26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Karo Siap Coret DCS Tersandung Kasus

ist
RAPAT: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo saat menggelar rapat pertemuan di Karo, kemarin.

KARO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo masih menunggu masukan dan tang gapan dari masyarakat dengan Bacaleg DPRD Karo yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini terkait penilaian masyarakat tentang bacaleg mantan narapida yang terlibat dalam kasus korupsi, narkoba (bandar) dan tindakan asusila dipastikan akan dicoret oleh KPU Karo.

“DCS sudah kami sahkan dan tetapkan. Sekarang kami minta respon atau tanggapan masyarakat terkait bacaleg tersebut,” kata anggota KPU Karo, Gemar Tarigan pada Sumut Pos, Rabu (15/8) siang.

Dikatakan Gemar, pihaknya sudah mengumumkan ke publik terkait DCS yang sudah mereka tetapkan. Seperti diketahui, ada 342 orang bacaleg yang telah lolos verifikasi dan administrasinya. Dari jumlah tersebut sesuai dengan hasil penyeleksian, ada 66 bakal calon yang sebelumnya ikut mendaftar dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS). Para bacaleg yang TMS itu berasal dari 10 dari 16 partai politik pengusung.

Setelah penetapan DCS inilah, KPU Karo menunggu tanggapan termasuk laporan dari masyarakat jika dari 342 bacaleg ini ada yang berstatus mantan napi korupsi, terlibat kasus asusila dan pelecehan seksual serta bandar narkoba.

Penerimaan laporan tersebut sudah dimulai dari tanggal 12 Agustus. Untuk itu, KPU Karo mempersilahkan masyarakat melapor. Masyarakat yang melapor wajib mencantumkan data dan identitas yang jelas, laporannya juga harus valid bukan nersifat fitnah. Meskipun DCS sudah ditetapkan, namun KPU Karo masih bisa merubah atau pun mencoret bacaleg bermasalah tersebut dari pencalonan.

Sementara partai politik pengusung bisa menggantinya dengan bacaleg baru. Namun pascapenetapan DCS hingga hari ini, KPU Karo kata Gemar belum ada menerima laporan dan tanggapan dari masyarakat.

“Sampai hari ini kita belum ada menerima satu pun laporan dari masyarakat. Meski begitu, kita akan menunggu sampai batas waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di September nanti,” tandas Gemar.

Seperti diberitakan sebelnya, sesuai data penyeleksian ada 66 bakal calon yang sebelumnya ikut mendaftar dinyatakan TMS. Ke-66 bakal calon legislatif itu berasal dari 10 dari 16 partai pengusung. Adapun partai yang calonnya dinyatakan TMS diantaranya, PKB,PDI-P, Berkarya, Perindo, PPP, PSI, PAN, Demokrat, PBB dan PKPI. Dari ke-10 partai itu, PKB yang paling banyak calon legislatifnya yang ke TMS. Dari 29 bacaleg yang mendaftar, hanya 11 calon yang masuk DCS. Sedang 18 diantaranya dinyatakan TMS.

PDIP yang mengajukan 35 bacaleg hanya 1 bacalon yang TMS. Partai Berkarya yang mengajukan 10 bacaleg, 1 dinyatakan TMS. Perindo yang mendaftarkan 35 bacaleg, 4 diantaranya dinyatakan TMS. PPP yang mengajukan 6 bacaleg, 4 dinyatakan TMS.

PSI yang mengajukan 35 bacaleg, 12 diantaranya dinyatakan TMS. PAN yang sebelumnya mengajukan 35 bacaleg, 1 di antaranya dinyatakan TMS. Demikian halnya dengan Demokrat yang sebelumnya mendaftarkan 35 bacaleg, 13 diantaranya dinyatakan TMS. PBB yang mendaftarkan 9 bacaleg, 1 diantaranya dinyatakan TMS. Terakhir PKPI yang mendaftarkan 34 bacaleg, 11 diantaranya dinyatakan TMS.

Sementara 6 partai yang calonnya tetap diantaranya, Partai Gerindra (35 bacaleg), Golkar (35 bacaleg), Nasdem (35 bacaleg), Garuda (4 bacaleg), PKS (5 bacaleg) dan Hanura (31 bacaleg). Dari 342 daftar calon sementara ini terdiri dari 194 laki-laki dan 148 perempuan. Setelah penetapan DCS ini, pihak KPU akan diproses kembali para bacaleg ini untuk menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 Septermber 2018 mendatang. (deo/azw)

ist
RAPAT: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo saat menggelar rapat pertemuan di Karo, kemarin.

