30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

75 Hari Masa Kampanye Disebut Efektif Hemat Anggaran Pemilu 2024, Menguntungkan Caleg Incumbent

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ditetapkannya masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni sejak 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 dalam PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu, ditanggapi berbagai pihak dengan positif. Mereka menilai, masa kampanye yang terbilang singkat tersebut sudah cukup ideal.

Tak hanya partai politik, para bakal calon legislatif (bacaleg), baik bacaleg incumbent maupun bacaleg pendatang juga menilai bahwa masa kampanye yang singkat itu dapat meminimalisir potensi konflik di lapangan.

Bahkan, masa kampanye yang singkat juga dinilai akan dapat menghemat anggaran Pemilu 2024.

“Masa kampanye ini memang terbilang singkat, 75 hari. Tapi tentunya dengan waktu kampanye yang sesingkat itu, anggaran yang dibutuhkan juga dapat ditekan sehingga biaya untuk kampanye bisa jauh lebih hemat. Artinya, dapat menghemat anggaran Pemilu 2024,” ucap Bacaleg PDI Perjuangan untuk DPRD Medan, Boydo H.K Panjaitan, kepada Sumut Pos, Selasa (25/7/2023).

Meskipun begitu, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu juga menilai bahwa pendeknya masa kampanye juga memiliki kekurangan. Khususnya bagi para Bacaleg yang tidak berstatus sebagai Incumbent.

Boydo yang pernah menjadi Anggota DPRD Medan periode 2014-2019 itu juga menilai, dengan masa kampanye yang terbilang singkat, maka sosok-sosok Bacaleg Incumbent akan lebih diuntungkan.

“Tapi hal (masa kampanye yang singkat) ini memang lebih menguntungkan kepada calon-calon incumbent, karena mereka sudah berbuat dan melakukan kegiatan-kegiatan sebelum masa kampanye dilaksanakan, sehingga membuat mereka lebih dikenal masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Boydo, para bacaleg non incumbent harus bisa memanfaatkan waktu kampanye yang singkat tersebut untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi misinya kepada masyarakat.

“Harus ada strategi khusus untuk meyakinkan masyarakat bahwa visi misi yang disampaikan para bacaleg non incumbent akan memberi perubahan yang lebih baik,” pungkasnya. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ditetapkannya masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni sejak 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 dalam PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu, ditanggapi berbagai pihak dengan positif. Mereka menilai, masa kampanye yang terbilang singkat tersebut sudah cukup ideal.

Tak hanya partai politik, para bakal calon legislatif (bacaleg), baik bacaleg incumbent maupun bacaleg pendatang juga menilai bahwa masa kampanye yang singkat itu dapat meminimalisir potensi konflik di lapangan.

Bahkan, masa kampanye yang singkat juga dinilai akan dapat menghemat anggaran Pemilu 2024.

“Masa kampanye ini memang terbilang singkat, 75 hari. Tapi tentunya dengan waktu kampanye yang sesingkat itu, anggaran yang dibutuhkan juga dapat ditekan sehingga biaya untuk kampanye bisa jauh lebih hemat. Artinya, dapat menghemat anggaran Pemilu 2024,” ucap Bacaleg PDI Perjuangan untuk DPRD Medan, Boydo H.K Panjaitan, kepada Sumut Pos, Selasa (25/7/2023).

Meskipun begitu, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu juga menilai bahwa pendeknya masa kampanye juga memiliki kekurangan. Khususnya bagi para Bacaleg yang tidak berstatus sebagai Incumbent.

Boydo yang pernah menjadi Anggota DPRD Medan periode 2014-2019 itu juga menilai, dengan masa kampanye yang terbilang singkat, maka sosok-sosok Bacaleg Incumbent akan lebih diuntungkan.

“Tapi hal (masa kampanye yang singkat) ini memang lebih menguntungkan kepada calon-calon incumbent, karena mereka sudah berbuat dan melakukan kegiatan-kegiatan sebelum masa kampanye dilaksanakan, sehingga membuat mereka lebih dikenal masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Boydo, para bacaleg non incumbent harus bisa memanfaatkan waktu kampanye yang singkat tersebut untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi misinya kepada masyarakat.

“Harus ada strategi khusus untuk meyakinkan masyarakat bahwa visi misi yang disampaikan para bacaleg non incumbent akan memberi perubahan yang lebih baik,” pungkasnya. (map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/