26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

3 Ditembak Mati, 1 WN Malaysia

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN: Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (kanan) menunjukan barang  bukti sabu-sabu saat gelar kasus narkoba di RS Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim Medan, Jumat (24/8). Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 9 Kg sabu-sabu jaringan internasional dari enam orang tersangka, tiga diantaranya ditembak mati.

MEDAN- Perang terhadap kejahatan narkoba terus dilakukan aparat negara, penangkapan demi penangkapan terus digiatkan.

Jika sebelumnya BNN sukses meringkus sindikat narkoba internasional jaringan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem, kini giliran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut meringkus enam tersangka yang juga penyelundupan narkotika jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Minggu (19/8) hingga Rabu (22/8) ini, keenam tersangka dilumpuhkan dengan tembakan, dan tiga diantaranya tewas ditembak petugas.

Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, tiga tersangka yang tewas tersebut, satu diantaranya warga negara Malaysia berinisial MZ (40), warga Pulau Pinang. Sedangkan dua lainnya yakni MAA (47), warga Dusun Masjid Kecamatan Suka Mulia, Aceh Tamiang, dan S (41), warga Serbelawan Simalungun. “Saat ditangkap, para pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga 3 orang meninggal dan 3 lainnya dilumpuhkan di bagian kaki,” ungkap Brigjen Pol Agus Andrianto dalam temu pers di Mako Brimob Polda Sumut, Jumat (24/8).

Menurut Agus, MAA berperan sebagai pengatur masuknya sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan MZ dan S berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yang ditembak di bagian kaki, lanjut Agus, masing-masing berinisial MRl (32), warga Tanjung Keramat, Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang; MAR (32), warga Kampung Besar Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang, serta Z (43) warga Tanjung Keramat, Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang. “Ketiganya berperan sebagai kurir penerima narkotika,” sebutnya.

Agus menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari hasil pengembangan LP/978/VII/2018 SPKT tanggal 26 Juli 2018 berupa penangkapan narkoba jenis Sabu seberat 39 Kg di Jalan Lintas Medan-Aceh yang dilakukan tersangka I dan ZA. Kemudian, dari penangkapan kedua tersangka itu didapatkan nama MAA yang diketahui sebagai pengatur masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Selanjutnya pada Minggu (19/8) pukul 16.00 WIB, Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap MAA di Simpang Opak, Aceh Tamiang. Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa masih ada narkoba dibawa oleh MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. “Selanjutnya sekitar pukul 17.20 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MZ dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh pasar buah Aceh Tamiang. Namun, sabu-sabunya ternyata sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan,” terangnya.

Berikutnya, ujar Agus, Senin (20/8) pukul 05.00 WIB, Polda Sumut akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MRI dan MAR saat keduanya akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU Besitang, Langkat dengan barang bukti sabu seberat 9 Kg yang akan dikirim ke Medan atas perintah MAA. Usai penangkapan dilakukan, keenam tersangka langsung diboyong ke Polda Sumut.

Akan tetapi di dalam perjalanan, tepatnya di jalan tol Binjai-Medan para pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. “Personel telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi mereka tidak menghiraukannya. Sehingga pelaku atas nama MAA, S dan MZ meninggal dunia, sedangkan yang lainnya terkena dibagian kaki,” urainya.

Dalam penangkapan tersebut, selain 9 Kg sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone, 1 unit mobil double kabin BK 8397 CF serta 1 unit sepeda motor BL 3060 WBR. Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau  Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.

 

///Pasar Tertinggi Peredaran Narkoba

Sementara itu, Brigjen Pol Agus Andrianto mengakui, pihak Kepolisian berupaya memutus mata rantai jaringan narkotika internasional. Menurutnya, Indonesia merupakan pasar yang cukup tinggi dalam memasarkan narkoba. “Salah satu faktornya, pasar Indonesia cukup tinggi dalam memasarkan narkoba. Maka dari itu, bagi masyarakat yang terpapar narkoba harus direhabilitasi. Dengan direhab-nya, mudah-mudahan tidak ada lagi permintaan terhadap narkoba,” jelas mantan Wakapolda Sumut ini.

Kendati demikian, terang Agus, Polda Sumut akan bersinergi dengan BNN maupun Beacukai, untuk sedini mungkin menutup ruang gerak peredaran narkoba ke Sumut. “Semakin besar penindakan maka semakin sulit permintaan narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, untuk memutus mata rantai peredaran narkotika internasional, Polda Sumut telah bekerjasama dengan kepolisian negara tetangga. “Saat ini Polda Sumut saling berkoordinasi dengan kepolisian negara tetangga. Kita saling bertukar informasi, bila terjadi penyelundupan narkoba di wilayah masing-masing,” katanya.

