29 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Diduga akan Dijual ke Malaysia

Tiga ABG Diselamatkan dari Penampungan

MEDAN- Tiga wanita belia diselamatkan dari penampungan di kawasan Jalan Tanjung II, Blok III, Perumnas Helvetia, Medan Helvetia, oleh Kepolisian Polsekta Medan Helvetia, Rabu (5/10) pukul 13.30 WIB. Ketiga wanita ini diduga merupakan korban sindikat perdagangan anak bawah umur (trafficking).

Polisi juga berhasil mengamankan anak baru gede (ABG) yang diduga akan disalurkan untuk bekerja ke luar negeri yakni bekerja sebagai pelayan direstoran di Malaysia. Ketiga ABG itu diketahui berinisial YT(16), warga Jalan Binjai Km 10,5, Ir (18) warga Jalan Karya 2 dan AS (18) warga Jalan Binjai Km 19 Komplek Perumahan Puri Binjai.

Penggerebekan lokasi penampungan itu dilakukan setelah Polsekta Medan Helvetia menerima laporan dari keluarga korban berinisial YT, bahwa anak dari J Simanjuntak itu telah hilang selama tiga minggu dari rumahnya. Kepergian YT tanpa alasan, namun diketahui, pada Senin (3/10) melalui telepone seluler berada di kawasan Medan Helvetia.

“Keponakan saya ini sudah 3 minggu lebih sudah tidak pulang, enggak tahu alasan kepergiannya. Tapi dua hari yang lalu dia ada menghubungi ibunya kalau dia sedang berada di satu yayasan dan rencana hendak dipekerjakan ke luar negeri,” ungkap Luhut Simanjuntak (43), warga Jalan Setia Budi, paman korban didampingi ibu korban, J Simanjuntak.
Dikatakannya, YT dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu pabrik atau restoran di luar negeri. Namun, saat digeledah keluarga korban di lokasi karantina di Jalan Tanjung II, korban YT bersama dua rekannya bukan malah diperjakan, tapi diduga hendak dijual kepada lelaki hidung belang ke luar negeri.

“Saat mau kami susul korban di tempat karantinanya, kami langsung tidak mengizinkan untuk kerja ke luar negeri, karena diduga akan dijual sama pihak yayasan itu. Pekerjaannya enggak jelas apa, jadi kami enggak setuju,” ujar Luhut sambil membawa YT dan dua rekannya keluar dari karantina yayasan tersebut.

Sementara itu, pemilik yayasan PT Anugerah Diantas sebagai jasa penyalur TKI  yang berada di Jalan Listrik, Komplek Taman Lilik Suhery, Elis boru Sitorus belum bisa dimintai keterangan. Pasalnya, pihak Polsekta Medan Helvetia akan memanggilnya untuk dimintai keterangan.

Menurut korban Ir di ruang juru periksa Mapolsekta Medan Helvetia, dirinya sudah mendapat persetujuan dari orangtuanya, rencana dirinya akan dipekerjakan di restoran di Malaysia dan ia baru sepekan berada di penampungan itu.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Medan Helvetia AKP Zulkifli Harahap mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga ABG yang diduga menjadi korban trafficking. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kasus yang diduga menjual anak bawah umur dan pemalsuan administrasi.

“Masih akan diselidiki lagi, pemiliknya pasti akan diperiksa. Apakah sudah sindikat atau hanya modus saja, tapi kalau dilihat dari pengaduan keluarga korban dari penggeberakan ke yayasan tadi, kemungkinan trafficking,” jelas Zulkifli.
Pihaknya masih memeriksa keluarga korban dan ketiga ABG yang diamankan beserta seorang pembantu rumah tangga di yayasan tersebut. Jika terbukti, pihak yayasan akan dijerat Undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002 dan undang-undang perdagangan anak no 21 tahun 2007. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(mag-7)

Tiga ABG Diselamatkan dari Penampungan

MEDAN- Tiga wanita belia diselamatkan dari penampungan di kawasan Jalan Tanjung II, Blok III, Perumnas Helvetia, Medan Helvetia, oleh Kepolisian Polsekta Medan Helvetia, Rabu (5/10) pukul 13.30 WIB. Ketiga wanita ini diduga merupakan korban sindikat perdagangan anak bawah umur (trafficking).

Polisi juga berhasil mengamankan anak baru gede (ABG) yang diduga akan disalurkan untuk bekerja ke luar negeri yakni bekerja sebagai pelayan direstoran di Malaysia. Ketiga ABG itu diketahui berinisial YT(16), warga Jalan Binjai Km 10,5, Ir (18) warga Jalan Karya 2 dan AS (18) warga Jalan Binjai Km 19 Komplek Perumahan Puri Binjai.

Penggerebekan lokasi penampungan itu dilakukan setelah Polsekta Medan Helvetia menerima laporan dari keluarga korban berinisial YT, bahwa anak dari J Simanjuntak itu telah hilang selama tiga minggu dari rumahnya. Kepergian YT tanpa alasan, namun diketahui, pada Senin (3/10) melalui telepone seluler berada di kawasan Medan Helvetia.

“Keponakan saya ini sudah 3 minggu lebih sudah tidak pulang, enggak tahu alasan kepergiannya. Tapi dua hari yang lalu dia ada menghubungi ibunya kalau dia sedang berada di satu yayasan dan rencana hendak dipekerjakan ke luar negeri,” ungkap Luhut Simanjuntak (43), warga Jalan Setia Budi, paman korban didampingi ibu korban, J Simanjuntak.
Dikatakannya, YT dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu pabrik atau restoran di luar negeri. Namun, saat digeledah keluarga korban di lokasi karantina di Jalan Tanjung II, korban YT bersama dua rekannya bukan malah diperjakan, tapi diduga hendak dijual kepada lelaki hidung belang ke luar negeri.

“Saat mau kami susul korban di tempat karantinanya, kami langsung tidak mengizinkan untuk kerja ke luar negeri, karena diduga akan dijual sama pihak yayasan itu. Pekerjaannya enggak jelas apa, jadi kami enggak setuju,” ujar Luhut sambil membawa YT dan dua rekannya keluar dari karantina yayasan tersebut.

Sementara itu, pemilik yayasan PT Anugerah Diantas sebagai jasa penyalur TKI  yang berada di Jalan Listrik, Komplek Taman Lilik Suhery, Elis boru Sitorus belum bisa dimintai keterangan. Pasalnya, pihak Polsekta Medan Helvetia akan memanggilnya untuk dimintai keterangan.

Menurut korban Ir di ruang juru periksa Mapolsekta Medan Helvetia, dirinya sudah mendapat persetujuan dari orangtuanya, rencana dirinya akan dipekerjakan di restoran di Malaysia dan ia baru sepekan berada di penampungan itu.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Medan Helvetia AKP Zulkifli Harahap mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga ABG yang diduga menjadi korban trafficking. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kasus yang diduga menjual anak bawah umur dan pemalsuan administrasi.

“Masih akan diselidiki lagi, pemiliknya pasti akan diperiksa. Apakah sudah sindikat atau hanya modus saja, tapi kalau dilihat dari pengaduan keluarga korban dari penggeberakan ke yayasan tadi, kemungkinan trafficking,” jelas Zulkifli.
Pihaknya masih memeriksa keluarga korban dan ketiga ABG yang diamankan beserta seorang pembantu rumah tangga di yayasan tersebut. Jika terbukti, pihak yayasan akan dijerat Undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002 dan undang-undang perdagangan anak no 21 tahun 2007. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/