Satpol PP Ancam ‘Blender’ Restauran Pondok Mansyur
Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7).
Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pemilik dan pengelola restauran Pondok Mansyur seakan tak peduli terhadap perintah stanvas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan. Meski gedung sudah dibongkar, Jumat (13/7) kemarin, usaha kuliner di lokasi itu tetap berjalan melayani pembeli.
Sabtu (14/7) malam, berdasarkan amatan Sumut Pos, bisnis jual beli makan di Pondok Mansyur tetap berjalan. Setidaknya, empat tenan usaha kuliner tetap berjualan menjajakan makanan di kawasan Jalan Dr Mansyur yang diramaikan tempat hiburan.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar mengatakan pihaknya akan kembali memberikan tindakan tegas kembali kepada bangunan itu. Menurutnya, tindakan lebih tegas akan mereka berikan.
“Ya kalau masih beroperasi juga akan saya suruh lagi anggota turun ke lapangan, kita bongkar lagi bangunan itu. Kemarin niatan saya tiang pancang yang di tengah bangunan mau saya ‘blender’ (potong) jadi biar gantung nampak tegantung-gantung,” kata Indra, Minggu (15/6).
Dia menyebut, Jumat (13/7) lalu saat timnya datang ke lokasi untuk membongkar bangunan tersebut, dia sempat dihalang-halangi oleh pengacaranya Kalam Liano, pemilik bangunan Pondok Mansyur tak berizin tersebut.
Menurutnya, memang kemarin itu banyak sekali pihaknya dihalang-halangi.
Menurut Indra, sorenya dia juga kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah bangunan yang hari itu mereka bongkar lantaran berdiri tidak memilikin Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari TRTB.
Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pemilik dan pengelola restauran Pondok Mansyur seakan tak peduli terhadap perintah stanvas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan. Meski gedung sudah dibongkar, Jumat (13/7) kemarin, usaha kuliner di lokasi itu tetap berjalan melayani pembeli.
Sabtu (14/7) malam, berdasarkan amatan Sumut Pos, bisnis jual beli makan di Pondok Mansyur tetap berjalan. Setidaknya, empat tenan usaha kuliner tetap berjualan menjajakan makanan di kawasan Jalan Dr Mansyur yang diramaikan tempat hiburan.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar mengatakan pihaknya akan kembali memberikan tindakan tegas kembali kepada bangunan itu. Menurutnya, tindakan lebih tegas akan mereka berikan.
“Ya kalau masih beroperasi juga akan saya suruh lagi anggota turun ke lapangan, kita bongkar lagi bangunan itu. Kemarin niatan saya tiang pancang yang di tengah bangunan mau saya ‘blender’ (potong) jadi biar gantung nampak tegantung-gantung,” kata Indra, Minggu (15/6).
Dia menyebut, Jumat (13/7) lalu saat timnya datang ke lokasi untuk membongkar bangunan tersebut, dia sempat dihalang-halangi oleh pengacaranya Kalam Liano, pemilik bangunan Pondok Mansyur tak berizin tersebut.
Menurutnya, memang kemarin itu banyak sekali pihaknya dihalang-halangi.
Menurut Indra, sorenya dia juga kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah bangunan yang hari itu mereka bongkar lantaran berdiri tidak memilikin Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari TRTB.