JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polri menegaskan Wakapolres Lombol Tengah Kompol Fahrizal yang menembak mati adik iparnya menyalahi aturan pemegangan senjata api (Senpi). Sebab, senpi tidak boleh dibawa saat tidak sedang dinas.
“Dia sudah melanggar. Kalau sedang cuti, tidak dinas, nggak boleh bawa senjata api,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Setyo menerangkan seharusnya Kompol Fahrizal menitipkan senjata di kesatuannya bila memang sedang lepas dinas. Setyo menegaskan senjata api hanya dibawa untuk dinas.
“Kecuali dia ditugaskan di suatu daerah, penangkapan, tugas ke daerah konflik, memang personel harus dilengkapi senjata,” sambung dia.
Kompol Fahrizal masih diperiksa di Mapolda Sumatera Utara terkait penembakan adik iparnya, Jumingan (33). Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw menduga penembakan itu sudah direncanakan oleh Fahrizal.
“Kalau dilihat dari tembakan pistolnya itu seperti perencanaan, diduga perencanaannya,” kata Irjen Paulus, Kamis (5/4).
Fahrizal menghabiskan enam peluru di senjata revolvernya untuk menembak korban. “Saya kenakan (Pasal) 340 KUHP,” tegas Paulus.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah ibunda Fahrizal di Jalan Tirtosari, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (4/4) malam. Saat itu, Fahrizal dan istrinya hendak mengunjungi ibunya yang baru sembuh.
Entah apa penyebabnya, tiba-tiba Fahrizal menodongkan senpi ke ibunya. Korban saat itu mencegahnya, lalu Fahrizal balik badan dan menembakkan senpi itu ke arah korban. Â (aud/idh/dtc)