30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

70 Persen Limbah di Hulu Sungai dari Sampah Rumah Tangga

Foto: Sutan Siregar/SUMUT POS
Seorang pemuda mengais barang bekas di aliran sungai yang di penuhi sampah di kawasan Jalan Perjuangan, Kec Medan Timur.  Kurangnya kesadaran warga untuk tidak membuang sampah kesungai, selain pemicu banjir juga menimbulkan bau yang kurang sedap.

SUMUTPOS.CO – Limbah rumah tangga di Kota Medan menjadi faktor yang cukup mengancam kualitas air di hulu sungai. Sebab sebanyak hingga 70 persen, limbah yang ditemukan di hulu sungai merupakan sampah rumah tangga. Sedangkan 30 persennya merupakan limbah yang berasal dari industri.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Mulia Asri Rambe mengungkapkan, dalam beberapa tahun ke depan limbah rumah tangga milik masyarakat Kota Medan akan diolah menjadi hal yang lebih bermanfaat. Pasalnya, selama ini limbah rumah tangga dianggap sebagai kotoran dan bahkan penyumbang terbesar.

“Ke depan, Pemko Medan akan mengelola limbah tersebut untuk dijadikan pupuk kompos dan hal lain yang lebih bermanfaat. Hal ini dilandasi dari Perda No.14/2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Mulia yang akrab dipanggil Bayek ini, kemarin.

Diutarakan Bayek, hasil limbah yang diolah itu akan dijual kembali oleh Pemko Medan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, di depan rumah warga akan dipasang pipa.”Memang ada biayanya, tetapi tidak banyak hanya sekitar Rp3.000 per rumah tangga. Lain halnya dengan hotel atau restoran, tentu dikenakan biaya yang lebih besar,” tuturnya.

Menurut dia, dengan dikeluarkannya Perda No.14/2016 itu, maka masyarakat Kota Medan nantinya akan mendapat jaminan atas pelestarian kesehatan lingkungan. Sebab, dari perda tersebut pemerintah wajib untuk melindungi warganya dari dampak bahaya lingkungan yang disebabkan akibat pencemaran air limbah domestik.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Arief S Trinugroho mengatakan, secara studi yang telah dilakukan hingga 70 persen limbah cair itu berasal dari rumah tangga. Jadi, jangan dianggap kecil limbah rumah tangga ini. Sebab, dari yang kecil ini dengan jumlah rumah tangga hingga ratusan ribu bahkan ribuan maka menyumbang sangat besar.”Pencemaran air limbah di sungai kawasan Medan ini hingga 70 persen justru bersumber dari rumah tangga. Jadi, sebetulnya ini yang perlu menjadi prioritas harus ditangani segera,” ungkap Arief.

Ia menuturkan, bagi rumah tangga yang sudah terlayani dengan perpipaan air limbah dan memiliki septic tank tentu tidak masalah. Namun, kalau belum ditangani hal ini yang menjadi masalah. Sebab, baru sebagian kecil saja wilayah yang terlayani oleh perpipaan air limbah. Artinya, air limbah dan air hujan sebagian besar masih bercampur di jaringan drainase baik tersier, sekunder maupun primer.

Foto: Sutan Siregar/SUMUT POS
Seorang pemuda mengais barang bekas di aliran sungai yang di penuhi sampah di kawasan Jalan Perjuangan, Kec Medan Timur.  Kurangnya kesadaran warga untuk tidak membuang sampah kesungai, selain pemicu banjir juga menimbulkan bau yang kurang sedap.

SUMUTPOS.CO – Limbah rumah tangga di Kota Medan menjadi faktor yang cukup mengancam kualitas air di hulu sungai. Sebab sebanyak hingga 70 persen, limbah yang ditemukan di hulu sungai merupakan sampah rumah tangga. Sedangkan 30 persennya merupakan limbah yang berasal dari industri.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Mulia Asri Rambe mengungkapkan, dalam beberapa tahun ke depan limbah rumah tangga milik masyarakat Kota Medan akan diolah menjadi hal yang lebih bermanfaat. Pasalnya, selama ini limbah rumah tangga dianggap sebagai kotoran dan bahkan penyumbang terbesar.

“Ke depan, Pemko Medan akan mengelola limbah tersebut untuk dijadikan pupuk kompos dan hal lain yang lebih bermanfaat. Hal ini dilandasi dari Perda No.14/2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Mulia yang akrab dipanggil Bayek ini, kemarin.

Diutarakan Bayek, hasil limbah yang diolah itu akan dijual kembali oleh Pemko Medan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, di depan rumah warga akan dipasang pipa.”Memang ada biayanya, tetapi tidak banyak hanya sekitar Rp3.000 per rumah tangga. Lain halnya dengan hotel atau restoran, tentu dikenakan biaya yang lebih besar,” tuturnya.

Menurut dia, dengan dikeluarkannya Perda No.14/2016 itu, maka masyarakat Kota Medan nantinya akan mendapat jaminan atas pelestarian kesehatan lingkungan. Sebab, dari perda tersebut pemerintah wajib untuk melindungi warganya dari dampak bahaya lingkungan yang disebabkan akibat pencemaran air limbah domestik.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Arief S Trinugroho mengatakan, secara studi yang telah dilakukan hingga 70 persen limbah cair itu berasal dari rumah tangga. Jadi, jangan dianggap kecil limbah rumah tangga ini. Sebab, dari yang kecil ini dengan jumlah rumah tangga hingga ratusan ribu bahkan ribuan maka menyumbang sangat besar.”Pencemaran air limbah di sungai kawasan Medan ini hingga 70 persen justru bersumber dari rumah tangga. Jadi, sebetulnya ini yang perlu menjadi prioritas harus ditangani segera,” ungkap Arief.

Ia menuturkan, bagi rumah tangga yang sudah terlayani dengan perpipaan air limbah dan memiliki septic tank tentu tidak masalah. Namun, kalau belum ditangani hal ini yang menjadi masalah. Sebab, baru sebagian kecil saja wilayah yang terlayani oleh perpipaan air limbah. Artinya, air limbah dan air hujan sebagian besar masih bercampur di jaringan drainase baik tersier, sekunder maupun primer.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/