MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Sumut menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Andi Matalata alias Andi Lala, terkait kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Sumanggar Siagian menginformasikan hal tersebut. Kata Sumanggar, pihaknya telah menerima hasil putusan PT Sumut dan lanjut pihaknya juga akan segera menentukan waktu eksekusi sang penjagal tersebut.
“PT memperkuat vonis PN Medan kepada pelaku pembunuhan satu keluarga di Mabar, Andi Lala. Sudah, langsung hari itu juga kita terima hasil putusan PT kemarin,” terang Sumanggar, Selasa (1/5/2018).
Sumanggar membeberkan hakim PT berpendapat sama dengan majelis hakim PN Medan. Andi Lala terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rianto beserta keluarga korban hingga tewas.
“Lebih kurang pendapatnya sama tidak ada yang berubah. Untuk jadwal eksekusi pihak kami melakuakan koordinasi lagi, menimbang Andi Lala masih bisa melakukan upaya hukum lainnya,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu Andi Lala dijatuhi hukuman mati di PN Medan oleh Hakim Dominggu Silaban. Sementara Roni Anggoro dan Roni Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1, melakukan penganiayaan terhadap Riyanto, Sri Ariani, Naya, Gilang, dan Sumarni, hingga menyebabkan meninggal dunia. Menjatuhi hukuman mati terhadap Andi Matalata alias Andi Lala,” kata hakim PN Medan. (cr-7/ras)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Sumut menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Andi Matalata alias Andi Lala, terkait kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Sumanggar Siagian menginformasikan hal tersebut. Kata Sumanggar, pihaknya telah menerima hasil putusan PT Sumut dan lanjut pihaknya juga akan segera menentukan waktu eksekusi sang penjagal tersebut.
“PT memperkuat vonis PN Medan kepada pelaku pembunuhan satu keluarga di Mabar, Andi Lala. Sudah, langsung hari itu juga kita terima hasil putusan PT kemarin,” terang Sumanggar, Selasa (1/5/2018).
Sumanggar membeberkan hakim PT berpendapat sama dengan majelis hakim PN Medan. Andi Lala terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rianto beserta keluarga korban hingga tewas.
“Lebih kurang pendapatnya sama tidak ada yang berubah. Untuk jadwal eksekusi pihak kami melakuakan koordinasi lagi, menimbang Andi Lala masih bisa melakukan upaya hukum lainnya,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu Andi Lala dijatuhi hukuman mati di PN Medan oleh Hakim Dominggu Silaban. Sementara Roni Anggoro dan Roni Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1, melakukan penganiayaan terhadap Riyanto, Sri Ariani, Naya, Gilang, dan Sumarni, hingga menyebabkan meninggal dunia. Menjatuhi hukuman mati terhadap Andi Matalata alias Andi Lala,” kata hakim PN Medan. (cr-7/ras)