KARO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo masih menunggu masukan dan tang gapan dari masyarakat dengan Bacaleg DPRD Karo yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini terkait penilaian masyarakat tentang bacaleg mantan narapida yang terlibat dalam kasus korupsi, narkoba (bandar) dan tindakan asusila dipastikan akan dicoret oleh KPU Karo.

“DCS sudah kami sahkan dan tetapkan. Sekarang kami minta respon atau tanggapan masyarakat terkait bacaleg tersebut,” kata anggota KPU Karo, Gemar Tarigan pada Sumut Pos, Rabu (15/8) siang.

Dikatakan Gemar, pihaknya sudah mengumumkan ke publik terkait DCS yang sudah mereka tetapkan. Seperti diketahui, ada 342 orang bacaleg yang telah lolos verifikasi dan administrasinya. Dari jumlah tersebut sesuai dengan hasil penyeleksian, ada 66 bakal calon yang sebelumnya ikut mendaftar dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS). Para bacaleg yang TMS itu berasal dari 10 dari 16 partai politik pengusung.

Setelah penetapan DCS inilah, KPU Karo menunggu tanggapan termasuk laporan dari masyarakat jika dari 342 bacaleg ini ada yang berstatus mantan napi korupsi, terlibat kasus asusila dan pelecehan seksual serta bandar narkoba.

Penerimaan laporan tersebut sudah dimulai dari tanggal 12 Agustus. Untuk itu, KPU Karo mempersilahkan masyarakat melapor. Masyarakat yang melapor wajib mencantumkan data dan identitas yang jelas, laporannya juga harus valid bukan nersifat fitnah. Meskipun DCS sudah ditetapkan, namun KPU Karo masih bisa merubah atau pun mencoret bacaleg bermasalah tersebut dari pencalonan.

Sementara partai politik pengusung bisa menggantinya dengan bacaleg baru. Namun pascapenetapan DCS hingga hari ini, KPU Karo kata Gemar belum ada menerima laporan dan tanggapan dari masyarakat.

“Sampai hari ini kita belum ada menerima satu pun laporan dari masyarakat. Meski begitu, kita akan menunggu sampai batas waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di September nanti,” tandas Gemar.

Seperti diberitakan sebelnya, sesuai data penyeleksian ada 66 bakal calon yang sebelumnya ikut mendaftar dinyatakan TMS. Ke-66 bakal calon legislatif itu berasal dari 10 dari 16 partai pengusung. Adapun partai yang calonnya dinyatakan TMS diantaranya, PKB,PDI-P, Berkarya, Perindo, PPP, PSI, PAN, Demokrat, PBB dan PKPI. Dari ke-10 partai itu, PKB yang paling banyak calon legislatifnya yang ke TMS. Dari 29 bacaleg yang mendaftar, hanya 11 calon yang masuk DCS. Sedang 18 diantaranya dinyatakan TMS.

PDIP yang mengajukan 35 bacaleg hanya 1 bacalon yang TMS. Partai Berkarya yang mengajukan 10 bacaleg, 1 dinyatakan TMS. Perindo yang mendaftarkan 35 bacaleg, 4 diantaranya dinyatakan TMS. PPP yang mengajukan 6 bacaleg, 4 dinyatakan TMS.

PSI yang mengajukan 35 bacaleg, 12 diantaranya dinyatakan TMS. PAN yang sebelumnya mengajukan 35 bacaleg, 1 di antaranya dinyatakan TMS. Demikian halnya dengan Demokrat yang sebelumnya mendaftarkan 35 bacaleg, 13 diantaranya dinyatakan TMS. PBB yang mendaftarkan 9 bacaleg, 1 diantaranya dinyatakan TMS. Terakhir PKPI yang mendaftarkan 34 bacaleg, 11 diantaranya dinyatakan TMS.

Sementara 6 partai yang calonnya tetap diantaranya, Partai Gerindra (35 bacaleg), Golkar (35 bacaleg), Nasdem (35 bacaleg), Garuda (4 bacaleg), PKS (5 bacaleg) dan Hanura (31 bacaleg). Dari 342 daftar calon sementara ini terdiri dari 194 laki-laki dan 148 perempuan. Setelah penetapan DCS ini, pihak KPU akan diproses kembali para bacaleg ini untuk menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 Septermber 2018 mendatang. (deo/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/