27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Richard Lingga Akui Kembalikan Rp207 Juta

ISTIMEWA
DITAHAN: Mantan anggota DPRD Sumut Syafrida Fitrie ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan,Jumat (24/8).

JAKARTA- KPK kembali menahan tiga orang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Richard Eddy Marsaut Lingga, Restu Kurniawan Sarumaha, dan Syafrida Fitrie. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

“REN (Richard Eddy Marsaut Lingga), RKS (Restu Kurniawan Sarumaha) dan SFE (Syafrida Fitrie) ditahan 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (24/8).

Untuk tersangka Richard, KPK menahannya di Rutan cabang KPK POM Guntur. Adapun, untuk Syafrida dan Restu, KPK menahan keduanya di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih.

Richard, Restu, dan Syafrida yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.30 WIB enggan berkomentar terkait penahanannya. Ketiganya sempat memilih bungkam dan langsung berjalan masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung KPK.

Kepada tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik, Febri meminta agar semuanya dapat kooperatif untuk hadir dan memenuhi panggilan KPK. “KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi,” kata Febri.

Salah seorang tersangka, Richard, mengaku telah mengembalikan uang ke KPK. Jumlah yang dikembalikan yaitu Rp207 juta. “Kita kooperatif ya. Ini suatu pembelajaran ke teman-teman yang lain agar jangan menerima hadiah sembarangan. Hadiah yang saya terima dalam kurun 3 tahun beberapa kali sudah saya kembalikan Rp207 juta,” ucap Richard.

Dia juga berharap KPK tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurut Richard, semua yang diduga terlibat harus ditindak. “Semua yang terlibat harus ditahan,” tegasnya.

Dengan ditahannya Richard, Restu, dan Syafrida, total KPK telah menahan 18 dari total 38 tersangka suap anggota DPRD Sumatera Utara.  Artinya, masih ada 20 tersangka lagi yang masih menghirup udara bebas.

Diketahui lima belas orang lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan KPK di antaranya Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Rijal Sirait, Sonny Firdaus, Helmiati, Muslim Simbolon, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, serta Pasirudin Daulay.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo. Diduga suap tersebut terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015. (bbs)

ISTIMEWA
DITAHAN: Mantan anggota DPRD Sumut Syafrida Fitrie ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan,Jumat (24/8).

JAKARTA- KPK kembali menahan tiga orang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Richard Eddy Marsaut Lingga, Restu Kurniawan Sarumaha, dan Syafrida Fitrie. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

“REN (Richard Eddy Marsaut Lingga), RKS (Restu Kurniawan Sarumaha) dan SFE (Syafrida Fitrie) ditahan 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (24/8).

Untuk tersangka Richard, KPK menahannya di Rutan cabang KPK POM Guntur. Adapun, untuk Syafrida dan Restu, KPK menahan keduanya di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih.

Richard, Restu, dan Syafrida yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.30 WIB enggan berkomentar terkait penahanannya. Ketiganya sempat memilih bungkam dan langsung berjalan masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung KPK.

Kepada tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik, Febri meminta agar semuanya dapat kooperatif untuk hadir dan memenuhi panggilan KPK. “KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi,” kata Febri.

Salah seorang tersangka, Richard, mengaku telah mengembalikan uang ke KPK. Jumlah yang dikembalikan yaitu Rp207 juta. “Kita kooperatif ya. Ini suatu pembelajaran ke teman-teman yang lain agar jangan menerima hadiah sembarangan. Hadiah yang saya terima dalam kurun 3 tahun beberapa kali sudah saya kembalikan Rp207 juta,” ucap Richard.

Dia juga berharap KPK tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurut Richard, semua yang diduga terlibat harus ditindak. “Semua yang terlibat harus ditahan,” tegasnya.

Dengan ditahannya Richard, Restu, dan Syafrida, total KPK telah menahan 18 dari total 38 tersangka suap anggota DPRD Sumatera Utara.  Artinya, masih ada 20 tersangka lagi yang masih menghirup udara bebas.

Diketahui lima belas orang lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan KPK di antaranya Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Rijal Sirait, Sonny Firdaus, Helmiati, Muslim Simbolon, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, serta Pasirudin Daulay.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo. Diduga suap tersebut terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015. (bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/