SUMUTPOS.CO – Petugas gabungan dari TNI AL dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Belawan menyita sejumlah barang diduga ilegal milik penumpang KM Kelud di Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Medan, Senin (5/2) siang.
Barang yang diamankan adalah, 19 kota berisi barang campuran spare part, televisi dan keramik, 9 koper berisi pakaian bekas serta 40 karung berisi pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas.
Operasi gabungan dilakukan pada saat tibanya tranposrtasi di Belawan yang datang dari Tanjung Priok, Batam dan Tanjung Balai Karimun. Setibanya KM Kelud bersandar di dermaga Termina Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, petugas melakukan pemeriksaan.
Penumpang yang membawa barang diperiksa satu persatu saat turun dari KM Kelud. Dari hasil pemeriksaan, beberapa barang bawaan penumpang tanpa label bea pajak dan pakaian bekas diamakan petugas.
Sejumlah barang selundupan diangkut melalui KM Kelud yang gagal lolos dari pengawasan petugas langsung dibawa ke kantor KPPBC Belawan untuk segera ditindaklanjuti.
Kadispen Lantamal I, Mayor Marinir Jayusman mengatakan, razia yang mereka lakukan bersama KPPBC Belawan merupakan razia rutin, agar mengantisipasi penyelundupan barang ilegal dan narkoba.”Barang yang disita telah dibawa ke kantor Bea Cukai, untuk penyelidikan lebih lanjut akan ditangani petugas Bea Cukai,” kata Jayusman.
Terpisah, Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Belawan, Satya mengatakan, operasi tersebut dilakukan bekerjasama dengan TNI AL untuk memberantas masuknya barang ilegal ke Sumatera dari Pulau Batam.
“Berdasarkan aturan yang ada semua barang yang dibawa dari Batam harus memiliki dokumen kepabeanan yang dikeluarkan Bea Cukai Batam. Jadi, kita masih memeriksa sejumlah barang yang diamankan,” kata Satya. (fac/ila)