31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sempat P19, Poldasu Lengkapi Berkas

Dugaan Korupsi di Politeknik Medan

MEDAN- Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan (Polmed) dipulangkan jaksa karena masih ada yang harus dilengkapi pihak penyidik (P19) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut. Namun menurut Direktur Reserse Krimanal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, berkas tersebut sudah dilengkapi dan rencananya akan dikirim kembali ke jaksa dalam pekan ini.

Empat berkas tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium, tersebut masing-masing Dewi Komaria yang merupakan Direktur CV Medika Karya, Syahfuddin (Bendahara), Sihar Simamora (PPK) dan Herman Taher (Pelaksana Proyek dari PT Astasari Sartika).

“Berkasnya sempat P19 karena masih ada yang perlu kita lengkapi. Ini sudah kita siapkan rencananya berkas keempat tersangka tersebut dalam minggu inin akan kita kirim kembali,” ujr Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakso.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Heru Parkoso mengaku dalam mengungkap kasus korupsi Polmed ini petugas Tipikor Polda berkerja sangat keras. Dalam menentukan siapa tersngka, selain memeriksa belasan saksi. Polisi juga melakukan gelar perkara dalam menetapkan tersangka. Untuk melengkapi berkas perkara, Tipikor Polda Sumut juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu paket alat peraga masing-masing, tiga item robot, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.
Selain memeriksa saksi dan menyita barang bukti, petugas Tipikor Polda berkerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk meng audit. Dan dari hasil audit BPKP tersebut negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Sub pasal 11 lebih sub lagi pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mag-5)

Dugaan Korupsi di Politeknik Medan

MEDAN- Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan (Polmed) dipulangkan jaksa karena masih ada yang harus dilengkapi pihak penyidik (P19) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut. Namun menurut Direktur Reserse Krimanal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, berkas tersebut sudah dilengkapi dan rencananya akan dikirim kembali ke jaksa dalam pekan ini.

Empat berkas tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium, tersebut masing-masing Dewi Komaria yang merupakan Direktur CV Medika Karya, Syahfuddin (Bendahara), Sihar Simamora (PPK) dan Herman Taher (Pelaksana Proyek dari PT Astasari Sartika).

“Berkasnya sempat P19 karena masih ada yang perlu kita lengkapi. Ini sudah kita siapkan rencananya berkas keempat tersangka tersebut dalam minggu inin akan kita kirim kembali,” ujr Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakso.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Heru Parkoso mengaku dalam mengungkap kasus korupsi Polmed ini petugas Tipikor Polda berkerja sangat keras. Dalam menentukan siapa tersngka, selain memeriksa belasan saksi. Polisi juga melakukan gelar perkara dalam menetapkan tersangka. Untuk melengkapi berkas perkara, Tipikor Polda Sumut juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu paket alat peraga masing-masing, tiga item robot, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.
Selain memeriksa saksi dan menyita barang bukti, petugas Tipikor Polda berkerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk meng audit. Dan dari hasil audit BPKP tersebut negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Sub pasal 11 lebih sub lagi pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/