Pembangunan Fly Over Jamin Ginting
MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap memerintahkan kepada Dinas Bina Marga untuk meratakan rumah warga di lahan yang sudah diganti rugi. Hal tersebut dilakukan agar pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos segera direalisasikan, sehingga dapat mengurangi kemacetan yang terjadi di kawasan Padangbulan.
“Sebagai langkah awal, Dinas Bina Marga harus segera meratakan rumah warga yang telah diganti rugi. Saya minta perataan rumah itu dilakukan minggu depan, saya akan turun langsung,” kata Rahudman Harahap dalam rapat koordinasi teknis pembersihan lahan fly over Jamin Ginting serta persiapan pembangunan konstruksi di Balai Kota, Selasa (4/10).
Dijelaskannya, jika pembangunan fly over Jamin Ginting sudah dimulai, akan diteruskan dengan pembangunan under pass Titi Kuning. Sedangkan untuk lahan warga yang belum menerima ganti rugi, Rahudman meminta kepada camat dan lurah setempat segera mensosialisasikannya. Namun, jika warga menolak ganti rugi yang diberikan, solusinya.
Pemko Medan akan melakukan konsinyasi (memberikan uang ke pengadilan). Artinya, pengadilan yang akan membayar ganti rugi kepada warga tersebut.
“Saya tidak mau hanya gara-gara beberapa orang, pembangunan fly over yang digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak menjadi terkendala. Untuk itu, bagi warga yang menolak ganti rugi, kita titipkan uang ganti ruginya ke pengadilan. Untuk itu, mulai besok (hari ini, Red), camat dan lurah harus mensosialisasikan rencana ini kepada warganya,” cetusnya.
Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan menjelaskan, dalam proyek pembangunan fly over Simpang Pos sebanyak 130 persil atau rumah warga yang harus dibebaskan. Dari 130 persil itu, sebanyak 98 persil sudah dibebaskan atau diberi ganti rugi. “Yang belum diganti rugi tinggal 32 persil lagi. Kendalanya, ahli waris tidak menerima dengan nilai ganti rugi yang diberikan. Di samping itu, ada beberapa warga yang surat tanahnya masih diagunkan ke bank,” papar Sampurno.
Dari 98 persil lahan yang telah dibebaskan itu, lanjut Sampurno, 70 persen pemilik lahan telah membongkar sendiri bangunan rumahnya. Untuk itu, sambil menunggu proses ganti rugi terhadap 32 persil lahan lagi, Dinas TRTB berharap pembangunan proyek jembatan fly over bisa dimulai dengan membangun drainase (parit) di atas lahan yang sudah diganti rugi tersebut.
“Kalau proyek pembangunan fly over baru dimulai sampai proses pembebasan tanah selesai seluruhnya, sampai kapan bisa dimulai. Untuk itu, saya mengusulkan agar lahan warga yang sudah diganti rugi bisa diratakan dan dibuat paritnya,” saran Syampurno.
Sementara itu, utusan dari Otoritas Bandara yang turut hadir dalam rapat tersebut sangat berharap agar pembangunan fly over Simpang Pos tidak mengganggu jalannya penerbangan di Bandara Polonia Medan. Sebab, lokasi yang akan dibangun untuk jembatan layang itu termauk dalam runnaway 05 yang digunakan untuk take off dan landing pesawat.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri menambahkan kalau pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan untuk memotong sertifikat tanah milik warga yang telah diganti rugi. Hal itu, penting dilakukan sebagai bukti ganti ruginya telah diberikan. “Dengan pemotongan sertifikat itu, bisa terlihat dengan jelas ukuran tanah warga sudah berkurang sesuai ganti rugi yang telah diberikan,” bebernya. (adl)