JAKARTA, SUMUTPOS.CO —Lagi, rekor kasus sabu pecah. Setelah rekor Satgas Merah Putih dengan 1 ton sabu dipecahkan TNI AL dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pengungkapan 1 ton 30 kg sabu, kemarin (20/2) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) bersama Ditjen Bea Cukai kembali memecahkan rekor yang baru diukir beberapa hari itu dengan menggagalkan penyelundupan 1,6 ton sabu melalui jalur laut.
Sabu sebanyak itu dibawa sebuah kapal ikan yang membawa jaring ketam sebagai penyamaran. Namun, pengejaran selama delapan hari yang dilakukan Direktorat yang dipimpin Brigjen Eko Daniyanto tak lengah. Selain sabu yang bisa meracuni 8 juta orang Indonesia itu, penyidik juga menangkap empat tersangka.
Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan, awalnya Kamis (13/2) tim Dittipid Narkoba mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dan dikoordinasikan dengan Ditjen Bea Cukai. ”Setelah itu kami putuskan berangkat ke Batam, Kepulauan Riau 16 Februari,” ujarnya.
Tim bersama petugas Bea Cukai mencoba mendeteksi kapal penyelundup itu menggunakan Kapal milik Bea Cukai dengan nomor lambung BC 2005. ”Patroli dilakukan berhari-hari,” terangnya.
Selanjutnya, pada 18 Februari tim mendapat informasi titik koordinat kapal penyelundup sabu di Perairan Anambas, Kepulauan Riau. Penyisiran dilakukan dan kapal diketahui, saat mendekati kapal ternyata mereka mencoba kabur. ”upaya pengejaran dan pencarian dilakukan dua hari pasca kapal kabur,” paparnya ada Jawa Pos kemarin.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO —Lagi, rekor kasus sabu pecah. Setelah rekor Satgas Merah Putih dengan 1 ton sabu dipecahkan TNI AL dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pengungkapan 1 ton 30 kg sabu, kemarin (20/2) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) bersama Ditjen Bea Cukai kembali memecahkan rekor yang baru diukir beberapa hari itu dengan menggagalkan penyelundupan 1,6 ton sabu melalui jalur laut.
Sabu sebanyak itu dibawa sebuah kapal ikan yang membawa jaring ketam sebagai penyamaran. Namun, pengejaran selama delapan hari yang dilakukan Direktorat yang dipimpin Brigjen Eko Daniyanto tak lengah. Selain sabu yang bisa meracuni 8 juta orang Indonesia itu, penyidik juga menangkap empat tersangka.
Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan, awalnya Kamis (13/2) tim Dittipid Narkoba mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dan dikoordinasikan dengan Ditjen Bea Cukai. ”Setelah itu kami putuskan berangkat ke Batam, Kepulauan Riau 16 Februari,” ujarnya.
Tim bersama petugas Bea Cukai mencoba mendeteksi kapal penyelundup itu menggunakan Kapal milik Bea Cukai dengan nomor lambung BC 2005. ”Patroli dilakukan berhari-hari,” terangnya.
Selanjutnya, pada 18 Februari tim mendapat informasi titik koordinat kapal penyelundup sabu di Perairan Anambas, Kepulauan Riau. Penyisiran dilakukan dan kapal diketahui, saat mendekati kapal ternyata mereka mencoba kabur. ”upaya pengejaran dan pencarian dilakukan dua hari pasca kapal kabur,” paparnya ada Jawa Pos kemarin.