fakta. “Surat gugatan itu akan dibuatkan nanti dalam proses persidangan melalui pembuktian,” tuturnya.
Sama halnya dengan Gracia, David pun enggan mengomentari hasil mediasi. Meski begitu ia tetap memberikan keterangan lain. Ia malah mengaku lancar-lancar saja dalam bermediasi. “Mediasi lancar, puji Tuhan bisa bertemu dan lancar,” bebernya.
Saat disinggung apa yang dibahas dalam mediasi tersebut, David enggan mengomentari. “Tanya aja langsung ke dia. Kalau saya, bukan pilihan untuk bercerai atau untuk bercerai. Kalau di iman kita bercerai nggak bisa. Artinya adalah memang bukan lagi bicara tatanan daging, kalau dibilang patah, dua-
Dalam sidang kali ini, Gracia memasukkan unsur KDRT dan nafkah. Sebelumnya gugatan Gracia tak dikabulkan hakim. (mau/dtc)