28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

10 TKI dan Penyalur Diamankan

Penangkapan sejumlah TKI – Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 10 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diamankan Sat Reskrim Polres Binjai di rumah penampungan, Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4) malam.

Selain TKI ilegal tersebut, polisi juga mengamankan seorang penyalurnya berinisial YF (38). Meski diamankan, seorang pun belum ditetapkan menjadi tersangka. “Belum ada yang ditetapkan tersangka. YF hanya wajib lapor,”ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Senin (23/4).

Dijelaskan Hendro, ke-10 TKI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Bahkan beberapa di TKI menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

“Yang bukan domisili Aceh, pakai KTP Aceh. Saat ini masih sebagai saksi,” ujar mantan  Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Ke-10 TKI tersebut berinisial LT (21), LM (48), W (32), ENS (30), EW (32), RW (28), KS (23), S (37), RN (28) dan S (36). Mereka diduga ilegal sebagai TKI karena visa bekerja sudah habis sejak akhir Februari 2018.

Sedangkan rumah penampungan tempat ke-10 TKI tersebut dibawah naungan PT Wira, perusahaan penyalur TKI yang berada di Perumahan Valem Mas, Kecamatan Medan Sunggal.

“Perusahaan tersebut sudah beroperasi selama 8 bulan. Dalam waktu dekat akan dilakukan penggeledahan,”terang Hendro. (ted/han)

Penangkapan sejumlah TKI – Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 10 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diamankan Sat Reskrim Polres Binjai di rumah penampungan, Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4) malam.

Selain TKI ilegal tersebut, polisi juga mengamankan seorang penyalurnya berinisial YF (38). Meski diamankan, seorang pun belum ditetapkan menjadi tersangka. “Belum ada yang ditetapkan tersangka. YF hanya wajib lapor,”ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Senin (23/4).

Dijelaskan Hendro, ke-10 TKI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Bahkan beberapa di TKI menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

“Yang bukan domisili Aceh, pakai KTP Aceh. Saat ini masih sebagai saksi,” ujar mantan  Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Ke-10 TKI tersebut berinisial LT (21), LM (48), W (32), ENS (30), EW (32), RW (28), KS (23), S (37), RN (28) dan S (36). Mereka diduga ilegal sebagai TKI karena visa bekerja sudah habis sejak akhir Februari 2018.

Sedangkan rumah penampungan tempat ke-10 TKI tersebut dibawah naungan PT Wira, perusahaan penyalur TKI yang berada di Perumahan Valem Mas, Kecamatan Medan Sunggal.

“Perusahaan tersebut sudah beroperasi selama 8 bulan. Dalam waktu dekat akan dilakukan penggeledahan,”terang Hendro. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/