26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tipikor Poldasu Geledah Kantor BPPRD Medan

DIGELEDAH:Kantor BPPRD Kota Medan yang digeledah DIGELEDAH:Kantor BPPRD Kota Medan yang digeledah(foto: agusman/sumutpos)

SUMUTPOS.CO – Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dikabarkan melakukan penggeledahan pada kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, di Jalan AH Nasution No 32 Medan, Kamis (23/8).Kuat dugaan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum pegawai BP2RD Kota Medan.

Saat Sumut Pos menyambangi BPPRD Kota Medan, suasana di lantai 1-3 Kantor Dispenda Medan sudah sepi. Beberapa pegawai terlihat sudah banyak yang pulang untuk meninggalkan kantor. Suasana penggeledahan yang diduga OTT seperti kabar yang beredar tidak ada terlihat terjadi. Bahkan terkesan seolah-olah seperti ditutup-tutupi.

Tak lama setelahnya saat ditanya, salah seorang Sekuriti yang berada di pos parkiran Kantor BPPRD, membenarkan bahwa siang sekitar pukul 13.30 WIB sehabis salat dzuhur, ada datang petugas Krimsus dari Polda Sumut.”Tadi ada datang bang habis Salat Zuhur, tapi nggak lama. Setelah itu langsung balik,” katanya.

Tak mau hanya mendapatkan informasi dari satu sumber, kemudian Sumut Pos bertanya pada Sekuriti yang berada di dalam Kantor BPPRD diketahui bernama Sunardi, ia juga membenarkan adanya petugas kepolisian yang datang.”Iya ada tadi datang sekitar jam 15.00 WIB, tapi nggak lama habis itu mereka pergi,” ucapnya.

Pria bertubuh kecil ini enggan berkomentar jauh, saat ditanya apa saja yang dibawa oleh petugas Tipikor Polda Sumut.”Enggak boleh taulah,” katanya singkat sambil membalikkan badan.

Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor AKBP Doni Sembiring yang coba dikonfirmasi via telepon seluler, belum ada keterangan resmi tentang penggeledahan yang terjadi di Kantor Dispenda tersebut

Terpisah, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera memanggil Kepala Dinas (Kadis) BP2RD Medan, Zulkarnain dan saksi lainnya.”Secepatnya yang bersangkutan (maksudnya Kadis BP2RD Medan) kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (23/8).

Menurut Nainggolan, keterangan Zulkarnain sangat dibutuhkan penyidik untuk mengetahui aliran dana dari aksi kejahatan yang dilakukan anggotanya yang terjaring OTT. Bisa saja Zulkarnain ikut menikmati atau menerima setoran dari tersangka.

Nainggolan menyebut, Kadis BP2RD Kota Medan Zulkarnain akan dipanggil dan diperiksa dalam status awal sebagai saksi.”Namun, perlu diketahui setiap saksi yang diperiksa, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” ujar Nainggolan.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan mengatakan, pihaknya segera memeriksa Kadis BP2RD Medan.”Dalam minggu-minggu ini juga kita periksa Kadis (BP2RD Kota Medan), namun masih sebagai saksi,” ujarnya, Selasa (21/8).

Selain itu, Toga menyebut penyidik juga akan meminta keterangan terhadap kepala UPT terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak di atas wewenang mereka.

Toga menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya ditetapkan tiga tersangka, yakni dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH dan pengusaha Ayam Penyet Ria, RC.

“Keduanya merupakan pegawai honor. Mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10 persen dari pendapatannya,” jelas Toga.”Ketiga tersangka kita kenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU no 31 tahub 1999 tentang tindak pidana,” pungkasnya. (man/ila)

 

Teks foto: Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, yang digeledah Tipikor Polda Sumut, Kamis (23/8).

 

DIGELEDAH:Kantor BPPRD Kota Medan yang digeledah DIGELEDAH:Kantor BPPRD Kota Medan yang digeledah(foto: agusman/sumutpos)

SUMUTPOS.CO – Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dikabarkan melakukan penggeledahan pada kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, di Jalan AH Nasution No 32 Medan, Kamis (23/8).Kuat dugaan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum pegawai BP2RD Kota Medan.

Saat Sumut Pos menyambangi BPPRD Kota Medan, suasana di lantai 1-3 Kantor Dispenda Medan sudah sepi. Beberapa pegawai terlihat sudah banyak yang pulang untuk meninggalkan kantor. Suasana penggeledahan yang diduga OTT seperti kabar yang beredar tidak ada terlihat terjadi. Bahkan terkesan seolah-olah seperti ditutup-tutupi.

Tak lama setelahnya saat ditanya, salah seorang Sekuriti yang berada di pos parkiran Kantor BPPRD, membenarkan bahwa siang sekitar pukul 13.30 WIB sehabis salat dzuhur, ada datang petugas Krimsus dari Polda Sumut.”Tadi ada datang bang habis Salat Zuhur, tapi nggak lama. Setelah itu langsung balik,” katanya.

Tak mau hanya mendapatkan informasi dari satu sumber, kemudian Sumut Pos bertanya pada Sekuriti yang berada di dalam Kantor BPPRD diketahui bernama Sunardi, ia juga membenarkan adanya petugas kepolisian yang datang.”Iya ada tadi datang sekitar jam 15.00 WIB, tapi nggak lama habis itu mereka pergi,” ucapnya.

Pria bertubuh kecil ini enggan berkomentar jauh, saat ditanya apa saja yang dibawa oleh petugas Tipikor Polda Sumut.”Enggak boleh taulah,” katanya singkat sambil membalikkan badan.

Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor AKBP Doni Sembiring yang coba dikonfirmasi via telepon seluler, belum ada keterangan resmi tentang penggeledahan yang terjadi di Kantor Dispenda tersebut

Terpisah, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera memanggil Kepala Dinas (Kadis) BP2RD Medan, Zulkarnain dan saksi lainnya.”Secepatnya yang bersangkutan (maksudnya Kadis BP2RD Medan) kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (23/8).

Menurut Nainggolan, keterangan Zulkarnain sangat dibutuhkan penyidik untuk mengetahui aliran dana dari aksi kejahatan yang dilakukan anggotanya yang terjaring OTT. Bisa saja Zulkarnain ikut menikmati atau menerima setoran dari tersangka.

Nainggolan menyebut, Kadis BP2RD Kota Medan Zulkarnain akan dipanggil dan diperiksa dalam status awal sebagai saksi.”Namun, perlu diketahui setiap saksi yang diperiksa, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” ujar Nainggolan.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan mengatakan, pihaknya segera memeriksa Kadis BP2RD Medan.”Dalam minggu-minggu ini juga kita periksa Kadis (BP2RD Kota Medan), namun masih sebagai saksi,” ujarnya, Selasa (21/8).

Selain itu, Toga menyebut penyidik juga akan meminta keterangan terhadap kepala UPT terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak di atas wewenang mereka.

Toga menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya ditetapkan tiga tersangka, yakni dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH dan pengusaha Ayam Penyet Ria, RC.

“Keduanya merupakan pegawai honor. Mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10 persen dari pendapatannya,” jelas Toga.”Ketiga tersangka kita kenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU no 31 tahub 1999 tentang tindak pidana,” pungkasnya. (man/ila)

 

Teks foto: Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, yang digeledah Tipikor Polda Sumut, Kamis (23/8).

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/