BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap satu truk tangki bermuatan 5000 liter solar yang diduga ilegal. Penangkapan dilakukan di salah satu gudang di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Gabion, Rabu (18/7).
Mobil tangki BK 9804 CA warna biru beserta sopirnya langsung digelandang menuju Mapolres Pelabuhan Belawan.
Keterangan di Mapolres Pelabuhan Belawan menyebut, penangkapan berawal dari informasi ada mobil tangki membawa 5000 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Bahan bakar tersebut awalnya ditengarai hasil olahan siong (minyak ‘kencing’ di gudang) yang dilakukan sejumlah mafia BBM.
Berbekal informasi itu, petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengintaian. Petugas kemudian menangkap mobil tersebut saat akan membongkar muatannya pada salah satu gudang di kawasan PPSB, Gabion, Belawan.
Namun, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Candra membantah BBM tersebut ilegal. Sebab setelah diperiksa, sopir dapat memperlihatkan dokumen resmi dan surat jalannya.
“Jadi minyak itu tidak ilegal dan akan segera dipulangkan,” katanya.
Informasi terpercaya Sumut Pos menyebut, aksi penjualan minyak siong oleh sejumlah mafia di kawasan PPSB Gabion sudah lama berlangsung. Namun sulit ditindak, lantaran oknum penegak hukum banyak yang terlibat melindungi.
“Kalau penegak hukum mau, maka sebentar saja menindak penjualan minyak siong ini. Namun sudah menjadi rahasia umum kalau banyak oknum penegak hukum terlibat melindunginya,” ujar sumber.(fac/ala)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap satu truk tangki bermuatan 5000 liter solar yang diduga ilegal. Penangkapan dilakukan di salah satu gudang di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Gabion, Rabu (18/7).
Mobil tangki BK 9804 CA warna biru beserta sopirnya langsung digelandang menuju Mapolres Pelabuhan Belawan.
Keterangan di Mapolres Pelabuhan Belawan menyebut, penangkapan berawal dari informasi ada mobil tangki membawa 5000 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Bahan bakar tersebut awalnya ditengarai hasil olahan siong (minyak ‘kencing’ di gudang) yang dilakukan sejumlah mafia BBM.
Berbekal informasi itu, petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengintaian. Petugas kemudian menangkap mobil tersebut saat akan membongkar muatannya pada salah satu gudang di kawasan PPSB, Gabion, Belawan.
Namun, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Candra membantah BBM tersebut ilegal. Sebab setelah diperiksa, sopir dapat memperlihatkan dokumen resmi dan surat jalannya.
“Jadi minyak itu tidak ilegal dan akan segera dipulangkan,” katanya.
Informasi terpercaya Sumut Pos menyebut, aksi penjualan minyak siong oleh sejumlah mafia di kawasan PPSB Gabion sudah lama berlangsung. Namun sulit ditindak, lantaran oknum penegak hukum banyak yang terlibat melindungi.
“Kalau penegak hukum mau, maka sebentar saja menindak penjualan minyak siong ini. Namun sudah menjadi rahasia umum kalau banyak oknum penegak hukum terlibat melindunginya,” ujar sumber.(fac/ala)