ACEH, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pengeledahan di Dispora dan PUPR Aceh pada Selasa kemarin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Aceh Rabu (11/7).
Penggeledahan dilakukan di Gedung A kantor Dinas Pendidikan Aceh yang berada di jalan Daud Beureueh dan gedung B di jalan H. Dimurtala, Kuta Alam, Banda Aceh. Tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB.
Tim penyidik KPK juga menyegel ruangan kerja Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang berada di gedung A dan satu ruangan lainnya di gedung tersebut.
Penyegelan ruang Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan OPP Room dilakukan dengan menempel stiker yang bertuliskan “Disegel” dan terdapat tulisan KPK.
Selain Dinas Pendidikan, Tim Penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan Aceh. Dari Dinas tersebut, tim Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penggeledahan di dua dinas, yaitu Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Kesehatan Aceh.
“Ya masih dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh. Sejak pukul 10.00 WIB tadi, dilakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kesehatan Aceh,” ujar Febri.
Penggeledahan yang dilakukan KPK dalam beberapa hari terkahir di sejumlah dinas di Aceh, diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta dua orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri pada Selasa (3/7/2018) malam lalu.
Mereka ditangkap KPK atas dugaan kasus suap senilai Rp 500 juta atas komitmen fee ijon proyek pembangunan infrastruktur Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Kini keempatnya resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(zal)