MEDAN,SUMUTPOS -Pada semester pertama 2018, pajak pendapatan hasil (PPh) final UMKM dengan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 581,54 triliun atau 40,84 persen dari target yang ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Direktur Jendral Pajak, Robert Pakpahan pada acara Dialog Interaktif Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang dilaksanakan di Medan, Kamis (2/8) siang.
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017, penerimaan pajak bertumbuh besar 13,99 persen. Namun, jika kita pengecualian penerimaan uang tebusan amnesti pajak yang kita terima pada semester I 2017, pertumbuhan kita mencapai 16,73 persen dari seluruh jenis pajak,” ucap Robert.
Robert mengungkapkan sebe-lumnya pemerintah memutuskan untuk memberikan kemudahan dari segi tarif bagi pelaku UMKM. Kemudian, ia menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah terkait UMKM.
“UMKM tulang punggung perekonomian, ekonomi kita didominasi UMKM. Baik unit usaha, tenaga kerja dan produk domestik,” jelas Robet.
Ia mengungkapkan kewajiban pembukuan juga untuk mendorong pelaku UMKM untuk mengadministrasikan bisnis/usahanya.”Dengan baik dan transparan sehingga dapat naik kelas menjadi usahawan yang kredible dan bankable,” pungkasnya.(gus/ram)