26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

12 Preman Penjaga Lahan PTPN II Diamankan 9 Ditahan, 3 Dilepas

ARAHAN: Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak memberikan pengarahan kepada 12 preman di Mapolres Binjai, Senin (13/8).

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan 12 orang preman di lokasi kebun PTPN II, Pasar IV, Desa Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat, Senin (13/8). Mereka diamankan melalui Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

Polisi menduga, premanisme itu akan bentrok fisik dengan masyarakat penggarap. Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak mengingatkan agar para preman tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, pengamanan kebun itu bukan tugas dari premanisme. Melainkan tugas dari Polri.

Menurut Donald, para premanisme tersebut akan ditindak tegas dan terukur sesuai SOP. “Mereka diamankan agar tidak melebar situasi Kamtibmas di Wilkum Polres Binjai sehingga Jahtanras Polres Binjai melakukan pengamanan terhadap premanisme,” ujar Donald.

Dari jumlah 12 premanisme itu, 9 preman ditahan. Diantaranya, Rinaldi (43) warga Dusun Ringga Mani, Desa Gunung Ambat, Sei Bingai; Samsul Ginting (36) warga Dusun Manggusta, Desa Gunung Ambat, Sei Bingai; Agus Syahputra (25) warga Desa Balai Kasih, Kuala; Kliwon (30) warga Desa Gunung Ambat, Sei Bingai;

Muati Sembiring (49) warga Dusun Lau Gunung, Desa Gunung Ambat, Sei Bingai; Swasta Hartanta Perangin-angin (42) warga Dusun VII Kutambaru, Desa Namuukur Utara, Sei Bingai; Pani Kristoper (20) Desa Bandar Meriah, Sei Bingai; M Taher (41) warga Desa Namuukur Utara, Sei Bingai dan Surya Muslizar Ginting (51) warga Desa Namuukur Utara, Sei Bingai.

Dari tangan mereka, barang bukti yang diamankan polisi ada 10 bilah golok atau parang, 1 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 12 unit sepedamotor dan 1 unit Daihatsu Taft GT.

“Terhadap 9 preman disangkakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Undang-undang darurat) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, ada tiga preman yang tidak ditahan. Mereka tidak ditahan lantaran tidak ditemukan membawa senjata tajam. Itu diketahui polisi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembinaan yang dilakukan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.

Mereka masing-masing, Ari Sitepu (25) warga Desa Namuukur Utara, Sei Bingai; Zainal Abidin (30) warga Dusun 6, Desa Namuukur Utara, Sei Bingai dan Jefrianto (34) warga Pasar 6, Sei Bingai.(ted/ala)

ARAHAN: Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak memberikan pengarahan kepada 12 preman di Mapolres Binjai, Senin (13/8).

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan 12 orang preman di lokasi kebun PTPN II, Pasar IV, Desa Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat, Senin (13/8). Mereka diamankan melalui Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

Polisi menduga, premanisme itu akan bentrok fisik dengan masyarakat penggarap. Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak mengingatkan agar para preman tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, pengamanan kebun itu bukan tugas dari premanisme. Melainkan tugas dari Polri.

Menurut Donald, para premanisme tersebut akan ditindak tegas dan terukur sesuai SOP. “Mereka diamankan agar tidak melebar situasi Kamtibmas di Wilkum Polres Binjai sehingga Jahtanras Polres Binjai melakukan pengamanan terhadap premanisme,” ujar Donald.

Dari jumlah 12 premanisme itu, 9 preman ditahan. Diantaranya, Rinaldi (43) warga Dusun Ringga Mani, Desa Gunung Ambat, Sei Bingai; Samsul Ginting (36) warga Dusun Manggusta, Desa Gunung Ambat, Sei Bingai; Agus Syahputra (25) warga Desa Balai Kasih, Kuala; Kliwon (30) warga Desa Gunung Ambat, Sei Bingai;

Muati Sembiring (49) warga Dusun Lau Gunung, Desa Gunung Ambat, Sei Bingai; Swasta Hartanta Perangin-angin (42) warga Dusun VII Kutambaru, Desa Namuukur Utara, Sei Bingai; Pani Kristoper (20) Desa Bandar Meriah, Sei Bingai; M Taher (41) warga Desa Namuukur Utara, Sei Bingai dan Surya Muslizar Ginting (51) warga Desa Namuukur Utara, Sei Bingai.

Dari tangan mereka, barang bukti yang diamankan polisi ada 10 bilah golok atau parang, 1 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 12 unit sepedamotor dan 1 unit Daihatsu Taft GT.

“Terhadap 9 preman disangkakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Undang-undang darurat) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, ada tiga preman yang tidak ditahan. Mereka tidak ditahan lantaran tidak ditemukan membawa senjata tajam. Itu diketahui polisi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembinaan yang dilakukan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.

Mereka masing-masing, Ari Sitepu (25) warga Desa Namuukur Utara, Sei Bingai; Zainal Abidin (30) warga Dusun 6, Desa Namuukur Utara, Sei Bingai dan Jefrianto (34) warga Pasar 6, Sei Bingai.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/