30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dilaporkan Dispenda, Pertamina Siap Diaudit

Operator mengisi BBM ke sebuah mobil di SPBU, Jalan Brigjen Katamso Medan. Medan,Senin (1/12). SPBU Pasti Pass! memanjakan konsumen dengan memberikan kualitas dan kuantitas BBM yang terjamin, pelayanan yang ramah, serta fasilitas nyaman.
Operator mengisi BBM ke sebuah mobil di SPBU, Jalan Brigjen Katamso Medan. Medan, beberapa waktu lalu. Dispenda tuduh Pertamina tidak transparan memberikan data hasil penjualan BBM di setiap SPBU di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dilaporkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut ke Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tidak transparannya PT Pertamina dalam memberikan data hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) di setiap SPBU di Sumut, PT Pertamina Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mengaku siap diaudit oleh KPK.

“Kalau tentang aduan ke KPK kami selalu terbuka terhadap pihak manapun untuk mengaudit PT Pertamina. Tidak ada yang ditutupi. Hanya kami patuh terhadap regulasi yang ada,” ujar Officer Communication & Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I (MOR I), Arya Yusa Dwicandra yang dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Menurut Arya, terkait tudingan Dispenda Sumut yang menilai tidak transparan terhadap data hasil penjualan BBM, pihaknya harus terlebih dahulu mendapat izin dari Kementerian ESDM dan BPH Migas. “Karena ada regulasi dari Kementrian ESDM, kami PT Pertamina berada di bawah kementerian itu (Kementerian ESDM) dan BPH Migas. Jadi, apabila memang membutuhkan data tersebut artinya harus ada izin dari 2 lembaga tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumut menurun seiring dengan fluktuasi harga BBM bersubsidi. Kebijakan penurunan harga BBM menjadi aspek utama penyebab turunnya besaran setoran tersebut.

“Pembayaran PBBKB di Sumut mengacu pada UU No 8/2009 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 26/2012 mengenai Pemberian Keringanan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Jadi, mekanisme yang diatur dalam tiga aturan ini yang dipedomani oleh PT Pertamina MOR I,” cetusnya.

Arya melanjutkan, khusus untuk Sumatera Utara, pada tahun 2014 Pertamina MOR I menyetorkan PBBKB kepada pemerintah sebesar Rp797 miliar. Lalu, pada tahun 2015 jumlah tersebut meningkat sebesar 5 persen menjadi Rp837 miliar. Hingga bulan Agustus 2016 ini, Pertamina MOR I telah menyetorkan PBBKB kepada Pemprov Sumut sebesar Rp491 miliar.

“Pada tahun 2016 ini, ada kecenderungan penurunan jumlah setoran PBBKB. Hal ini disebabkan karena harga BBM yang turun sebanyak dua kali dalam tahun ini. Pada 5 Januari 2016 harga bahan bakar jenis premium turun dari sebelumnya Rp7.300 menjadi Rp6.950. Dan, bahan bakar jenis solar dari sebelumnya Rp6.700 menjadi Rp5.650. Lalu, pada 1 April 2016 harga bahan bakar jenis premium turun dari sebelumnya Rp6.950 menjadi Rp6.450 dan bahan bakar jenis solar dari sebelumnya Rp5.650 menjadi Rp5.150. Jadi, komponen penyetoran PBBKB mengacu harga BBM yang berlaku,” papar Arya.

Dia menambahkan, laporan PBBKB Pertamina MOR I disampaikan secara rutin setiap bulan kepada gubernur lima provinsi, yang masuk wilayah kerja Pertamina MOR I. Di antaranya, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

“Jumlah yang disetorkan itu diupdate dari sistem. Secara rutin pertamina juga diaudit oleh banyak pihak sebagai penerapan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.

Operator mengisi BBM ke sebuah mobil di SPBU, Jalan Brigjen Katamso Medan. Medan,Senin (1/12). SPBU Pasti Pass! memanjakan konsumen dengan memberikan kualitas dan kuantitas BBM yang terjamin, pelayanan yang ramah, serta fasilitas nyaman.
Operator mengisi BBM ke sebuah mobil di SPBU, Jalan Brigjen Katamso Medan. Medan, beberapa waktu lalu. Dispenda tuduh Pertamina tidak transparan memberikan data hasil penjualan BBM di setiap SPBU di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dilaporkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut ke Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tidak transparannya PT Pertamina dalam memberikan data hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) di setiap SPBU di Sumut, PT Pertamina Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mengaku siap diaudit oleh KPK.

“Kalau tentang aduan ke KPK kami selalu terbuka terhadap pihak manapun untuk mengaudit PT Pertamina. Tidak ada yang ditutupi. Hanya kami patuh terhadap regulasi yang ada,” ujar Officer Communication & Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I (MOR I), Arya Yusa Dwicandra yang dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Menurut Arya, terkait tudingan Dispenda Sumut yang menilai tidak transparan terhadap data hasil penjualan BBM, pihaknya harus terlebih dahulu mendapat izin dari Kementerian ESDM dan BPH Migas. “Karena ada regulasi dari Kementrian ESDM, kami PT Pertamina berada di bawah kementerian itu (Kementerian ESDM) dan BPH Migas. Jadi, apabila memang membutuhkan data tersebut artinya harus ada izin dari 2 lembaga tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumut menurun seiring dengan fluktuasi harga BBM bersubsidi. Kebijakan penurunan harga BBM menjadi aspek utama penyebab turunnya besaran setoran tersebut.

“Pembayaran PBBKB di Sumut mengacu pada UU No 8/2009 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 26/2012 mengenai Pemberian Keringanan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Jadi, mekanisme yang diatur dalam tiga aturan ini yang dipedomani oleh PT Pertamina MOR I,” cetusnya.

Arya melanjutkan, khusus untuk Sumatera Utara, pada tahun 2014 Pertamina MOR I menyetorkan PBBKB kepada pemerintah sebesar Rp797 miliar. Lalu, pada tahun 2015 jumlah tersebut meningkat sebesar 5 persen menjadi Rp837 miliar. Hingga bulan Agustus 2016 ini, Pertamina MOR I telah menyetorkan PBBKB kepada Pemprov Sumut sebesar Rp491 miliar.

“Pada tahun 2016 ini, ada kecenderungan penurunan jumlah setoran PBBKB. Hal ini disebabkan karena harga BBM yang turun sebanyak dua kali dalam tahun ini. Pada 5 Januari 2016 harga bahan bakar jenis premium turun dari sebelumnya Rp7.300 menjadi Rp6.950. Dan, bahan bakar jenis solar dari sebelumnya Rp6.700 menjadi Rp5.650. Lalu, pada 1 April 2016 harga bahan bakar jenis premium turun dari sebelumnya Rp6.950 menjadi Rp6.450 dan bahan bakar jenis solar dari sebelumnya Rp5.650 menjadi Rp5.150. Jadi, komponen penyetoran PBBKB mengacu harga BBM yang berlaku,” papar Arya.

Dia menambahkan, laporan PBBKB Pertamina MOR I disampaikan secara rutin setiap bulan kepada gubernur lima provinsi, yang masuk wilayah kerja Pertamina MOR I. Di antaranya, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

“Jumlah yang disetorkan itu diupdate dari sistem. Secara rutin pertamina juga diaudit oleh banyak pihak sebagai penerapan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/