SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2018 di Hotel Le Polonia, Medan, Minggu (8/7). Hasil rekapitulasi suara dari 33 KPUD se-Sumut, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) unggul atas pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss), sebanyak 866.177 suara.
Pasangan Eramas berhasil unggul di 17 kabupaten/kota, sedangkan pasang Djoss unggul di 16 kabupaten/kota. Namun, sejumlah kabupaten/kota dengan daftar pemlilih tetap (DPT) yang cukup besar seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Langkat, Serdang Bedagai, dan Labuhan Batu berhasil direbut pasangan Eramas.
Pasangan Eramas total berhasil meraih 3.291.137 suara atau 57,57 persen, sementara pasangan Djoss meraih 2.424.960 suara atau 42,42 persen. Artinya, Eramas unggul sebanyak 866.177 suara. Adapun suara sah 5.716.097. Untuk suara tidak sah 770 dan total keseluruhan suara sah maupun tidak sah 5.806.867.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, dalam rapat pleno rekapitulasi suara itu KPU Sumut mengundang kedua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilgub Sumut 2018 dalam rapat pleno. Hasil rekapitulasi tingkat provinsi ini merupakan tahapan akhir dari perhitungan berjenjang yang dilakukan oleh KPU Sumut. Mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga kabupaten dan kota.
Diwarnai Koreksi
Sebelumnya diumumkan hasil rekapitulasi terasebut, sempat diwarnai korejksi terhadap perbedaan data daftar pemilih tambahan (DPTb) yang menggunakan KTP atau Surat Keterangan (Suket) pada saat mencoblos. Koreksinya dilakukan terhadap 8 kabupaten/kota.
Adapun 8 kabupaten/Kota tersebut yakni Langkat, Padangsidimpuan, Paluta, Palas, Dairi, Batubara, Deliserdang, dan Taput. Terdapat perbedaan atau selisih antara DPTb untuk Pilgub dengan Pilkada kabupaten/kota. Di mana, angka tersebut menjadi bahan catatan yang disampaikan oleh Bawaslu dan juga tim pasangan calon nomor urut satu dan dua.
Atas persoalan ini, Tim Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss), Dame Ana Lumbantobing menyampaikan beberapa catatan terkait Pilgub Sumut 2018 yang menurutnya mencederai proses demokrasi.
Mereka menyampaikan bahwa ada perbedaan distribusi maupun jumlah surat suara yang dicetak oleh KPU yang didistribusikan ke 33 kabupaten/kota.”Ada 32 kabupaten/kota yang beda. Semestinya kalau sudah ditetapkan sekian ditambah 2,5 persen itulah yang didistribusikan ke daerah tersebut,” kata Dame, saat proses rekapitulasi berlangsung di Hotel Polonia Medan.