26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kisruh Lahan PTPN II di Desa Bangun Sari

Efendy Sembiring salah seorangn ahli waris kelompok tani.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO –  Keberadaan lahan PT. Perkebunan Nusantara II di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah-tengah kelompok tani (Poktan).

Dimana, ada dua pihak mengaku sebagai ahli waris. Pihak dimaksud yakni Kelompok Tani Bultak di Dusun 14 dan Surantha Tarigan. Keberatan pihak Poktan, Surantha menjual lahan secara sepihak.

Dimana, Surantha menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal dari ayahnya, Dimun Sagimun. Si ayah merupakan Ketua Kelompok Tani Bersatu, beberapa tahun silam. Dasar itu, Surantha mengklaim dirinya pemilik 119 H lahan milik PTPN II di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa tersebut.

Surantha juga menegaskan hal tersebut kepada POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO), ketika ditemui di salah satu warung milik keluargannya di Dusun 14. Saat itu pria ini menghentikan kegiatan warga yang hendak melakukan kegiatan di lahan tersebut.

“Saya memiliki Surat Ahli Waris resmi. Jadi warga tidak berhak melakukan kegiatan apapun di lahan itu,” sebut Surantha. Disinggung perihal isi surat dimaksud, Surantha mengarahkannya untuk menghubungi pengacaranya. “Semua surat ahli waris ada sama pengacara saya. Silahkan hubungi, kamu kan yang perlu,” kata Suryantha.

“Saya sudah dua kali menang di pengadilan Negeri dan tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Jadi semua lahan tersebut akan menjadi milik saya dan nantinya akan dipagari tembok. Semua yang tinggal di lahan garapan tersebut nantinya akan pergi,” tegasnya.

Dari sisi lain, Kelompok Tani Bultak justru mengaku telah ditipu Surantha dan keluarganya. Itu bermula dari penyerahan surat KRPT kepada Surantha dan orangtuanya.

Karenanya, Efendy Sembiring (50) tegas membantah pernyataan Surantha. Efendy merupakan anak dari Mahrub Sembiring. Ayahnya termasuk penggarap pertama pada lahan tersebut.

“Dari mana asalnya Surantha Tarigan mengaku sebagai pemilik lahan tanah seluas 119 H di Desa Bangun Sari. Parahnya, kami mendengar kalau Surantha menjual tanah tersebut ke pihak pengusaha dengan total hingga mencapai miliaran rupiah,” kata Efendy.

Lanjut Efendy, mereka sangat menyesal menyerahkan surat KRPT kepada orangtua Suryanta, yang saat itu menjabar sebagai ketua Kelompok Tani Bultak. Kami mencoba menghubugi Suryantha tapi sangat sulit menjumpainya,” kesalnya.

Dijelaskan, Efendy dan Surantha sama-sama ahli waris. Sebab orangtua mereka sama-sama berjuang dalam kelompok tani di desa Bangun Sari.

“Saya mengetahui dengan jelas. Bapak saya dan beberapa orang temannya mengadakan mufakat di rumah kami. Walaupun saya masih remaja kala itu, tapi saya ingat betul. Teman-teman ayah saya yang ikut mufakat diantaranya yakni Kantor Barus, Nawari Ginting, Johan Tarigan, Jombak Tarigan, Tabas Bangun, Kincang Sembiring, dan Rambong Barus. Mereka ini adalah orang-orang yang mempunyai surat KRPT,” bebernya sembari menyebut, surat KRPT mereka itu juga diserahkan ke ayah Surantha.

Efendy Sembiring salah seorangn ahli waris kelompok tani.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO –  Keberadaan lahan PT. Perkebunan Nusantara II di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah-tengah kelompok tani (Poktan).

Dimana, ada dua pihak mengaku sebagai ahli waris. Pihak dimaksud yakni Kelompok Tani Bultak di Dusun 14 dan Surantha Tarigan. Keberatan pihak Poktan, Surantha menjual lahan secara sepihak.

Dimana, Surantha menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal dari ayahnya, Dimun Sagimun. Si ayah merupakan Ketua Kelompok Tani Bersatu, beberapa tahun silam. Dasar itu, Surantha mengklaim dirinya pemilik 119 H lahan milik PTPN II di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa tersebut.

Surantha juga menegaskan hal tersebut kepada POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO), ketika ditemui di salah satu warung milik keluargannya di Dusun 14. Saat itu pria ini menghentikan kegiatan warga yang hendak melakukan kegiatan di lahan tersebut.

“Saya memiliki Surat Ahli Waris resmi. Jadi warga tidak berhak melakukan kegiatan apapun di lahan itu,” sebut Surantha. Disinggung perihal isi surat dimaksud, Surantha mengarahkannya untuk menghubungi pengacaranya. “Semua surat ahli waris ada sama pengacara saya. Silahkan hubungi, kamu kan yang perlu,” kata Suryantha.

“Saya sudah dua kali menang di pengadilan Negeri dan tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Jadi semua lahan tersebut akan menjadi milik saya dan nantinya akan dipagari tembok. Semua yang tinggal di lahan garapan tersebut nantinya akan pergi,” tegasnya.

Dari sisi lain, Kelompok Tani Bultak justru mengaku telah ditipu Surantha dan keluarganya. Itu bermula dari penyerahan surat KRPT kepada Surantha dan orangtuanya.

Karenanya, Efendy Sembiring (50) tegas membantah pernyataan Surantha. Efendy merupakan anak dari Mahrub Sembiring. Ayahnya termasuk penggarap pertama pada lahan tersebut.

“Dari mana asalnya Surantha Tarigan mengaku sebagai pemilik lahan tanah seluas 119 H di Desa Bangun Sari. Parahnya, kami mendengar kalau Surantha menjual tanah tersebut ke pihak pengusaha dengan total hingga mencapai miliaran rupiah,” kata Efendy.

Lanjut Efendy, mereka sangat menyesal menyerahkan surat KRPT kepada orangtua Suryanta, yang saat itu menjabar sebagai ketua Kelompok Tani Bultak. Kami mencoba menghubugi Suryantha tapi sangat sulit menjumpainya,” kesalnya.

Dijelaskan, Efendy dan Surantha sama-sama ahli waris. Sebab orangtua mereka sama-sama berjuang dalam kelompok tani di desa Bangun Sari.

“Saya mengetahui dengan jelas. Bapak saya dan beberapa orang temannya mengadakan mufakat di rumah kami. Walaupun saya masih remaja kala itu, tapi saya ingat betul. Teman-teman ayah saya yang ikut mufakat diantaranya yakni Kantor Barus, Nawari Ginting, Johan Tarigan, Jombak Tarigan, Tabas Bangun, Kincang Sembiring, dan Rambong Barus. Mereka ini adalah orang-orang yang mempunyai surat KRPT,” bebernya sembari menyebut, surat KRPT mereka itu juga diserahkan ke ayah Surantha.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/