Selain itu, kata Hendri, Polda Sumut mengadakan sayembara bagi setiap personel, yang mampu mengungkap peredaran narkoba di Sumut. “Polda akan memberikan reward kepada setiap personel Polri, yang mampu mengungkap peredaran narkoba,” tandasnya. (man)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN: Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (kanan) menunjukan barang  bukti sabu-sabu saat gelar kasus narkoba di RS Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim Medan, Jumat (24/8). Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 9 Kg sabu-sabu jaringan internasional dari enam orang tersangka, tiga diantaranya ditembak mati.

MEDAN- Perang terhadap kejahatan narkoba terus dilakukan aparat negara, penangkapan demi penangkapan terus digiatkan.

Jika sebelumnya BNN sukses meringkus sindikat narkoba internasional jaringan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem, kini giliran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut meringkus enam tersangka yang juga penyelundupan narkotika jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Minggu (19/8) hingga Rabu (22/8) ini, keenam tersangka dilumpuhkan dengan tembakan, dan tiga diantaranya tewas ditembak petugas.

Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, tiga tersangka yang tewas tersebut, satu diantaranya warga negara Malaysia berinisial MZ (40), warga Pulau Pinang. Sedangkan dua lainnya yakni MAA (47), warga Dusun Masjid Kecamatan Suka Mulia, Aceh Tamiang, dan S (41), warga Serbelawan Simalungun. “Saat ditangkap, para pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga 3 orang meninggal dan 3 lainnya dilumpuhkan di bagian kaki,” ungkap Brigjen Pol Agus Andrianto dalam temu pers di Mako Brimob Polda Sumut, Jumat (24/8).

Menurut Agus, MAA berperan sebagai pengatur masuknya sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan MZ dan S berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yang ditembak di bagian kaki, lanjut Agus, masing-masing berinisial MRl (32), warga Tanjung Keramat, Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang; MAR (32), warga Kampung Besar Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang, serta Z (43) warga Tanjung Keramat, Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang. “Ketiganya berperan sebagai kurir penerima narkotika,” sebutnya.

Agus menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari hasil pengembangan LP/978/VII/2018 SPKT tanggal 26 Juli 2018 berupa penangkapan narkoba jenis Sabu seberat 39 Kg di Jalan Lintas Medan-Aceh yang dilakukan tersangka I dan ZA. Kemudian, dari penangkapan kedua tersangka itu didapatkan nama MAA yang diketahui sebagai pengatur masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Selanjutnya pada Minggu (19/8) pukul 16.00 WIB, Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap MAA di Simpang Opak, Aceh Tamiang. Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa masih ada narkoba dibawa oleh MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. “Selanjutnya sekitar pukul 17.20 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MZ dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh pasar buah Aceh Tamiang. Namun, sabu-sabunya ternyata sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan,” terangnya.

Berikutnya, ujar Agus, Senin (20/8) pukul 05.00 WIB, Polda Sumut akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MRI dan MAR saat keduanya akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU Besitang, Langkat dengan barang bukti sabu seberat 9 Kg yang akan dikirim ke Medan atas perintah MAA. Usai penangkapan dilakukan, keenam tersangka langsung diboyong ke Polda Sumut.

Akan tetapi di dalam perjalanan, tepatnya di jalan tol Binjai-Medan para pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. “Personel telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi mereka tidak menghiraukannya. Sehingga pelaku atas nama MAA, S dan MZ meninggal dunia, sedangkan yang lainnya terkena dibagian kaki,” urainya.

Dalam penangkapan tersebut, selain 9 Kg sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone, 1 unit mobil double kabin BK 8397 CF serta 1 unit sepeda motor BL 3060 WBR. Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau  Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.

 

///Pasar Tertinggi Peredaran Narkoba

Sementara itu, Brigjen Pol Agus Andrianto mengakui, pihak Kepolisian berupaya memutus mata rantai jaringan narkotika internasional. Menurutnya, Indonesia merupakan pasar yang cukup tinggi dalam memasarkan narkoba. “Salah satu faktornya, pasar Indonesia cukup tinggi dalam memasarkan narkoba. Maka dari itu, bagi masyarakat yang terpapar narkoba harus direhabilitasi. Dengan direhab-nya, mudah-mudahan tidak ada lagi permintaan terhadap narkoba,” jelas mantan Wakapolda Sumut ini.

Kendati demikian, terang Agus, Polda Sumut akan bersinergi dengan BNN maupun Beacukai, untuk sedini mungkin menutup ruang gerak peredaran narkoba ke Sumut. “Semakin besar penindakan maka semakin sulit permintaan narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, untuk memutus mata rantai peredaran narkotika internasional, Polda Sumut telah bekerjasama dengan kepolisian negara tetangga. “Saat ini Polda Sumut saling berkoordinasi dengan kepolisian negara tetangga. Kita saling bertukar informasi, bila terjadi penyelundupan narkoba di wilayah masing-masing,” katanya.

Selain itu, kata Hendri, Polda Sumut mengadakan sayembara bagi setiap personel, yang mampu mengungkap peredaran narkoba di Sumut. “Polda akan memberikan reward kepada setiap personel Polri, yang mampu mengungkap peredaran narkoba,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/