Setelah sembilan bulan buron, tiga begal sadis komplotan Raja Cs ditembak Tim Reskrim Polrestabes Medan. Dua tewas, satu luka tembak. Sedangkan satu rekan mereka berhasil kabur.
KEDUA begal yang tewas masing-masing, Raja Amin Siregar alias Raja (33) warga Jalan Beringin, Pasar 7 Tembung, Gang Duku, Kecamatan Percut Seituan dan Afandri Simangunsong alias Bangun (37) warga Jalan Rawa Cangkuk, Gang Arab, Kecamatan Medan Denai.
M Ridho Padang alias Ridho (24) warga Jalan Rawa Cangkuk 4, Kecamatan Medan Denai juga ditembak pada bagian kaki. Beruntung, nyawa Ridho bisa diselamatkan. Sedangkan Nanda, hingga saat ini masih buron.
Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan Yunita (35) pada 13 Desember 2017 lalu. Dalam la-porannya warga Jalan Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan mengaku, dihadang komplotan Raja Cs sekira pukul 05.30 WIB.
Secara paksa, para pelaku merampas sepeda motor Honda Beat warna hijau putih BK 2398 ADY milik korban.
Perampokan itu terjadi tak jauh dari rumah ibu rumah tangga (IRT) itu. Korban sempat ditabrak karena berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya.
Korban yang ketakutan kemudian melapor kepada suaminya, Rudi Wanto (38). Saat itu juga, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur.
Berbekal pengaduan korban, petugas reskrim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan melakukan penyelidikan. Jumat (29/12/2017), petugas mendapat informasi pelaku adalah komplotan Raja Cs.
“Sekira jam 01.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di Jalan Beringin, Gang Pokat, Pasar 7 Tembung. Disitu, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap Raja dan Ridho,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha kepada wartawan, Rabu (8/8) pagi.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perampokan di Jalan Mabar Medan Perjuangan bersama dengan temannya, Nanda (DPO) dan Bangun.
Namun, ketika keduanya dibawa menunjukkan TKP dimana saja mereka melakukan perampokan, polisi beralasan tersangka Raja mencoba melawan.
“Tiba-tiba saja, tersangka Raja menyerang personel menggunakan senjata tajam. Sehingga personel memberikan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan,” kata Putu.
“Selanjutnya diberikan tembakan terarah dan terukur kepadanya. Lalu kita bawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan, tetapi Raja telah meninggal dunia,” sambungnya.
Begitu juga dengan Ridho yang disebut melarikan diri, sehingga diberi tembakan peringatan. Karena tak dihiraukan, petugas menembak kedua kakinya.
Dari situ, tim gabungan Polrestabes Medan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Tanggal 22 Februari 2018, tim mendapat informasi bahwa tersangka Afandri Simangunsong alias Bangun sedang berada di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumahnya. Sayangnya, tersangka Bangun berhasil melarikan diri dari atap rumahnya dan menyebrang ke gedung sekolah. Dari situ, tersangka Bangun kabur ke kota Pekan Baru.
Pada 6 Agustus 2018, tim kembali mendapat informasi keberadaan tersangka Bangun yang pulang ke rumahnya. Polisi pun menuju ke lokasi dan mengepung rumah tersangka. Lagi-lagi, tersangka berhasil lolos.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi pelarian Bangun yang dikenal licin itu pun kandas.
Rabu (8/8) dini hari, polisi melihatnya sedang melintas mengendarai Honda Revo di Jalan S Parman, Medan.
“Kita langsung melakukan pengejaran dan terlihat Afandri Simangunsong alias Bangun terkejut dan berusaha kabur dari pengejaran Team,” urainya.
Kali ini, polisi tak menyia-nyiakannya. Polisi terus mengejar Bangun yang melarikan diri ke Jalan Perdana. Tak jauh dari jembatan, tersangka yang ketakutan dikejar polisi akhirnya terjatuh dari sepeda motornya.
“Sewaktu tersangka terjatuh, dia berusaha melarikan diri dan bersembunyi dalam gelap. Tim tahu dan berusaha menangkapnya,” tutur Putu.
“Saat diketahui, ia berusaha melawan petugas dengan sebilah golok. Kita lakukan tembakan tegas dan terukur dengan menembak paha dan dada sebelah kirinya. Tersangka langsung tewas di tempat,” katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah helm berwarna merah yang digunakan tersangka raja dalam beraksi, 1 buah helm berwarna hitam yang digunakan tersangka Ridho, uang sebanyak Rp180 ribu hasil penjualan sepeda motor curian milik Raja, uang Rp650 ribu milik tersangka Ridho, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R Hitam yang digunakan tersangka Raja, 1 unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan tersangka Bangun dan 1 buah Golok.
Putu menyebut, komplotan begal ini diotaki oleh tersangka Raja. Peran tersangka Raja sebagai penentu target. Sedangkan peran terasangka Ridho adalah ikut menarik paksa korban dan membawa kabur hasil rampokan.
Kedua pelaku yang tewas ditembak sudah belasan kali melakukan perampokan di berbagai tempat di Kota Medan.
“Lebih dari puluhan kali melakukan aksi begal dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saat ini, kita masih buru seorang lagi komplotan dari mereka,” pungkas Putu.(dvs/ala)